Penyelesaian Pembagian Waris yang Didasarkan pada Perjanjian Disertai Kuasa Pengelolaan atas Suatu Objek Waris
Main Article Content
Abstract
Berdasarkan asas kebebasan berkontrak, setiap orang bebas untuk mengadakan perjanjian dengan siapapun juga. Hal ini menjadi berbeda penerapannya jika objek perjanjian merupakan objek waris yang belum terbagi. Dalam perkara yang disidangkan Mahkamah Agung Nomor 147 K/Pdt/2017 para pihak merupakan saudara kandung yang merupakan Warga Negara Indonesia Keturunan Tionghoa yang mempermasalahkan mengenai pembagian waris atas objek waris yang belum terbagi yang telah dilakukan Perjanjian Pengikatan Jual Beli disertai dengan Kuasa Pengelolaan oleh Sang Ayah kepada salah seorang anaknya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa pertimbangan Hakim Agung dalam memutus sengketa waris dengan adanya perjanjian disertai dengan kuasa pengelolaan serta untuk mengetahui kepastian hukum atas pembagian waris dengan adanya perjanjian disertai kuasa yang dilakukan oleh pewaris. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif didapati hasil bahwa dalam KUH Perdata tidak dikenal adanya perbedaan antara ahli waris laki-laki maupun perempuan sebagaimana yang berlaku dalam hukum adat Tionghoa yang menganut pewarisan hanya bagi anak laki-laki saja. Hakim Agung berpandangan hukum adat Tionghoa tidak tertulis dan harus menyesuaikan dengan perkembangan zaman. Terhadap perjanjian jual beli antara ayah dan anak, tidak ditemukan aturan hukum yang melarangnya. Dalam hal objek jual beli merupakan objek waris yang belum terbagi maka hal ini harus mendapatkan persetujuan dari seluruh ahli waris.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Carren Chaterina dan Benny Djaja, 2024, “Akibat Hukum Terhadap Warisan yang Dialihkan Tanpa Persetujuan Ahli Waris (Studi Putusan Nomor: 107/PDT.G/2019/PN.PLK)”, Unes Law Review, Vol. 6 No. 4, Juni 2024.
Dewi Kurnia Putri dan Amin Purnawan, “Perbedaan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Lunas dengan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tidak Lunas”, Jurnal Akta, Vol. 4 No. 4, Desember 2017.
Elvania Novita Natajaya, Hazar Kusmayanti, dan Betty Rubiati, “Penyelesaian Sengketa Waris Masyarakat Etnis Tionghoa Benteng Melalui Mediasi Ditinjau dari Kepercayaan Masyarakat Ernis Tionghoa Benteng dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan”, Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains, Vol. 03, No. 03, Juni 2024.
Eman Suparman, 2022, Hukum Waris Indonesia: Dalam Perspektif Islam, Adat, dan BW, Refika Aditama, Bandung.
Fransiska dan Bambang Eko Turisno, “Penyelesaian Pembagian Waris Masyarakat Tionghoa yang Tidak Memiliki Akta Perkawinan di Kota Pontianak”, Notarius, Vol. 11 No. 2, 2018.
M. Holidi, “Kekuatan Pembuktian Akta Otentik dalam Proses Peradilan Perdata pada Pengadilan Negri di Yogyakarta”, Juridica, Vol. 4 No.2, Mei 2023.
Muhammad Ishaq, 2022, “Plurarisme Pewarisan Masyarakat Islam Menuju Unifikasi Hukum Kewarisan di Indonesia”, Disertasi Doktor Ilmu Hukum Universitas Andalas, Padang.
Patma, Suwarti, dan Nam Rumkel, “Kedudukan Hukum Perjanjian Jual Beli yang Dilakukan Oleh Ahli Waris Terhadap Harta Warisan yang Belum Terbagi”, Hermeneutika, Vo. 5, No. 2, Agustus 2021.
Purnomo, “Keadilan Distributif Bagian Harta Waris Menurut KUH Perdata dan KHI dalam Perspektif Maqashid Al-Syari’ah”, Mahkamah Agung RI Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo.
Salim HS, 2005, Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW), Sinar Grafika, Jakarta.
dan Erlies Septiana Nurbani, 2016, 2014, Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Disertasi dan Tesis, Rajawali Pers, Jakarta.
Satjipto Raharjo, 2012, Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Yuyun Sri Wahyuni, Muhammad Sofyan Pulungan, dan Arsin Lukman, “Kekuatan Hukum Pembuktian Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah (PPJB) Dalam Kasus Sengketa Perdata (Analisa Putusan Mahkamah Agung Nomor: 994/K/Pdt/2020 jo Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor: 218/Pdt.G/2017/PN Btm)”, Indonesian Notary, Vol.3 Article 7, 31 Desember 2021.
Zainuddin Ali, 2010, Pelaksanaan Hukum Waris di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Perjanjian Pendahuluan Jual Beli atau Perjanjian Pengikatan Jual Beli Untuk Rumah Umum dan Satuan Rumah Susun Umum.