Dasar Pertimbangan Hakim dalam Penjatuhan Sanksi Pidana pada Tindak Pidana Pelanggaran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan
Main Article Content
Abstract
Kemunculan Corona Virus Disease 19 (COVID-19) pada tahun 2019 sukses menggemparkan dunia. Asal mula munculnya virus ini berasal dari negara China tepatnya di wilayah Wuhan dan diduga disebabkan oleh hewan kelelawar. Seseorang yang terjangkit virus COVID-19 ditandai dengan adanya gejala peradangan pada paru- paru atau dikenal dengan sebutan pneumonia tetapi hal ini masih belum dapat dipastikan kebenarannya.1 Virus COVID-19 memiliki penularan yang begitu cepat meskipun angka kematiannya relatif rendah. Sanksi yang dijatuhkan harus sejalan dengan hukum dan kebijakan yang berlaku serta mempertimbangkan seriusnya pelanggaran, niat pelaku, dan dampaknya pada masyarakat. Selain itu, hakim harus memastikan bahwa keputusannya mencerminkan prinsip-prinsip keadilan dan bahwa proses hukum dijalankan dengan adil. Hakim juga mungkin mempertimbangkan faktor-faktor individu, seperti rekam jejak terdakwa dan apakah mereka telah mengakui kesalahan mereka. Terdapat beberapa alasan hakim yang menyebabkan sanksi Rachel Vennya hanya bersifat percobaan, antara lain: pertama, Rachel Vennya bertindak kooperatif kepada kepolisian atau tidak berbelit-belit dan langsung mengakui kesalahannya sehingga memudahkan. Apabila alasan tersebut menjadi acuan untuk kasus yang serupa, maka akan mengakibatkan banyak masyarakat yang menganggap hukum yang belaku tidak sesuai dengan aturan yang tertulis dan tidak adanya efek jera bagi para pelaku. Kondisi Pandemi Covid-19, dibutuhkan kepatuhan masyarakat atas aturan yang ad untuk menjaga kepercayaan publik.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Mertokusumo, Sudikno. Penemuan Hukum Sebuah Pengantar. Cetakan ke-2. (Yogyakarta:
Liberty, 1996).
Soekanto, Soerjono. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Cetakan ke-11.
(Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2009).
Johan, Bahder. Metode Penelitian Hukum. (Bandung: Mandar Maju, 2008).
Kasman Siburian dan Victorianus R Puang, Hukum Administrasi Negara, Capiya Publishing, 2017, hal 183 Mahmud, Pieter. Penelitian Hukum. (Jakarta:Kencana Prenada, 2010).
Amiruddin dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Edisi Revisi”. (Jakarta:
PT. Raja Grafindo Persada,2016).
Chazawi, Adami. Pelajaran Hukum Pidana Bagian I, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2001). Kasman Siburian dan Victorianus R Puang, Hukum Administrasi Negara, (Jakarta: Capiya Publishing, 2017).
Eddy O.S. Hiariej, Prinsip-Prinsip Hukum Pidana, (Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka, 2014).
Soerjono Soekanto, Pokok-Pokok Sosiologi Hukum, (Jakarta: Rajawali Pers, 2012).
Jurnal
25 N. Ismail et al. “The dynamics of government policy in handling Corona Virus Disease
2019”. Jurnal Hukum Volkgeist, Vol. 4 No. 2, 2020. E. R. Itasari, “COVID-19
HANDLING IN THE BORDER AREAS OF INDONESIA” Jurnal Pendidikan
Kewarganegaraan Undiksha, Vol. 8 No. 3, September 2020.
M. Khan,et.al. “Covid-19Infection:Origin ,Transmission and Charac teristics of Human
Coronaviruses”. Journal of Advanced Research : Elsevier, 2020. Atamimi,
Hamid.“Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan”. Majalah Hukum dan Pembangunan, Edisi No. 3 Tahun 1979.
Itasari. “Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha”. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha. Vol. 8 No. 3, September 2020.
Sinha,M. dan Parmet,W., “The Law and Limits of Quarantine”. The New England Journal of Medicine, Vol. 382 No.15 Tahun 2020.
Bilher Hutahaean, “PENERAPAN SANKSI PIDANA BAGI PELAKU TINDAK PIDANA
ANAK”, Jurnal Yudisial, Vol.6 No.1 Tahun 2013.
Ayu Veronica, Kabib Nawawi, Erwin, “Penegakan Hukum Pidana Terhadap Penyelundupan
Baby Lobster”, Journal Of Criminal, Vol.1 No.3 Tahun 2020.
Peraturan Perundang-undangan
____________Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
___________Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
___________Undang-Undang Nomor 31 Tahun1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
___________Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
___________Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
____________Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Internet
D. Arifin, “Presiden Tetapkan COVID-19 sebagai Bencana Nasional”, Majalah Badan Nasional Penanggulangan Bencana, https://t.ly/YynK_, Diakses pada 13 April 2020.
F. Sumitro, “Anak di Bawah 12 Tahun Dilarang Naik Pesawat”, Majalah Popomama.com, https://t.ly/9Mtcf, Diakses pada 26 April 2023, pukul 20.00 WIB.
H. Fadil, “Ovelina Pratiwi yang Bantu Rachel Vennya Kabur Karantina Staf di DPR RI” Majalah detikNews, https://t.ly/P6Vu6, Diakses pada 26 April 2023, pukul 21.00
WIB. S.Maronie, “Kesadarandan Kepatuhan Hukum”, https://t.ly/-CLTE, Diakses pada tanggal 20 Mei 2014, pukul 22.30 WIB