Pemberian Kuasa Menjual Objek Jaminan Berkaitan Dengan Perjanjian Hutang Piutang di Kabupaten Pelalawan
Main Article Content
Abstract
Pemberian kuasa menjual objek jaminan merupakan praktik hukum yang sering digunakan dalam perjanjian utang piutang untuk menjamin pelunasan utang oleh debitur. Namun, pelaksanaannya sering kali menghadapi tantangan hukum, khususnya terkait perlindungan bagi pemberi kuasa. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep pemberian kuasa menjual objek jaminan serta perlindungan hukum yang diberikan kepada pemberi kuasa di Kabupaten Pelalawan. Pendekatan yuridis-empiris digunakan dalam penelitian ini, dengan data diperoleh melalui studi kepustakaan dan wawancara dengan notaris setempat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik pemberian kuasa menjual kerap menimbulkan risiko hukum bagi pemberi kuasa, terutama jika kuasa tersebut disalahgunakan oleh penerima kuasa. Notaris sering kali menolak membuat akta kuasa menjual dalam konteks utang piutang karena dinilai melanggar prinsip kepastian hukum. Alternatif pelaksanaan melalui penjualan di bawah tangan sesuai dengan Pasal 20 ayat (2) UU Hak Tanggungan menawarkan solusi yang lebih aman secara hukum. Namun, kurangnya pemahaman masyarakat tentang opsi ini serta biaya dan prosedur yang lebih kompleks menjadi kendala utama. Penelitian ini menegaskan pentingnya peran notaris dalam memberikan edukasi hukum kepada masyarakat dan kebutuhan untuk memperkuat regulasi terkait pemberian kuasa menjual.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Ali, Zainudin. (2009). Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
Amirudin & Asikin, Zainal. (2004). Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Bambang, Waluyo. (1999). Penelitian Hukum dalam Praktek. Jakarta: Sinar Grafika.
Budiono, Herlian. (2007). Kumpulan Tulisan Hukum Perdata di Bidang Kenotariatan. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Guntoro, Jefri, Emelia Konstesa, dan Herawan Sauni. (2020). “Tinjauan Yuridis Pendaftaran Hak Tanggungan dalam Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik”. Jurnal Bengkoelen Justice, 10(2), 213-214.
Purwahid Patrik. (2012). Perjanjian Kredit dalam Praktik Hukum Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Soehartono, Irawan. (2001). Metode Penelitian Sosial. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Subekti, R. (2002). Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa.
Waluyo, Bambang. (1999). Penelitian Hukum dalam Praktek. Jakarta: Sinar Grafika.