Tanggung Jawab Notaris Terhadap Akta Nominee dalam Jual Beli Tanah (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 1290 K/Pdt/2022)
Main Article Content
Abstract
The practice of nominee agreements is related to the principle of justice considering the interests of the parties involved. The nominee agreement is intended to provide all the authority that may arise in a legal relationship between the authorizing parties over a plot of land which according to land law cannot be owned by a foreign party which is then given to the indigenous people as the beneficiary. The notary as a public official is required to be responsible for the deed he made.
Downloads
Download data is not yet available.
Article Details
How to Cite
Prima, A. P., Azheri, B., & Mannas, Y. A. (2023). Tanggung Jawab Notaris Terhadap Akta Nominee dalam Jual Beli Tanah (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 1290 K/Pdt/2022). UNES Law Review, 6(1), 518-535. https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i1.869
Section
Articles
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Denita Sukarja, Peranan Notaris Dalam Pengungkapan Beneficial Ownership Di Indonesia, Seminar Nasional Notaris, Universitas Sumatera Utara,
Elly Erawati dan Harlien Budiono, Penjelasan Hukum Tentang Kebatalan Perjanjian, Nasional Legal Reform Program, Jakarta,
Hardijan Rusli, Hukum Perjanjian Indonesia dan Common Law, Cet. 2, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 1996,
Herlien Budiono, Kumpulan Tulisan Huku Perdata di Bidang Kenotariatan, Cetakan ke III, PT. Citra Aditya Bhakti, Bandung, 2014,
J. Andy Hartanto, Problematika Hukum Jual Beli Tanah Belum Bersertifikat, Laksbang Mediatama, Yogyakarta, 2009,
J.Satrio, Hukum Perjanjian, (Bandung; Penerbit PT.Citra Aditya Bakti, 1992),
Jovita Sonia Prianto, Tesis Perlindungan Hukum Bagi Para Pihak Dan Notaris Dalam Praktik Perjanjian Pinjam Nama (Nominee) Di Indonesia. Universitas Brawijaya, Fakultas Hukum, Malang, 2018,
Lukman Santoso AZ, Aspek Hukum Perjanjian, Kajian Komprehensif Teori Dan Perkembangannya, Penebar Media Pustaka, Yogyakarta, 2019,
Maria S.W. Sumardjono, Alternatif Kebijakan Pengaturan Hak Atas Tanah Beserta Bangunan Bagi Warga Negara Asing dan Badan Hukum Asing, Kompas, Jakarta, 2007,
Maria SW. Sumardjono, Alternative Kebijakan Pengaturan Hak Atas Tanah Beserta Bangunan Bagi Warga Negara Asing dan Badan Hukum Asing, Kompas, Jakarta, 2007,
Maria SW.Sumarjono, Kebijakan Pertanahan Antara Regulasi Dan Implementasi, Kompas, Jakarta, 2006,
Mariam Darus Badruzaman, Aneka Hukum Bisnis, Alumni, Bandung, 1994,
Miggi Sahabati, Perjanjian Nominee Dalam Kaitannya Dengan Kepastian Hukum Bagi Pihak Pemberi Kuasa Ditinjau Dari Undang-Undang Pokok Agraria, Undang-Undang Tentang Penanaman Modal, Dan Undang-Undang Kewarganegaraan , Tesis, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta, 2011,
Muhaimin, Metode Penelitian Hukum, Mataram; Mataram University Press, 2020,
Putri AR, Perlindungan Hukum Terhadap Notaris (Indikator Tugas-Tugas Jabatan Notaris yang Berimplikasi Perbuatan Pidana), Sofmedia, Jakarta, 2011,
R. Soegondo Notodosoerjo, Hukum Notariat Di Indonesia Suatu Penjelasan, Raja Grafindo persada, Jakarta, 1993,
Ridwan Khairandy, Hukum Kontrak Indonesia “Dalam Perspektif Perbandingan, UII Press,Yogyakarta, 2014
Salim HS, Teknik Pembuatan Akta Satu, Konsep Teoritis, Kewenangan Notaris, Bentuk dan Minuta Akta, Raja Grapindo Persada, Jakarta, 2015,
Serly Primadani, Pembatalan Perjanjian Jual Beli Tanah Dengan Nominee Agreement (studi kasus Putusan Nomor 82/PDT.G/2013/PN.DPS), Tesis, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, yogyakarta, 2016,
Sjaifurraachman dan Habib Adjie, Aspek Pertanggungjawaban Notaris DalamPembuatan Akta, Mandar Maju, Bandung, 2011,
Sjaifurrachman dan Habib Adjie, Aspek Pertanggung Jawaban Notaris dalam Pembuatan Akta, CV. Mandar Maju, Bandung, 2011,
Sjaifurrachman dan Habib Adjie, Aspek Pertanggungjawaban Notaris dalam Pembuatan Akta. CV, Mandar Maju, Bandung, 2011,
Soerjono Soekanto dan Sri Mahmudji, Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat,(Jakarta: Raja Grafindo Persada,2003).
