PENERAPAN PEMENUHAN KEWAJIBAN REHABILITASI MEDIS DAN REHABILITASI SOSIAL TERHADAP PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA
Main Article Content
Abstract
This study aims to analyze the application of medical rehabilitation and social rehabilitation for narcotics abusers in Palu. This study uses normative research methods because the existing problems will be examined by taking into account the principles of law and applicable laws and regulations, then analyzing and making answers to the problems to be discussed. The results of the study show that in practice law enforcement in narcotics crime cases, Article 112 paragraph (1) of the RI Law is often applied. 35 of 2009 to addicts, abusers, and victims of narcotics abuse. Against the two perpetrators, namely Al Ayudi Parhan and Ridwan, are narcotics abusers who should have the opportunity to be subject to sanctions in the form of medical rehabilitation and social rehabilitation because they are in accordance with the classification of narcotics crimes in SEMA No. 04 of 2010, namely based on the weight of evidence of narcotics when caught red-handed by investigators from the National Police or BNN, a positive laboratory test letter using narcotics, and there is no evidence that the person concerned is involved in illicit narcotics trafficking.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Eddy O. S. Hiarej, Prinsip-Prinsip Hukum Pidana, Edisi Revisi, (Jakarta: PT Cahaya Atma Pustaka, 2015), hal. 43.
Eko Nurharyanto, Perlindungan Hukum Terhadap Korban Penyalahgunaan Narkotika dan Psikotropika, (Semarang: Kencana, 2002), hal. 84.
Hariyanto, M, (2012). Ilmu Sosial dan Hegemoni Barat: Tantangan Bagi Ilmuan Sosial Muslim. Diunduh di http://muhsinhar.staff.umy.ac.id/ilmu-sosial-dan-hegemoni-barat-tantangan-bagi-ilmuan-sosial-muslim/ tanggal 09 Juli 2017
Humas BNN, “Bahaya dan Negatif Narkoba Bagi Kehidupan”, https://bandungbaratkab.bnn.go.id/bahaya-dan-dampak-negatif-narkoba-bagi-kehidupan/ (diakses pada tanggal 15 Juni 2023 pukul 21.37 WIB).
Humas BNN, Data dan Statistik Kasus Narkotika, https://puslidatin.bnn.go.id/portfolio/data-statistik-kasus-narkoba/ (diakses pada tanggal 15 Juni 2023 pukul 16.29 WIB).
Indonesia, Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 04 Tahun 2010 tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan, dan Pecandu Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Lembaga Rehabilitasi Sosial, Angka 2.
Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 1 Ayat (3).
Indonesia, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5062), Pasal 1 Ayat (1).
Indonesia, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5062), Pasal 54.
Indonesia, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5062), Pasal 103 Ayat (1).
Indonesia, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5062), Pasal 127 Ayat (1).
Indonesia, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5062), Pasal 127 Ayat (3).
Jeanne Mandagi, Masalah Narkotika dan Penanggulangannya. (Jakarta: Pramuka Saka Bhayangkara, 1995), hal. 11.
Levy, M. (2000). Environmental scarcity and violent conflict: a debate. Diunduh di http://wwics.si.edu/organiza/affil/WWICS/PROGRAMS/DIS/ECS/report2/debate.htm tanggal 4 Juli.
O. C. Kaligis & Associates, Narkoba & Peradilan di Indonesia, Reformasi Hukum Pidana Melalui Perundang-Undangan dan Peradilan, (Jakarta: Kaligis Associates, 2006), hal. 260.
Soedjono Dirdjosisworo, Hukum Narkotika di Indonesia, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2010), hal. 3.
Sudarto, Hukum Pidana I, (Semarang: Yayasan Sudarto Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, 1990) hal. 9