Perlindungan Hukum Atas Tanah Pusako Kaum dalam Keluarga yang Belum Terdaftar di Kota Pariaman

Main Article Content

Glanovix Adryzeb Z
Kurnia Warman
Anton Rosari

Abstract

Tanah merupakan sumber daya yang sangat penting dan bernilai ekonomi. Pemanfaatan Tanah dalam kegiatan usaha merupakan salah satu upaya pendorong pertumbuhan ekonomi. Pada UUPA memberikan kesempatan bagi orang perorangan ataupun badan usaha untuk memanfaatkan tanah untuk kegiatan usaha dengan diberikannya Hak Guna Usaha diatas Tanah Negara, maupun tanah dengan Hak Pengelolaan. Terhadap Pemanfaatan tanah dengan Hak Guna Usaha memiliki jangka waktu pemanfaatan yang dimana apabila telah berakhir maka tanah tersebut harus dikembalikan ke Negara dan negara akan mengelola kembali terkait pemberian hak kepada pihak yang mengurus baik itu memperpanjang atau memperbaharui hak tersebut. Salah satunya pada HGU No.1 di Kabupaten Agam Provinsi Sumatera Barat yang telah dikelola selama 30 tahun dan telah berakhir pada tahun 2018 namun pada tanah bekas HGU masih dikuasai dan dikelola oleh pemegang Hak terdahulu yaitu PT. Inang Sari dan sampai saat ini belum melakukan perpanjangan hak. Sehingga pengusahaan tanah yang telah lewat waktunya ini dapat dikategorikan suatu Perbuatan Melawan Hukum dan perlu sikap tegas dari Kementerian ATR/BPN dalam pemanfaatan atas tanah negara. Berdasarkan hal ini perlu diteliti apa saja hal yang menyebabkan bekas pemegang hak tidak melakukan perpanjangan hak, bagaimana pengawasan terhadap negara bekas hak, dan bagaimana proses pemberian hak diatas tanah bekas HGU, sehingga untuk menemukan jawaban dari permasalahan ini diperlukan suatu metode penelitian empiris guna melihat permasalahan hukum yang terjadi dilapangan apakah telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penelitian Empiris ini dilaksanakan dengan pendekatan deskriptif yang akan menggambarkan permasalahan yang terjadi secara rinci dengan penggunakan teori keadilan bagi pihak yang akan memanfaatkan tanah, teori kepastian hukum terkait jaminan dan perlindungan hukum bagi para pemegang hak agar terciptanya suatu rasa aman. pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu dengan observasi lapangan yang akan di analisa secara kualitatif.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Adryzeb Z, G., Warman, K., & Rosari, A. (2024). Perlindungan Hukum Atas Tanah Pusako Kaum dalam Keluarga yang Belum Terdaftar di Kota Pariaman . UNES Law Review, 7(1), 26-41. Retrieved from https://review-unes.com/index.php/law/article/view/2257
Section
Articles

References

Boedi Harsono, 2008. Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan UndangUndang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya.Djambatan. Jakarta,
Dian Aries Mujiburohman, 2016, Problematika Pengaturan Tanah Negara Bekas Hak Yang Telah Berakhir, Bhumi: Jurnal Agraria Dan Pertanahan, Vol. 2 No. 2 November 2016,
https://dprd.sumbarprov.go.id/home/berita/1/1393
Petunjuk Teknis Pengawasan dan Pengendalian HAK/DPAT tahun 2023
Prayitno, R., & Zuwanda, R. (2023). Perlindungan Konsumen Terhadap Pengguna Helm yang Tidak Sesuai Standar Nasional Indonesia. UNES Law Review, 6(1), 2456-2463. https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i1.1031
Ronny Hanitijo Soemitro, 1982, Metode Penelitian Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta,
Soerjono Soekanto, 2008, Pengantar Penelitian Hukum, UI-PRESS, Jakarta,
Sustiyadi, 1997, “Beberapa Bahan Pemikiran Penyusunan Rencana PP Tentang Pengelolaan Tanah Negara”, Penerbit Badan Pertanahan Nasional RI, Jakarta,
Urip Santoso, 2012, Hukum Agraria Kajian Komprehensif, Kencana, Jakarta