Pembatalan Sertipikat Hak Milik Tanah Kaum Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri pada Kantor Pertanahan Kota Solok

Main Article Content

Farah Fadhilla Efriandini
Kurnia Warman
Hengki Andora

Abstract

Pembatalan Sertipikat Hak Milik Kaum Nomor 1324/kandang Aur, Simpang Rumbio berdasarkan pada Putusan Pengadilan NegeriĀ  Kota Solok merupakan tindak lanjut dari permohonan penggugat yang merupakan pihak yang menang pada hasil putusan pengadilan negeri kota solok Nomor 13/Pdt.G/2023/PN Slk, yang menyatakan bahwa Sertipikat hak Milik 1324/ kandang Aur dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Adapun Rumusan masalah dalam penulisan ini adalah Bagaimanakah proses pendaftaran tanah milik kaum di kantor pertanahan Kota Solok ? Bagaimanakan proses pembatalan Sertipikat tanah milik kaum berdasarkan putusan pengadilan Negeri Kota Solok ? Bagaimanakah Kesiapan Kantor Pertanahan Kota Solok Menuju Kota LengkapĀ  dan Sertipikat Elektronik dan tujuan penulisan ini adalah Untuk menganalisis proses pendaftaran tanah milik kaum di kantor pertanahan Kota Solok, untuk menganalisis proses pembatalan Sertipikat tanah milik kaum berdasarkan putusan pengadilan Negeri Kota Solok, untuk menganalisis Kesiapan Kantor Pertanahan Kota Solok Menuju Kota Lengkap dan Sertipikat Elektronik. Adapun metode yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis empiris, dengan sifat penelitian deskriptif analitis, kesimpulan dari penelitian ini adalah dalam pendaftran tanah milik adat yang dilakukan oleh Datuk Pahlawan Garang ( dalam sertipikat hak milik nomor 1324, Simpang Rumbio pada tahun 1962) telah melakukan perbuatan hukum karena tidak mencantumkan salah satu anggota kaumnya, yang mana ini menjadi dasar gugatan bagi Misdarni selaku penggugat, Pembatalan Sertipikat diajukan secara tertulis ke kantor Pertanahan Kota Solok oleh pihak yang dinyatakan menang oleh pengadilan dan telah dilakukan gelar perkara, Saat ini Kantor Pertanahan Kota Solok sedang berupaya mewujudkan Kota Lengkap dan menerapkan setipikat elektronik, hal ini diharapkan agar tidak adalagi terjadi sengketa pertanahan yang merugikan masyarakat, bahkan hingga harus terjadinya pembatal sertipikat, dan juga diharapkan agar nantinya dalam hal pendaftaran tanah indonesia mampu menerapkan sistem pendaftaran tanah yang positif.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Fadhilla Efriandini, F., Warman, K., & Andora, H. (2024). Pembatalan Sertipikat Hak Milik Tanah Kaum Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri pada Kantor Pertanahan Kota Solok. UNES Law Review, 6(4), 12440-12452. https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i4.2213
Section
Articles

References

Adrian Sutedi, Sertipikat Hak atas Tanah, Sinar Grafika, Jakarta, 2011
Ilyas Ismail, Sertipikat Sebagai Alat Bukti Hak Atas Tanah Dalam Proses peradilan, Nanum Jurnal Ilmu Hukum, 2011
Irwansyah dan Ahsan Yunus, Penelitian Hukum: Pilihan Metode dan Praktik Penulisan Artikel, Cet. 4, Mirra Buana Media, Yogyakarta, 2021
Soerjono Soekanto, Pengantar Ilmu Hukum, UI Press, Jakarta, 1986
Supriadi, Hukum Agraria, Jakarta, Sinar Grafika, 2007
Syah MunirA.M, Eksistensi Tanah Ulayat Perundang-Undangan di Indonesia, PPIM Sumbar, Padang, 2005
Urip Santoso, Hukum Agraria: Kajian Komprehensif, Penerbit Kencana, Jakarta, 2011
Urip Santoso, Pendaftaran dan Peralihan Hak Atas Tanah, Kencan Prenadamedia Group, 2010
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 sebagai penyempurna dari PP 10 Tahun 1961
Perda Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2008
Permen ATR/BPN Nomor 21 tahun 2020 tentang Penanganan Dan Penyelesaian Kasus Pertanahan
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 27 Tahun 2020 Tentang Rencana Strategis Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Tahun 2020-2024
SEMA No. Perdata Umum/2/SEMA 10 Tahun 2020
Putusan Nomor 13/Pdt.G/2023/PN Slk.