IMPLEMENTASI BANTUAN HUKUM YANG DIBERIKAN OLEH KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA TERHADAP ANAK KORBAN KEKERASAN SEKSUAL
Main Article Content
Abstract
Sexual violence against children is a crime act that should be taken care of by the state. This crime is increasing day by day and ironically the perpetrators of this violence are the people closest to the victim such as friends, teachers or even family members. This can cause trauma for the child victim. According to Article 76 of Constitution Number 35 of 2014 regarding Child Protection, KPAI is a state institution that has the duty and authority to provide protection for children. This research is based on empirical juridical research with qualitative methods which are analyzed using inductive analysis techniques by examining the contribution of legal assistance provided by KPAI in accordance with Constitution Number 35 of 2014 regarding Amendments to Constitution Number 23 of 2002 regarding Child Protection.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Angga dan Ridwan Arifin. Penerapan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Kurang Mampu di Indonesia. DIVERSI: Jurnal Hukum, Vol. 4 No.2, 2018.
Gultom, M. Perlindungan Hukum terhadap Anak. (Bandung: Refika Aditama, 2014)
Dyah Ochtorina Susanti dan A’an Efendi. Penelitian Hukum (Legal Research). (Jakarta: Sinar Grafika, 2014).
Simfoni PPA (Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak)
https://drc-simfoni.kemenpppa.go.id/ringkasan
Debby Priscika Putri. Perbandingan Karakteristik Kekerasan Yang Terjadi Pada Anak di Sekolah Pada Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan di Kota Tegal. Skripsi. (Semarang: Universitas Diponegoro, 2015)
Suryo Sakti Hadiwijoyo. Pengarustamaan Hak Anak Dalam Anggaran Publik. (Yogyakarta: Graha Ilmu, 2015).
Konvensi Hak-Hak Anak
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.