RESTORATIVE JUSTICE FOR CHILDREN IN CONFLICT WITH THE LAW

Main Article Content

Ghisca Putri Anjar Sari
Elfrida Ratnawati Gultom

Abstract

Tujuan dari penelitian ini untuk menguraikan restorative justice bagi anak yang berkonflik dengan hukum pada tahapan pra adjudikasi, adjudikasi dan pasca adjudikasi, dan posisi lembaga pemasyarakatan dalam menegakkan keadilan restoratif. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan data primer dan data sekunder, dengan analisa deskriptif serta penarikan kesimpulan secara deduktif. Keadilan Restoratif lebih melihat pemidanaan dengan pemikiran yang berbeda, yakni berkaitan dengan pemenuhan atas kerugian yang dialami oleh korban sehingga perdamaian ini menjadi tujuan akhir dari konsep ini. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa restorative justice merupakan salah satu alternatif yang berfungsi untuk memecahkan suatu perkara pidana, yang awalnya berfokus pada pemidanaan menjadi proses diskusi serta mediasi dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku atau korban, dan pihak yang terkait, untuk mewujudkan kesepakatan dalam menyelesaikan permasalahan pidana dengan adil dan seimbang. Tujuan dilaksanakannya restorative justice serta diversi ini untuk menghindarkan dan menjauhkan Anak dari peradilan pidana sehingga Anak dapat menghindari stigmatisasi negatif serta harapannya agar Anak dapat diterima kembali ke dalam lingkungan sosialnya secara wajar.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Sari, G., & Ratnawati Gultom, E. (2023). RESTORATIVE JUSTICE FOR CHILDREN IN CONFLICT WITH THE LAW. UNES Law Review, 5(3), 735-744. https://doi.org/10.31933/unesrev.v5i3.345
Section
Articles

References

Ali Muhammad, Pendekatan Keadilan Restoratif Dalam Implementasi Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia, JIKK, Vol, No. 2, 2018.
Ani Purwati, Keadilan Restoratif dan Diversi Dalam Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Anak, CV. Jakad Media Publishing, Surabaya, 2020.
Fransiska Novita Eleanora, Zulkifli Ismail, Ahmad, Melanie Pita Lestari, Hukum Perlindungan Anak dan Perempuan, Madza Media, Malang, 2021.
Makhrus, Sistem Diversi dan Restoratiif Justice dalam Peradilan Pidana Anak di Indonesia, Vol 50, No. 2, Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta, 2016.
Istiqamah, Destri Tsurayya, Analisis Nilai Keadilan Restoratif Pada Penerapan Hukum Adat di Indonesia, VeJ Volume 4, Nomor 1, Bandung, 2018.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta, 2011.
Tenriawaru, Wisnu Murtopo, Efan Apturedi, Baniara Mangapul, Dimas Pranowo, Buku Perbandingan Penerapan Sistem Hukum Progresif (Plea Bargain VS Restoratif Justice), CV, Adanu Abimata, Indramayu, 2020.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Zico Junius Fernando, Pentingnya Restorative Justice Dalam Konsep Ius Constituendum, Vol. 5, No. 2, Bengkulu, 2020