KAJIAN YURIDIS KONSEP PERSEROAN PERSEORANGAN SEBAGAI BADAN HUKUM PERSEROAN TERBATAS DI INDONESIA

Main Article Content

Wetria Fauzi

Abstract

Kehadiran Perseroan Terbatas sebagai suatu bentuk badan usaha dalam kehidupan sehari-hari tidak lagi dapat diabaikan. Pelaku usaha dalam menjalankan praktik bisnisnya sangat lazim dengan kehadiran Perseroan Terbatas sebagai bentuk badan usaha yang digunakan dalam skala usaha mikro, kecil, menengah, hingga skala besar. Sehingga PT merupakan bentuk badan usaha yang paling sering digunakan saat ini dengan ciri khas berupa pembatasan tanggung jawab di dalamnya.konsep Perseroan Terbatas yang mulanya didirikan dengan prinsip persekutuan modal dan berdasarkan perjanjian, dengan adanya Perseroan Perorangan konsep persekutuan modal dan berdasarkan perjanjian tidak lagi menjadi syarat mutlak pendirian PT karena Perseroan Perorangan hanya dapat didirikan oleh 1 (satu) orang pemegang saham. Sehingga, bentuk badan usaha berupa perseroan perorangan ini merupakan suatu konsep yang baru diterapkan di Indonesia yang tentunya menganut prinsip pemisahan tanggungjawab (separate entity) sebagai ciri khas PT antara perseroan dengan pemegang saham (yang tunggal tersebut). Berbeda dengan Usaha Dagang (selanjutnya disebut UD) yang merupakan salah satu bentuk badan usaha yang didirikan dan dijalankan oleh satu orang saja. berdasarkan pendekatan yuridis maka dapat disimpulkan bahwa stautus badan hukum perseroan perseorangan adalah sah berbadan hukum, karena men\mang sudah diatur keberadaannya dalam UU Cipta kerja yang mana diatur menyatu dengan pengertian perseroan Terbatas itu sendiri. Berdasarkan teori Insitusional dan perkembangan ilmu hukum moderna maka secara teori konsep perseroan perseorangan sesuai dengan teori innstitusional, dalam hal ini pengertioan perseroan menggunakan pendekatan teori perjanjian dan institusional.Pemerintah perlu mensosialisasikan keberadaan konsep perseroan perseorangan ini dalam rangka peningkatan pertumbuhan ekonomi bangsa melalui usaha mikro dan kecil. Namun perlu dilakukan pengaturan khusus terkait perseroan perseorangan.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Fauzi, W. (2023). KAJIAN YURIDIS KONSEP PERSEROAN PERSEORANGAN SEBAGAI BADAN HUKUM PERSEROAN TERBATAS DI INDONESIA. UNES Law Review, 5(4), 1772-1783. https://doi.org/10.31933/unesrev.v5i4.563
Section
Articles

References

Agus Suntoro dan Komnas HAM, 2021, Implementasi Pencapaian Secara Progresif dalam Omnibus Law Cipta Kerja, Jurnal Ham, Vol. 12 No. 1,
Anggraeny Arief dan Rizki Ramadani, 2021, Omnibus Law Cipta Kerja dan Implikasinya Terhadap Konsep Dasar Perseroan Terbatas. Al-Adalah: Jurnal Hukum dan Politik Islam, Vol. 6, No. 2
Azkiya Kamila Rosadi dan Ratna Januarita. 2022 "Implikasi Pendirian Perseroan Perorangan menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ditinjau dari Prinsip-Prinsip Hukum Perseroan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas." Bandung Conference Series: Law Studies. Vol. 2. No. 1
Desak Putu Dewi Kasih dkk, 2022, "Perseroan Perorangan Pasca UU Cipta Kerja: Perubahan Paradigma Perseroan Terbatas Sebagai Asosiasi Modal." Arena Hukum Vol. 15. No.1
Dewi, 2018, Mengenal Doktrin Dan Prinsip Piercing The Corporate Veil Dalam Hukum Perusahaan. Soumatera Law Review, Vol.1, No. 2
Firman Freaddy Busroh, 2017, Konseptualisasi Omnibus Law Dalam Menyelesaikan Permasalahan Regulasi Pertanahan, Jurnal Arena Hukum Vol. 10 No. 2
Hardiyono, 2021, Keabsahan dan Akibat Hukum Pendirian Perseroan Mikro dan Kecil yang didirikan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Dinamika: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, Vol. 27, No. 8
Hari Agus Santoso, 2021, Efektifitas Undang-Undang Cipta Kerja Terhadap Peningkatan Investasi, Jurnal Hukum Positum Vol.6, No.2
Hernawati RAS, dan Joko Trio Suroso, 2020, Kepastian Hukum Dalam Hukum Investasi Di Indonesia Melalui Omnibus Law. Jurnal Ilmiah MEA (Manajemen, Ekonomi, & Akuntansi), Vol. 4 No.1
Indah Astrida Lestari Putri dan Nurul Satria Abdi, 2021, Kebijakan Sinkronisasi dan Harmonisasi Regulasi Melalui Pembentukan Kementerian Legislasi Pemerintah di Indonesia, Ahmad Dahlan Legal Perspective Vol. 1 No
Isnaeni, 2021. Peran Notaris Dalam Pendirian Pt Usaha Mikro Dan Kecil. Jurnal Hukum Dan Kenotariatan, Vol. 5, No. 2
I S Aprilia, 2020. Aspek Hukum Pemegang Saham dalam Perseroan dengan Satu Pemegang Saham (Single Share-holder)(Studi Komparasi Indonesia dengan China). SUPREMASI: Jurnal Hukum, Vol. 3, No.1
Muhammad Saleh, 2016, Kepastian Hukum Dalam Penyelesaian Kredit Macet Melalui Eksekusi Jaminan Hak Tanggungan Tanpa Proses gugatan Pengadilan, Jakarta : Kencana
Monica Gloria, 2021, "Kepailitan Perseroan Perorangan dalam Undang-Undang Cipta Kerja." Jurnal Panorama Hukum, Vol. 6. No.1
Setio Sapto Nugroho, 2009, “Harmonisasi Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan”, Jakarta: Dokumentasi dan Informasi Hukum, Bagian Hukum, Biro Hukum dan Humas
Shifa Isfahani, 2021, Harmonisasi Dan Sinkronisasi Peraturan Daerah Berdasarkan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Skripsi Fakultas Hukum Universitas Andalas
Shinta Pangesti, 2021, "Penguatan Regulasi Perseroan Terbatas Perorangan Usaha Mikro Dan Kecil Dalam Mendukung Pemulihan Ekonomi Masa Pandemi Covid-19." Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional. Vol.10. No. 1
Sylvia Putri dan David Tan, 2022, "Analisis Yuridis Perseroan Perorangan Ditinjau Dari Undang-Undang Cipta Kerja Dan Undang-Undang Perseroan Terbatas." Unes Law Review Vol. 4, No. 3
Yahya Harahap, 2021, Hukum Perseroan Terbatas. Sinar Grafika, Jakarta
Undang- Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil