Optimalisasi Rehabilitasi Medis kepada Penyalahgunaan Narkotika Di Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Kelas 1 Jakarta Barat dan BNN Jakarta Utara Guna Mengatasi Overkapasitas
Main Article Content
Abstract
The rehabilitation system for narcotics abusers is implemented in correctional institutions, based on the provisions of Law of the Republic of Indonesia Law Number 35 of 2009 concerning Narcotics serves as the legal basis for the prevention and combating of drug abuse in Indonesia. Despite the government's vigorous efforts through the National Narcotics Agency (BNN) This research aims to understand and analyze optimization in rehabilitation, the factors that cause rehabilitation to fail for addicts and victims of narcotics abuse. as well as to understand and analyze the efforts made so that rehabilitation of addicts and victims of narcotics abuse can be carried out to address this issue, drug abuse is estimated to affect 3.8 to 4.1 million people. This research adopts a field research approach with a socio-legal juridical perspective. In the context of overcrowding, the study highlights its impact on rehabilitation programs and emphasizes the importance of a holistic approach. In-depth analysis indicates that limited prisoner access to adequate services can hinder the effectiveness of rehabilitation programs. The integration of criminal law policy theory, prisonization theory, and rehabilitation theory becomes crucial in designing holistic and targeted solutions. Based on the research analysis, it can be concluded that overcrowding creates pressure on human resources, impedes rehabilitation programs, and potentially harms the well-being of prisoners. A profound understanding of criminal law policy theories, including prevention, punishment, rehabilitation, deterrence, utilitarianism, and restorative justice, forms the foundation for formulating policies that guide prisoners not only toward punishment but also towards recovery and social reintegration.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Amiruddin. (2006). Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Depok: PT Raja Grafindo Persada.
Pratiwi, A. M. D., Purwadianto, A., Rofii, M. S., & Samputra, P. L. (2023). Evaluasi Kebijakan Layanan Rehabilitasi Narkotika Berbasis Daring di BNN Provinsi DKI Jakarta. Jurnal Endurance: Kajian Ilmiah Problema Kesehatan, 8(2), 253-271.
Nawawi, A. B. (2008). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana Perkembangan Konsep KUHP Baru. Jakarta: Kencana Prenadsa Media Group.
Dewata, M. F., & Achmad, Y. (2013). Dualisme Penelitian Hukum: Normatif & Empiris.
Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan. (2019). Dengan melapor ke IPWL maka hukuman penjara maksimal 6 bulan. Diperoleh dari https://dinkes.sumselprov.go.id/2019/09/institusipenerima wajiblapor/#:~:text=Dengan%20melapor%20ke%20IPWL%2C%20maka,hukuman%20penj ara%20maksimal%206%20bulan, Diakses tanggal 24 September, 2023.
Dzulfaroh, A. N & Wedhaswary, I. D. (2020). Over Kapasitas Lapas, Masalah yang Tak Kunjung Selesai. Diperoleh dari https://www.kompas.com/tren/read/2020/02/15/071700565/over-kapasitas-lapas-masalah- yang-tak-kunjung-selesai-?page=all, Diakses pada tanggal 3 Mei 2023.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. (2014). Struktur Organisasi. Diperoleh dari https://www.kemenkumham.go.id/profil-2/struktur-organisasi. Diakses tanggal 23 September, 2023.
Maroni. (2016). Pengantar Politik Hukum Pidana. Bandar Lampung: AURA.
Marzuki, P. M. (2017). Penelitian Hukum. Cetakan ke-13. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Badan Narkotika Nasional. (2022). Indonesia Drugs Report 2022. Jakarta: Badan Narkotika Nasional.
Rizaldi, R. (2020). Over Kapasitas di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Cikarang: Faktor Penyebab dan Upaya Penanggulangan Dampak. Justitia: Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora, 7(3), 628-640.
Siswanto Sunarso, 2004. Penegakan Hukum Psikotropika dalam Kajian Sosiologi Hukum. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada
Suharti, Titik. (2002). Subkultur Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan. PERSPEKTIF, 7(1), 14-19.
Soekanto, Soerjono. (1989). Pengantar Penelitian Hukum. Cetakan ke-3. Jakarta: UI Press. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Yulianti, Wulan Dwi. (2021). Upaya Menanggulangi Over Kapasitas Pada Lembaga Pemasyarakatan Di Indonesia. Humani (Hukum dan Masyarakat Madani), 11(1), 163-178.
Widayati, Lidya Suryani. (2012). Rehabilitasi Narapidana Dalam Overcrowded Lembaga Pemasyarakatan. Negara Hukum, 3(2), 201-226