Perubahan Pidana Minimal Khusus Terhadap Delik Korupsi dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Main Article Content

Muhammad Axel Putra
Ade Adhari

Abstract

Tindak pidana korupsi dikatakan sebagai extraordinary crime karena dampaknya merugikan finansial juga perekonomian negara dan orang lain, delik korupsi diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Namun, karena perkembangan produk hukum menjadikan beberapa acuan pasal yang sebelumnya diatur dalam UU Tipikor diubah ke dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Bagian Ketiga (UU KUHP). Perubahannya salah satunya terkait mengganti strafmaat pidana minimal khusus, permasalahan yang diangkat dalam artikel ini adalah bagaimana perubahan dan kelemahan pidana minimal khusus terhadap delik korupsi dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Selain itu, metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif yang dalam penelitian ini menggunakan data sekunder, hasil kajian menunjukan bahwa penjatuhan pidana minimal khusus dinilai tidak selaras dengan konsideran dalam UU KUHP yang menyatakan bahwa harus menyesuaikan pada salah satunya keadaan, perkembangan kehidupan di masyarakat. Akan tetapi faktanya dalam acuan pasal yang baru penjatuhan pidana minimal khusus menjadi semakin ringan, dampaknya tidak dapat memberikan efek jera kepada pelaku.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Axel Putra, M., & Adhari, A. (2023). Perubahan Pidana Minimal Khusus Terhadap Delik Korupsi dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. UNES Law Review, 6(2), 4817-4826. https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i2.1306
Section
Articles

References

Adi, Rianto. 2004, Metode Penelitian Sosial dan Hukum, Penerbit Granit, Jakarta.
Amari, Mohammad. Politik Penegakan Hukum dalam Tindak Pidana Korupsi. (Jakarta: Solusi Publishing, 2013).
Anandya, Diky dan Easter Lalola. Laporan Hasil Pemantauan Tren Penindakan Kasus Korupsi. (Jakarta: Indonesia Corruption Watch, 2022).
Arief, Barda, Nawawi. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. (Bandung: Citra Aditya Bakti, 1996).
Azhari, Aidul, Fitriciada. “The Essential of the 1945 Constitution and the Agreement of the Amendment of the 1945 Constitution: A Comparison of the Constitutional Amendment”. Jurnal Hukum. Vol. 18 No. 3 Tahun 2011.
Anonim. “Indeks Korupsi Indonesia di Bawah Timor Leste”. Diakses pada 8 Desember 2023 dari https://www.cnnindonesia.com/.
Anonim. “Timor-Leste Customs Authority”. Diakses pada 8 Desember 2023 dari https://customs.gov.tl/.
Ginting, Yuni, Priskila dan Ikbar, Abbiyu, Faruq. “Perbandingan Penegakan Hukum Mengenai Tindak Pidana Korupsi di Negara Indonesia dan Negara Malaysia Berdasarkan Sistem Hukumnya”. Jurnal Pengabdian West Science. Vol. 02 No. 06 Tahun 2023.
Hariyanto, Diah, Ratna, Sari. Laporan Penelitian: Urgensi Asas-Asas Hukum Pidana Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia dan Implikasinya dalam Penegakan Hukum. (Bali: FH Udayana, 2018).
Hasanah, Ami, Nur. ‘Analisis Maslahah Terhadap Sanksi Hukum Bagi Pelaku Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia Dan Malaysia’. Skripsi pada Universitas Sunan Ampel Surabaya Tahun 2020.
Marzuki, Peter, Mahmud. Penelitian Hukum. (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2005).
Mas, Marwan. Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Bogor: Ghalia Indonesia, 2014).
Soekanto, Soerjono dan Mamudji, Sri. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. (Rajawali Pers: Jakarta, 2001).
Syahrono, Maharso, Sujarwadi Tomy. Korupsi Bukan Budaya Tetapi Penyakit, (Yogyakarta: Deepublish, 2018).
Yuliandri. Konstitusi dan Konstitusionalisme, (Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi MKRI: Materi 39, 2018).
Zulkifli dan P., Jimmy. Kamus Hukum: Dictionary Of Law. (Surabaya : Grahamedia Press. 2012).
Widayati. “Penegakan Hukum Dalam Negara Hukum Indonesia yang Demokratis”. Publikasi Ilmiah. Tahun 2018.
Indonesia. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6842).
Timor Leste. Kode Pidana yang disahkan berdasarkan keputusan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2009 tanggal 18 April.