Legalitas Skb Tentang Pedoman Implementasi Pasal Tertentu dalam UU ITE Ditinjau dari UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Main Article Content
Abstract
The SKB ITE was established as a guideline for the implementation of specific articles within the Electronic Information and Transactions Law (UU ITE) that were deemed inherently confusing in their execution. However, the legality of the SKB ITE remains a current issue, particularly concerning its issuance procedures and status. This research employs a normative legal research approach. The findings indicate that SKB ITE serves as an implementation guideline for the UU ITE that lacks a legal basis and violates the Law on Legislation Formation, as its establishment does not conform to the prescribed mechanisms, thus SKB ITE must be declared null and void. Nonetheless, a subsequent issue arises regarding the divergent interests between legislators, regulatory observers, and all of whom are demanding amendments to the UU ITE. Considering the invalidity of the SKB ITE, the most appropriate course of action would be to revise the UU ITE by incorporating the substantive aspects outlined in the SKB ITE and aligning it with the provisions of cybercrime in the New Indonesian Criminal Code. Through these changes, the need for a implementation guideline for the UU ITE can be addressed, thereby enhancing the effectiveness of its implementation and reducing societal controversies surrounding it
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Candra, Septa. (2012). Perumusan Ketentuan Pidana Dalam Peraturan Perundang-undangan Indonesia. Jurnal Hukum Prioris, 3 (3).
Chandra, M. J. A., Wahanisa, R., & Kosasih, A. (2022). Tinjauan Yuridis Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Yang Sistematis, Harmonis Dan Terpadu Di Indonesia. Jurnal Legislasi Indonesia, 19 (1), 1-11.
Diantha, I Made Pasek. 2017. Metodologi Penelitian Hukum Normatif dalam Justifikasi Teori Hukum. Jakarta: Prenada Media Group.
Fajar, Mukti dan Yulianto Achmad. 2010. Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Indrati, Maria Farida. 2018. Ilmu Perundang-undangan: Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan. Yogyakarta: Kanisius.
Indrati, Maria Farida. 2020. Ilmu Perundang-undangan 2: Proses dan Teknik Penyusunan. Yogyakarta: Kanisius.
Kansil, F. I. (2014). Sanksi Pidana dalam Sistem Pemidanaan Menurut KUHP dan di Luar KUHP. Lex Crimen, 3 (3).
Kementerian Komunikasi dan Informatika. 2023. SKB Pedoman Implementasi UU ITE Ditandatangani, Menko Polhukam Berharap Beri Perlindungan pada Masyarakat. URL: https://www.kominfo.go.id/content/detail/35229/skb-pedoman-implementasi-uu-ite-ditandatangani-menko-polhukam-berharap-beri-perlindungan-pada-masyarakat/0/berita. Diakses pada 17 Februari 2023.
Marzuki, Peter Mahmud. (2005). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.
Marzuki, Peter Mahmud. (2008). Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Kencana.
Moeljatno. 2000. Asas-asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.
Muldani, Trisno. (2022). Implikasi Awal Penerbitan SKB UU ITE Pasal 27 Ayat (3). Jurnal Ilmu Komunikasi, 1 (2).
Musallam, Basim Fuad. (1963). Law and Authority in Ancient Mesopotamia. Proceedings of the American Philosophical Society, 107 (6).
Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. 1985. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Stephanie, Conney dan Yudha Pratomo. 2023. 6 Korban yang dijerat pasal karet UU ITE. URL: https://tekno.kompas.com/read/2021/02/16/15030007/6-korban-yang-dijerat-pasal-karet-uu-ite?page=all. Diakses pada tanggal 16 Februari 2023.
Tonggat. 2008. Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia Dalam Perspektif Pembaharuan. Malang: UMM Press.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-undangan.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.