Subekti, Hukum Perjanjian, Jakarta : Penerbit Itermasa, 2001
Elly Erawati dan Harlien Budiono, Penjelasan Hukum Tentang Kebatalan Perjanjian, Nasional Legal Reform Program, Jakarta,
Hardijan Rusli, Hukum Perjanjian Indonesia dan Common Law, Cet. 2, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 1996,
Herlien Budiono, Kumpulan Tulisan Huku Perdata di Bidang Kenotariatan, Cetakan ke III, PT. Citra Aditya Bhakti, Bandung, 2014,
J. Andy Hartanto, Problematika Hukum Jual Beli Tanah Belum Bersertifikat, Laksbang Mediatama, Yogyakarta, 2009,
J.Satrio, Hukum Perjanjian, (Bandung; Penerbit PT.Citra Aditya Bakti, 1992),
Jovita Sonia Prianto, Tesis Perlindungan Hukum Bagi Para Pihak Dan Notaris Dalam Praktik Perjanjian Pinjam Nama (Nominee) Di Indonesia. Universitas Brawijaya, Fakultas Hukum, Malang, 2018,
Lukman Santoso AZ, Aspek Hukum Perjanjian, Kajian Komprehensif Teori Dan Perkembangannya, Penebar Media Pustaka, Yogyakarta, 2019,
Maria S.W. Sumardjono, Alternatif Kebijakan Pengaturan Hak Atas Tanah Beserta Bangunan Bagi Warga Negara Asing dan Badan Hukum Asing, Kompas, Jakarta, 2007,
Maria SW. Sumardjono, Alternative Kebijakan Pengaturan Hak Atas Tanah Beserta Bangunan Bagi Warga Negara Asing dan Badan Hukum Asing, Kompas, Jakarta, 2007,
Maria SW.Sumarjono, Kebijakan Pertanahan Antara Regulasi Dan Implementasi, Kompas, Jakarta, 2006,
Mariam Darus Badruzaman, Aneka Hukum Bisnis, Alumni, Bandung, 1994,
Miggi Sahabati, Perjanjian Nominee Dalam Kaitannya Dengan Kepastian Hukum Bagi Pihak Pemberi Kuasa Ditinjau Dari Undang-Undang Pokok Agraria, Undang-Undang Tentang Penanaman Modal, Dan Undang-Undang Kewarganegaraan , Tesis, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta, 2011,
Muhaimin, Metode Penelitian Hukum, Mataram; Mataram University Press, 2020,
Putri AR, Perlindungan Hukum Terhadap Notaris (Indikator Tugas-Tugas Jabatan Notaris yang Berimplikasi Perbuatan Pidana), Sofmedia, Jakarta, 2011,
R. Soegondo Notodosoerjo, Hukum Notariat Di Indonesia Suatu Penjelasan, Raja Grafindo persada, Jakarta, 1993,
Ridwan Khairandy, Hukum Kontrak Indonesia “Dalam Perspektif Perbandingan, UII Press,Yogyakarta, 2014
Salim HS, Teknik Pembuatan Akta Satu, Konsep Teoritis, Kewenangan Notaris, Bentuk dan Minuta Akta, Raja Grapindo Persada, Jakarta, 2015,
Serly Primadani, Pembatalan Perjanjian Jual Beli Tanah Dengan Nominee Agreement (studi kasus Putusan Nomor 82/PDT.G/2013/PN.DPS), Tesis, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, yogyakarta, 2016,
Sjaifurraachman dan Habib Adjie, Aspek Pertanggungjawaban Notaris DalamPembuatan Akta, Mandar Maju, Bandung, 2011,
Sjaifurrachman dan Habib Adjie, Aspek Pertanggung Jawaban Notaris dalam Pembuatan Akta, CV. Mandar Maju, Bandung, 2011,
Sjaifurrachman dan Habib Adjie, Aspek Pertanggungjawaban Notaris dalam Pembuatan Akta. CV, Mandar Maju, Bandung, 2011,
Soerjono Soekanto dan Sri Mahmudji, Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat,(Jakarta: Raja Grafindo Persada,2003).
Subekti, Hukum Perjanjian, Jakarta : Penerbit Itermasa, 2001