Jual Beli Tanah Pusako Tinggi Kaum Yang Sudah Terdaftar Berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Melalui Notaris Di Kota Padang

Main Article Content

Richi Rahman
Kurnia Warman
Anton Rosari

Abstract

Penelitian ini membahas jual beli tanah Pusako Tinggi Kaum di Kota Padang yang sudah terdaftar berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) melalui notaris. Tanah Pusako Tinggi, yang pada dasarnya tidak dapat diperjualbelikan menurut hukum adat Minangkabau, menunjukkan fakta di mana proses jual beli tetap terjadi. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis sosiologis untuk mengkaji proses pendaftaran tanah Pusako Tinggi, pelaksanaan jual beli melalui PPJB, dan perubahan nama Sertipikat Hak Milik (SHM) tanah tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sertifikat tanah kaum tetap mencantumkan representasi kaum sebagai pemilik berdasarkan kesepakatan, meskipun prosedurnya mirip dengan sertifikasi tanah individu. Namun, berdasarkan pepatah adat, hak milik komunal tanah tidak dapat dialihkan sepenuhnya melalui jual beli. Proses pengikatan jual beli ini juga menunjukkan adanya konflik antara penerapan hukum adat dan hukum positif, terutama terkait pengakuan hak kolektif masyarakat adat Minangkabau. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap pemahaman hukum agraria, hukum adat, dan mekanisme jual beli tanah ulayat di Indonesia. Lebih jauh, penelitian ini memberikan rekomendasi agar ada pengaturan yang lebih jelas dan tegas dalam harmonisasi hukum adat dan hukum nasional untuk mengurangi konflik terkait tanah ulayat.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Rahman, R., Warman, K., & Rosari, A. (2025). Jual Beli Tanah Pusako Tinggi Kaum Yang Sudah Terdaftar Berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Melalui Notaris Di Kota Padang. UNES Law Review, 7(3), 1091-1099. https://doi.org/10.31933/unesrev.v7i3.2377
Section
Articles

References

Cahyono, Sigit. Hukum Agraria dalam Perspektif Hukum Adat. Yogyakarta: Kanisius, 2019.
Creswell, John W. Research Design: Qualitative, Quantitative, and Mixed Methods Approaches. Thousand Oaks: SAGE Publications, 2014.
Effendi, D. (2015). Masyarakat Hukum Adat di Indonesia: Konflik dan Transformasi. Jakarta: Pustaka Indonesia.
Fauzi, M. (2023). "Pengelolaan Tanah Ulayat di Era Modern: Perspektif Hukum dan Adat." Jurnal Hukum dan Keadilan, 15(2), 120-140.
Harsono, Boedi. Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi, dan Pelaksanaannya. Jakarta: Djambatan, 2015.
Harsono, Boedi. Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi, dan Pelaksanaannya. Jakarta: Djambatan, 2015.
Lubis, T. (2014). Hak Ulayat dan Perubahan Sosial di Sumatera Barat. Padang: Universitas Andalas Press.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum: Edisi Revisi. Jakarta: Kencana, 2018.
_______. Penelitian Hukum: Edisi Revisi. Jakarta: Kencana, 2016.
Miles, Matthew B., & Huberman, A. Michael. Qualitative Data Analysis: An Expanded Sourcebook. Thousand Oaks: SAGE Publications, 1994.
Sairin, S. (2002). Tanah dalam Perspektif Sosial: Studi di Minangkabau. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press, 2007.
Soemardjono, Maria S.W. Tanah dalam Perspektif Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya. Yogyakarta: Kanisius, 2016.
Van Vollenhoven, Cornelis. The Law of Indonesia. Leiden: Brill Academic Publishers, 1981.
Widjaja, Gunawan. Hukum Tanah dalam Perspektif Nasional dan Adat. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2020.
Zerner, C. (2003). Legal and Customary Systems in the Management of Indonesian Resources. Jakarta: LIPI Press.