Pengelolaan dan Pengawasan Zakat pada Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Pesisir Selatan
Main Article Content
Abstract
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan zakat dan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Pengelolaan Zakat membentuk Organisasi Pengelola Zakat yang disebut Badan Amil Zakat (BAZNAS) Pusat untuk tingkat nasional yang berkedudukan di ibu kota dan untuk daerah dibentuk BAZNAS Kabupaten/Kota. Namun lain hal nya dengan Pengawasan pengelolaan zakat di BAZNAS Kabupaten Pesisir Selatan tidak berjalan semestinya. Pengawasan pengelolaan zakat hanya dilakukan secara internal saja oleh ketua dan wakil ketua BAZNAS Kabupaten Pesisir Selatan. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris, bersifat deksripif dengan menggunakan data primer yang diperoleh dengan mewawancarai BAZNAS Kabupaten Pesisir Selatan, Pemerintah Daerah Kabupaten Pesisir Selatan, dan Kementerian Agama Kabupaten Pesisir Selatan serta menggunakan data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan dan literatur hukum kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) BAZNAS Kabupaten Pesisir Selatan melaksanakan pengumpulan zakat dilakukan secara langsung dan tidak langsung. Pelaksanaan pengumpulan zakat harta diperoleh dari penghasilan ASN saja. 2). BAZNAS Kabupaten Pesisir Selatan melaksanakan penyaluran zakat terdiri dari penyaluran zakat konsumtif dan zakat produktif dengan membentuk 5 program kerja yaitu Pessel Cerdas, Pessel Religius, Program Kesehatan, Pessel Peduli dan Pessel Makmur. 3). Pengawasan terhadap pengelolaan zakat di Kabupaten Pesisir Selatan dilakukan dengan dua cara yaitu pengawasan secara internal dan eksternal.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Badan Pusat Statistik “Presentase Penduduk Miskin Menurut Kabupaten/kota di Sumatera Barat (persen) 2021-2023”. Diakses tanggal 3 Juli 2024 dari https://sumbar.bps.go.id/indicator/23/24/1/presentase-penduduk-miskin-menurut-kabupaten-kota-di-sumatrera-barat.html.
Dina Fitrisia Septiarini, 2011, “Pengaruh Transparansi dan Akuntabilitas terhadap Pengumpulan Dana Zakat, Infaq, dan Shadaqah pada LAZ di Surabaya”, Jurnal Akutansi Universitas Negeri Surabaya, Vol. 2, No.2
Erni Suhasti Syafe’I, 2002 , Mengoptimalkan Potensi Zakat, (P3EI) UII, Yogyakarta.
Irwansyah dan Ahsan Yunus, Penelitian Hukum: Pilihan Metode dan Praktik Penulisan Artikel, Cet. 4, Mirra Buana Media, Yogyakarta, 2021
Kementerian Agama,Pedoman Pengawasan Lembaga Pengelola Zakat, Kementerian Agama, Direktorat Jenderal Bombingan Masyarakat Islam, Direktorat Pemberdayaan Zakat, Tahun 2012
M. Agus Santoso, 2014, Hukum, Moral & Keadilan Sebuah Kajian Filsafat Hukum, Cetakan Kedua, Kencana, Jakarta
Rahmat Hakim, 2020, Manajemen Zakat: Histori, Konsepsi dan Implementasi, Prenada media Group, Jakarta.
Soerjono Soekanto, Pengantar Ilmu Hukum, UI Press, Jakarta, 1986
Wahbah Al-Zuhaily, 2005, Zakat Kajian Berbagai Mazhab, PT. Remaja Rosdakarya, Bandung,
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Pengelolaan Zakat junto Pasal 5 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.