Perubahan Putusan Lepas Menjadi Putusan Pemidanaan oleh Judex Juris Terhadap Putusan Tingkat Pertama
Main Article Content
Abstract
This study aims to examine the Supreme Court decision number 2113 K/Pid.Sus/2023 related to the money laundering case of Indosurya Cipta Savings and Loan Cooperative for the defendant Henry Surya. In the Supreme Court decision, the judex juris overturned the decision of the district court that released the defendant from all charges. West Jakarta District Court Decision Number 779/Pid.B/2022/PN Jkt.Brt stated that the charges were proven, but the alleged actions could not be categorized as a criminal offense. The Panel of Judges erred in handing down a decision, after which the Public Prosecutor filed a cassation appeal on the grounds that the Judex Facti did not apply the law correctly and properly. This research uses a normative legal research method with a case approach as the main approach to explore and analyze relevant legal aspects. This approach allows researchers to understand and assess legal norms related to the case under study. Based on the results of the research, it shows that the basis for filing a cassation by the Public Prosecutor related to the money laundering crime case is that the judex facti did not apply the law correctly in accordance with the provisions of Article 253 of the Criminal Procedure Code. This case involves the overturning of the sentence by the judex juris because the judex facti is considered to have erred in the implementation of the law by ignoring the legal facts revealed in the trial process due to the lack of conformity between the facts and the evidence.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Hamzah. Andi, Pengantar Hukum Acara Pidana, (Jakarta, Ghalia Indonesia, 1984) hal. 260.
Husein. Yunus, dan Roberts K., Tipologi Dan Perkembangan Tindak Pidana Pencucian Uang, (Jakarta:Rajawali Pers, PT. Raja Grafindo Persada, 2018),
Lubis, Fauziah. Bunga Rampai Hukum Acara Pidana (Medan: CV. Manhaji, 2020)
Prakoso. Djoko, Kedudukan Justisiabel dalam KUHAP, (Jakarta: Ghalia Indonesaia, 1985).
Prodjohamidjojo. Martiman, Komentar Atas KUHAP, ( Jakarta: Pradnya Paramita, 1982) hal 45.
Soekanto. Soerjono, dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, (Jakarta: Rajawali Pers, 2001).
Harahap. Herlina Hanum, “Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang”, Edisi No. 2 Tahun 2020.
Narendra. Anak Agung Gede Wiweka et al., “Pertimbangan Hukum Terhadap Putusan Lepas Dari Segala Tuntutan Hukum (Ontslag Van Rechtsvervolging),” Edisi No. 2 Tahun 2020.
Perbawa. I Ketut Sukawati Lanang Putra, “Tindak Pidana Pencucian Uang Dalam Sistem Perbankan Indonesia”¸ Edisi No. 1 Tahun 2015.
Albert Aries, “Perbedaan Putusan Bebas dengan Putusan lepas”, Hukum Online https://www.hukumonline.com/klinik/a/perbedaan-putusan-bebas-dengan-putusan-lepas-lt5122909d10411/ 15 November 2022.
Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2009, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4985)