Implikasi Pengembangan Perumahan Subsidi Terhadap Program Lahan Sawah Dilindungi (LSD) Di Kecamatan Sintuk Toboh Gadang

Main Article Content

Atika Rahmadatil Aini
Muhammad Hasbi
Misnar Syam
Ali Arben

Abstract

Lahan Sawah Dilindungi (LSD) merupakan kawasan persawahan yang dilindungi oleh Kementerian Agraria melalui sinkronisasi Tim Terpadu Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah. Keputusan Menteri ATR/BPN Nomor 1589/Sk-Hk 02.01/XII/2021 berdampak pada pengembang perumahan bersubsidi karena harus menyinkronkan datanya dengan LSD terbaru. Namun, kurangnya verifikasi lapangan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) menimbulkan ketidakpastian bagi pengembang dan berpotensi menghambat pembangunan. Adapun temuan penelitian adalah sebagai berikut: 1. Proses penentuan LSD meliputi pemeriksaan, penyesuaian, dan penerapan peta yang selaras dengan kondisi lapangan dan Tata Ruang Kabupaten Padang Pariaman. Pengembang yang telah memiliki status hukum lengkap atas lahan non sawah dapat dikecualikan dari penunjukan LSD setelah mengajukan permohonan ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Direktorat Jenderal Pengendalian Pertanahan dan Ruang di Jakarta. 2. Bagi pemilik lahan non pertanian yang lahannya termasuk dalam LSD, perlindungan hukumnya berupa peninjauan status lahan oleh BPN. Pemilik berhak mendapat ganti kerugian atau restitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), yang dapat berupa uang atau tanah pengganti. 3. Notaris/PPAT berperan dalam otentikasi dokumen, memberikan nasihat hukum, meninjau status tanah, dan menyimpan catatan, serta bekerja sama dengan BPN dan pemerintah daerah untuk memastikan legalitas prosesnya.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Aini, A. R., Hasbi, M., Syam, M., & Arben, A. (2025). Implikasi Pengembangan Perumahan Subsidi Terhadap Program Lahan Sawah Dilindungi (LSD) Di Kecamatan Sintuk Toboh Gadang . UNES Law Review, 7(2), 880-892. https://doi.org/10.31933/unesrev.v7i2.2390
Section
Articles

References

Agustina, M. S. A. (2021). Peran Pemerintah Daerah Untuk Memberikan Izin Membangun Perumahan Diatas Tanah Pertanian Yang Subur. Jurnal Justitiabelen. Universitas Tulungagung, 7(2).
Amirrudin dan Zainal Asikin. (2012). Pengantar Metode Penelitian Hukum. Rajawali Pers X Jakarta.
Asra, A. (2019). Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Jurnal Agribisnis dan Pengembangan Perdesaan, Vol. 3 No 2. Universitas Gadjah Mada. Yogyakarta.
Aulia, S. (2020). Implementasi Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Dalam Upaya Mencegah Sengketa Pertanahan (Studi Kasus di Kecamatan Ingin Jaya). UIN AR-RANIRY.
Ervan Hari Sudana. (2022). Asas Keadilan dalam Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk
Kepentingan Umum. Volume 1 Issue 1. Master of Notary. Faculty of Law. Lambung Mangkurat University.
Erwahyuningrum, Rizki, Heru Kuswanto, Habib Adjie. (2023). Problematika Hukum Penetapan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) Terhadap Pelaku Bisnis Di Indonesia. Jurnal Bisnis Dan Manajemen. Vol. 3, No. 2 Februari. Universitas Narotama. Surabaya.
Fauzi, Galih Husain., Ermanto Fahamsyah. (2018). Perlindungan Terhadap Konsumen Yang Tidak Mendapatkan Sertipikat Hak Milik Satuan Rumah Susun. Jurnal Hukum Adigama. Vol. 1 Nomor 2. Universtitas Tarumanegara. Jakarta.
Hamzah, Andi. (2005). Kamus Hukum, Ghalia Indonesia. Bogor.
Hayuningtyas, F. R., & Nursadi, H. (2024). Sinkronisasi Peta LSD dengan Rencana Tata Ruang Wilayah, Syntax Literate; Jurnal Ilmiah Indonesia, 9(1). Universitas Indonesia. Jakarta.
Intan Mulia Sari, T. M. Nur, Zurani. (2017). Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Alih Fungsi Lahan Sawah Menjadi Tambak Di Desa Beurawang Kecamatan Jeumpakabupaten Bireuen. Jurnal S. Pertanian. Universitas Al Muslim. Volume 1 Nomor 2.
Kamdi. (2019). Tanggung Jawab Notaris Terhadap Perjanjian Pengikatan Jual Beli Hak Atas
Tanah Dan Bangunan Yang Belum Terdaftar. Jurnal Education And Development. Universitas Surabaya, Vol.7 No.3.
Lubis, Irwansyah, Anhar dan M. Zuhdi. (2018). Profesi Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah. Mitra Wacana Media. Bandung.
Made, Sudarma, dkk. (2024). Konversi Lahan Pertanian dan Dampaknya Terhadap Kesejahteraan Petani dan Ketahanan Pangan Di Provinsi Bali. Jurnal Ekonomi Pertanian dan Agribisnis (JEPA). Universitas Udayana. Bali. Volume 8 Nomor 1.
Prabowo, S. A., Kamil, M. I., & Mauludin, N. A. (2023). Pelaksanaan Pelayanaan Pemecahan Dan Pemisahan Sertipikat Pada Kawasan “Lahan Sawah Dilindungi” Berdasarkan Peraturan Menteri Atr/Bpn Nomor 12 Tahun 2020 (Studi Di Kantor Pertanahan Kota Mataram). Unizar Recht Journal (URJ). Vol 2(1).
Rahardjo, Satjipto. (2000). Hukum dalam Jagat Ketertiban. PT. Citra Aditya Bakti. Bandung.
Rahardjo, Satjipto. (2015).Teori Hukum Progresif dan Implikasinya Terhadap Pengembangan Hukum di Indonesia, Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM. Volume 22 Nomor 3. Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia. Yogyakarta.
Ridwan, H.R. (2016). Hukum Administrasi Negara. Edisi Cetak ke-9. Rajawali Pers. Jakarta.
Syafala Julien Mahmudatul Bariah, dkk. (2024). Mekanisme Perizinan Terhadap Terjadinya Alih Fungsi Lahan Pertanian (Studi di Dinas Perizinan Kabupaten Sidoarjo). Fakultas Hukum Universitas Islam Malang. Malang. Volume 30 Nomor 1.
Setyawan Salam, Dharma. (2003). Otonomi Daerah Dalam Perspektif Lingkungan, Nilai, dan Sumber Daya. Djambatan. Jakarta.