Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Jual Beli Perumahan dengan Perjanjian Pengikatan Jual Beli dalam Proses Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan di Kota Medan

Main Article Content

Sheilla Lizty
Kurnia Warman
Anton Rosari

Abstract

Pada praktiknya jual beli perumahan dengan KPR sering menimbulkan permasalahan, baik konflik yang bersumber dari pelaku pengembang, dimana banyak terjadi sengketa disebabkan oleh pelaku pengembang yang tidak menepati janjinya sehingga konsumen dirugikan oleh pelaku pengembang akibat buruk dari komitmen yang diajukan saat menawarkan produk tidak diindahkan oleh pelaku pengembang tersebut. Hal ini tentu menyalahi ketentuan Pasal 42 ayat 2 Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan Dan Kawasan Permukiman tersebut. Adapun rumusan masalah dalam penulisan ini adalah: Bagaimana perlindungan terhadap konsumen (pembeli) dalam hal pengembang ingkar janji (wanprestasi) atas kewajibannya berdasarkan PPJB di Kota Medan? Dan bagaimana proses penyelesaian jual beli tanah dan rumah melalui KPR berdasarkan PPJB di Kota Medan, sehingga konsumen (pembeli) dapat memperoleh tanah dan rumahnya serta sertipikat hak atas tanahnya?.Adapun metode penelitiannya adalah metode pendekatan yuridis empiris (emphrical legal research), sifat penelitian ini bersifat deskriftif analitis. Adapun kesimpulannya Ketidaksesuain tersebut meliputi ketidakjelasan informasti yang diberikan tentang identifikasi dan deskripsi tentang prasarana, sarana dan utilitas umum yang ada. dengan realita pembangunan dan keterlambatan waktu proses pembangunan. Penyelesaian sengketa konsumen dapat ditempuh melalui pengadilan atau di luar pengadilan berdasarkan pilihan sukarela para pihak yang bersengketa. Usaha mempercepat penyelesaian sengketa konsumen, khususnya melalui BPSK, yang putusannya dinyatakan final dan mengikat namun UUPK masih membuka kemungkinan pihak yang keberatan atas putusan tersebut, untuk mengajukan keberatan kepada Pengadilan Negeri, hanya saja pihak yang tidak puas atas putusan Pengadilan Negeri tersebut, tidak dapat lagi mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Lizty, S., Warman, K., & Rosari, A. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Jual Beli Perumahan dengan Perjanjian Pengikatan Jual Beli dalam Proses Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan di Kota Medan. UNES Law Review, 6(3), 8781-8795. https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i3.1779
Section
Articles

References

Fitri, K, 2014, Evaluasi Sistem Dan Prosedur Penyaluran Kredit Konsumtif Dalam Upaya Mendukung Pengendalian Intern Pada Koperasi (Studi Kasus Pada Koperasi Karyawan Primkoppos Kota Malang), Jurnal Administrasi Bisnis (Jab), 11(1), 1–10. Retrieved From Administrasibisnis.Studentjournal.Ub.Ac.Id
Hardjono, 2008, Mudah Memiliki Rumah Idaman Lewat Kpr. Jakarta: Pt. Pusaka Grahatama.
Hasil wawancara dengan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Medan Pada Tanggal 27 Oktober 2023.
Hasil wawancara dengan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Medan Pada Tanggal 27 Oktober 2023.
Hasil wawancara dengan konsumen (pembeli) perumahan Deregalle 2 Kota Medan Pada Tanggal 2 Januari 2024.
Irwansyah dan Ahsan Yunus, 2021, Penelitian Hukum: Pilihan Metode dan Praktik Penulisan Artikel, Cet. 4, Mirra Buana Media, Yogyakarta.
Khairandhy, 2003, Itikad Baik Dalam Kebebasan Berkontrak, Jakarta: Program Pascasarjana Universitas Indonesia
Shofie, 2000, Perlindungan Konsumen Dan Instrumen-Instrumen Hukumnya, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Soerjono Soekanto, 1986, Pengantar Ilmu Hukum, UI Press, Jakarta.
Tan Thong Kie, 2002, Studi Notariat, Serba Serbi Praktek Notaris, Jakarta.