Perlindungan Hukum bagi Kreditur dalam Penarikan Paksa Objek Jaminan Fidusia di PT. Astra Credit Companies Kota Padang
Main Article Content
Abstract
This study aims to identify and analyze forced withdrawals carried out by PT. ACC Padang Branch and the problems faced by the company in the process of forcibly withdrawing collateral objects. This research was conducted by juridical-empirical research. The data source for this research is primary data from key informants at PT. ACC Padang Branch and secondary data derived from legal reference sources. The results of the study at the ACC Padang Branch found that the forced withdrawals based on the two cases analyzed had been carried out according to the requirements stated in the UUJF and the Constitutional Court Decision Number 18/PUU-XVII/2019. Based on these two cases the debtor has defaulted and has no good faith to settle his obligations. This study found that the debtor had violated Article 23 UUJF, by transferring the collateral object without the creditor's approval. By UUJF, in this case, the creditor can not only make withdrawals but the debtor can also be punished according to Article 36 UUJF.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
BK Heriawanto, Pelaksanaan Penarikan Objek Jaminan Fidusia Berdasarkan Title Eksekutoria, Legality: Jurnal Ilmiah Hukum 27, no. 1 (March 2019).
Elly Erawati, Herlien Budiono, Penjelasan Hukum Tentang Kebatalan Perjanjian, Nasional Legal Reform, Program Gramedia, Jakarta, 2010.
P D Sugiyono, Metode Penelitian Bisnis: Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, Kombinasi, Dan R&D, 2019.
Liono, Cliff Edward Fransiscus. Tinjauan Yuridis Terhadap Penarikan Barang Jaminan Fidusia Secara Paksa Oleh Leasing Melalui Debt Collector Yang Ditinjau Berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia. Jurnal Lex Privatum 9.1 (2021).
Nursyi Ichsanoodin, Menuai Untung Di Tengah Krisis, Majalah Motoriders (Jakarta, March 2003).
Syam, Misnar, and Yussy Adelina Mannas. Kedudukan Parate Eksekusi Pada Jaminan Fidusia Dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019. ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata 8.1 (2022).
Thamrin Abdullah and Francis Tantri, Bank Dan Lembaga Keuangan (Jakarta: Raja Grafindo, 2017).
Winarno, Jatmiko. Perlindungan Hukum Bagi Kreditur Pada Perjanjian Jaminan Fidusia. Jurnal Independent 1.1 (2013).
Oltolrita Jasa Keluangan Relpublik Indolnelsia. Dolkumeln Pelraturan Oltolritas Jasa Keluangan Relpublik Indolnelsia Nolmolr 35 /Poljk.05/2018 Telntang Pelnyellelnggaraan Usaha Pelrusahaan Pelmbiayaan, n.d.
Pelraturan Prelsideln Relpublik Indolnelsia Nol 9 Tahun 2009 telntang Lelmbaga Pelmbiayaan.
Pelraturan Melntelri Keluangan Nolmolr 130/PMK.010/2012 telntang Pelndaftaran Jaminan Fidusia bagi Pelrusahaan Pelmbiayaan yang Mellakukan Pelmbiayaan Kolnsumeln untuk Kelndaraan Belrmoltolr delngan Pelmbelbanan Jaminan Fidusia.
Undang Undang Relpublik Indolnelsia Nol 21 Tahun 2011 telntang Oltolritas Jasa Keluangan.