Jual Beli Tanah Pusako Tinggi Kaum Yang Sudah Terdaftar Berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Melalui Notaris Di Kota Padang
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini membahas jual beli tanah Pusako Tinggi Kaum di Kota Padang yang sudah terdaftar berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) melalui notaris. Tanah Pusako Tinggi, yang pada dasarnya tidak dapat diperjualbelikan menurut hukum adat Minangkabau, menunjukkan fakta di mana proses jual beli tetap terjadi. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis sosiologis untuk mengkaji proses pendaftaran tanah Pusako Tinggi, pelaksanaan jual beli melalui PPJB, dan perubahan nama Sertipikat Hak Milik (SHM) tanah tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sertifikat tanah kaum tetap mencantumkan representasi kaum sebagai pemilik berdasarkan kesepakatan, meskipun prosedurnya mirip dengan sertifikasi tanah individu. Namun, berdasarkan pepatah adat, hak milik komunal tanah tidak dapat dialihkan sepenuhnya melalui jual beli. Proses pengikatan jual beli ini juga menunjukkan adanya konflik antara penerapan hukum adat dan hukum positif, terutama terkait pengakuan hak kolektif masyarakat adat Minangkabau. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap pemahaman hukum agraria, hukum adat, dan mekanisme jual beli tanah ulayat di Indonesia. Lebih jauh, penelitian ini memberikan rekomendasi agar ada pengaturan yang lebih jelas dan tegas dalam harmonisasi hukum adat dan hukum nasional untuk mengurangi konflik terkait tanah ulayat.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Creswell, John W. Research Design: Qualitative, Quantitative, and Mixed Methods Approaches. Thousand Oaks: SAGE Publications, 2014.
Effendi, D. (2015). Masyarakat Hukum Adat di Indonesia: Konflik dan Transformasi. Jakarta: Pustaka Indonesia.
Fauzi, M. (2023). "Pengelolaan Tanah Ulayat di Era Modern: Perspektif Hukum dan Adat." Jurnal Hukum dan Keadilan, 15(2), 120-140.
Harsono, Boedi. Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi, dan Pelaksanaannya. Jakarta: Djambatan, 2015.
Harsono, Boedi. Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi, dan Pelaksanaannya. Jakarta: Djambatan, 2015.
Lubis, T. (2014). Hak Ulayat dan Perubahan Sosial di Sumatera Barat. Padang: Universitas Andalas Press.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum: Edisi Revisi. Jakarta: Kencana, 2018.
_______. Penelitian Hukum: Edisi Revisi. Jakarta: Kencana, 2016.
Miles, Matthew B., & Huberman, A. Michael. Qualitative Data Analysis: An Expanded Sourcebook. Thousand Oaks: SAGE Publications, 1994.
Sairin, S. (2002). Tanah dalam Perspektif Sosial: Studi di Minangkabau. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press, 2007.
Soemardjono, Maria S.W. Tanah dalam Perspektif Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya. Yogyakarta: Kanisius, 2016.
Van Vollenhoven, Cornelis. The Law of Indonesia. Leiden: Brill Academic Publishers, 1981.
Widjaja, Gunawan. Hukum Tanah dalam Perspektif Nasional dan Adat. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2020.
Zerner, C. (2003). Legal and Customary Systems in the Management of Indonesian Resources. Jakarta: LIPI Press.