Penegakan Hukum Bagi Pengguna Aplikasi Michat Sebagai Sarana Tindak Pidana Prostitusi Online Dikaitkan Dengan UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik
Main Article Content
Abstract
The city of Bandung is one of the regions in Indonesia where the practice of online prostitution or the crime of human trafficking is rampant. Business people take advantage of accommodation facilities in the city of Bandung. The perpetrators took advantage of the ease of access to communicate by using the Michat application with fellow users who were located relatively close by. This business uses it as a service offering sexual services to potential consumers or users of the same application. The analytical tool used is legal interpretation, namely legal interpretation. Legal interpretation or legal interpretation itself is an effort to explain, explain, confirm both in a broad and narrow sense the existing legal understanding to use it to solve the problem being faced. The results of the research show that the regulation regarding the Michat application as a criminal act of online prostitution is determined in Article 27 paragraph (1) of Law Number 1 of 2024 because the seller or alter deliberately uses the MiChat application to promote sexual services by broadcasting electronic information which clearly has content that violates decency. Proof for perpetrators of criminal acts on the Michat application is that chat history, profile photos and other information obtained from the MiChat application can be used as valid legal evidence as stipulated in Article 5 of Law Number 1 of 2024. And the efforts made by the government for users The Michat application is a preventive effort carried out to prevent the practice of online prostitution, and a repressive effort carried out by closing localization places in various regions, imprisoning (ultimatum remndium) for commercial sex workers for violating Article 27 paragraph (1) of the Law Number 1 of 2024.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Alfitra, Afwan Faizin, A. M. (2021). Modus Operandi Prostitusi Online Dan Perdagangan Manusia. Jakarta: Wade Group.
Dian Radiansyah. (2018). Pengaruh Perkembangan Teknologi Terhadap Remaja Islam (Studi Kasus Di Kampung Citeureup Desa Sukapada. JAQFI: Jurnal Aqidah Dan Filsafat Islam, 3(2), 77.
Efendi, J., & Ibrahim, J. (2018). Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Prenada Media Group.
Haq, R. D. (2021). Kejahatan Pelecehan Seks Secara Verbal (Studi Kasus Di Kota Makassar 2018-2020) Kejahatan Pelecehan Seks Secara Verbal (Studi Kasus Di Kota Makassar 2018-2020). https://doi.org/http://repository.unhas.ac.id/id/eprint/11166/2/B011171610_skripsi_05-11-2021%20Bab%201-2.pdf
Koesparmono Irsan dan Armansyah. (2016). Panduan Memahami Hukum Pembuktian dalam Hukum Perdata dan Hukum Pidana. Bekasi: Gramata Publishing.
Marwan Setiawan. (2015). Karakteristik Kriminalitas Anak dan Remaja. Bogor: Penerbit Galia Indonesia.
Pranala. (n.d.). Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Retrieved from https://kbbi.web.id/arisan.html
Rizky Karo Karo, Debora Pasaribu, E. S. (2018). Upaya Preventif Dan Represif Terhadap Prostitusi Online Berdasarkan Peraturan Perundang-undangan Yang Berlaku Di Indonesia. Lex Journal Kajian Hukm Dan Keadilan), 1(2).
UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.
Usman, A. (2022). Terlibat Prostitusi Online Ini Sanksinya. Retrieved November 27, 2023, fromhttps://bpsdm-dev.kemenkumham.go.id/informasi-publik/publikasi/pojok-penyuluhan-hukum/terlibat-prostitusi-online-ini-sanksinya
Yanto, O. (2016). Prostitusi Online Sebagai Kejahatan Kemanusiaan Terhadap Anak: Telaah Hukum Islam dan Hukum Positif. Jurnal Ahkam, XVI(2), 191.
Zakaria Efendi. (2020). Analisis Komunikasi Pada Aplikasi Michat Sebagai Sarana Media Prostitusi Online Di Pontianak. Jurnal Penelitian Agama Dan Masyarakat, 4(2), 87.