Tinjauan Yuridis Penegakan Hukum terhadap Pelaku Tindak Pidana Pemerasan dengan Ancaman Kekerasan di Hubungkan Asas Kepastian Hukum (Studi Putusan Nomor 187/Pid.B/2021/Pn.Kwg)
Main Article Content
Abstract
The problem of crime in this era of development has always been a social problem that is difficult to eradicate or eliminate. The Indonesian National Police (Polri) recorded 276,507 crimes in Indonesia in 2022. This number has increased by 7.3%. The method of coercion used in the criminal act of extortion consists of the perpetrator verbally or in writing threatening, insulting while disclosing secrets. Extortion under the law is regulated in Article 368(1) and Article 369(2). The purpose of this study is to answer the formulation of the problem, namely what are the provisions for law enforcement for the criminal act of extortion with threats based on article 368 of the Criminal Code? And what are the judges' considerations in decision number 187/Pid.B/2021/PN. KWG is related to the principle of legal certainty. The results of the study, first, law enforcement of the criminal act of extortion by threatening under Article 368 paragraph (1) must fulfill the appropriate elements in Article 368. Second, legal certainty in imposing a sentence on the perpetrators of the crime of theft according to Article 368 paragraph (1) of the Criminal Code has been fully implemented and can be proven with the completeness of facts, witnesses and information. This means that the judge's considerations are relevant to the application of article 368 of the Criminal Code.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Hasaziduhu Moho. (2019). “Penegakan Hukum di Indonesia Menurut Aspek Kepastian Hukum, Keadilan dan Kemanfaatan”, Jurnal Warta Edisi 59.
Dewa Gede Atmaja. (2018). “Asas-Asas Hukum Dalam Sistem Hukum”, Jurnal Kertha Wicaksana, Volume 12, Nomor 2.
Fence M. Wantu. (2019). “Kepastian Hukum, Keadilan Dan Kemanfaatan Putusan Hakim Di Peradilan Perdata”. Jurnal Dinama Hukum, Vol.12 No. 3 September.
Agus setiawan. (2019). Penalaran Hukum Yang Mampu Mewujudkan Tujuan Hukum Secara Proposional, Jurnal Hukum Mimbar Justisia, Vol.3, No.2.
Mario Juliyano. (2019). Pemahaman Terhadap Asas Kepastian Hukum Melalui Kontruksi Penalaran Positivisme Hukum, Jurnal Crepido, Vol. 1, No. 1.
Nurhadi. (2022). ”Perbedaan Tindak Pidana pemerasan Dengan Pengancaman”.Tempo.Co, 17 Maret
https://dataindonesia.id/varia/detail/polri-kejahatan-di-indonesia-naik-jadi-276507-kasus-pada- 2022, Diakses pada tanggal 24 mei 2023, Pukul 15.17 WIB.
Johnny Ibrahim. (2007). Teori & Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Malang:Bayumedia Publishing.
Mardjono Reksodiputro. (1999). “Reformasi hukum di Indonesia”, Jakarta:BPHN Departemen Kehakiman dan HAM.
R. Susilo. (1984). Pokok-pokok Hukum Pidana Peraturan Umum dan Delik-delik Khusus, Bogor:Politea.
Soerjono soekanto. (1985). Penelitian Hukum Normatif, Depok:Rajawali Pers.
_______________. (1983). “Beberapa Permasalahan Hukum Dalam Kerangka Pembangunan di Indonesia”. Jakarta:UI press.
Oksidelfa Yantom. (2020). Negara hukum kepastian, keadilan, dan kemanfaatan hukum. Bandung:Pustaka Reka Cipta
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana BAB XVII Pasal 368 Tentang Pemerasan dengan Pengancaman
Putusan Pengadilan Negeri Karawang Nomor 187/Pid.B/2021/PN.KWG