Perlindungan Hukum Konsumen Dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Studi Putusan Nomor: 15/Pdt.Sus-Bpsk/2023/Pn.Grt)
Main Article Content
Abstract
There are several things that buyers should pay attention to when making purchases online through E-Commerce. The approach taken in this research is a normative legal study. Legal exploratory standardization, written examination or truth study, is that this research is normative juridical research. In the mediation carried out by BPSK on May 29 2023, the process from start to finish was carried out without the presence of the applicant, so that the applicant had no good faith at all. However, the applicant filed an objection to the Garut District Court on the basis of the objection and canceled the BPSK decision. The author concludes that Law no. 4 of 2023 in essence protects consumers in the field of E-Commerce where consumer protection is in E-Commerce In essence the P2SK Law and POJK PK facilitate the protection of consumer rights to obtain quality services in accordance with the principles of financial consumer protection OJK handles consumer complaints according to their respective authorities each of these matters has been stated in Article 245 of Law No. 4 of 2023. Based on the considerations of the panel of judges, the author is of the opinion that the Panel of Judges at the Garut District Court is appropriate in adjudicating the case based on the mandate of the Law. No.4 of 2004 concerning Judicial Power.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Miru, A. (2013). Prinsip-prinsip perlindungan hukum bagi konsumen di Indonesia.
Nainggolan, I. (2021). Perlindungan Hukum Bagi Pelaku Usaha E-Commerce Ditinjau Dari Hukum Positif Indonesia. Prosiding Seminar Nasional Kewirausahaan, 2(1), 1060–1067.
Rusmawati, D. E. (2013). Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Dalam Transaksi E-Commerce. Fiat Justisia: Jurnal Ilmu Hukum, 7(2).
Saragih, A. E., & Bagaskara, M. F. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Transaksi E-Commerce. Civilia: Jurnal Kajian Hukum Dan Pendidikan Kewarganegaraan, 2(2), 145–155.
Setiantoro, A., Putri, F. D., Novitarani, A., & Njatrijani, R. (2018). Urgensi Perlindungan Hukum Konsumen Dan Penyelesaian Sengketa E-Commerce Di Era Masyarakat Ekonomi Asean. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 7(1), 1–17.
Wulandari, Y. S. (2018). Perlindungan Hukum bagi Konsumen terhadap Transaksi Jual Beli E-Commerce. AJUDIKASI: Jurnal Ilmu Hukum, 2(2), 199–210.
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Kuangan
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik