Kajian Dakwaan terhadap Tindak Pidana Penganiayaan yang Mengakibatkan Luka Berat (Studi Kasus Novel Baswedan)
Main Article Content
Abstract
In the series of actions carried out by the Defendant and Ronny Bugis, both were involved in an act that resulted in severe injuries to Novel Baswedan. The Defendant, as the main perpetrator, directly poured sulfuric acid onto Novel Baswedan's body. Meanwhile, Ronny Bugis, as an accomplice, was involved in the preparation and execution of the attack. From the perspective of criminal law, both can be considered perpetrators with roles in the planned assault resulting in severe injury to Novel Baswedan. Therefore, based on this analysis, the conclusion is that the judge's decision in the case of the assault on Novel Baswedan was based on appropriate legal considerations, taking into account all the facts and elements revealed during the trial. The judge correctly applied the relevant law in assessing the defendant's actions, considering the relevant elements of the criminal act, and delivering a verdict in accordance with the applicable legal rules.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Erdianto. (2012). Penyelesaian Tindak Pidana yang Terjadi di Atas Tanah Sengketa. Jurnal ilmu Hukum, 3(1).
Fitriani, R. E., Asshofa, M. M., & Nisbati Sandiah Humaeroh. (2022). Analisis Penetapan Surat Dakwaan Terhadap Suatu Tindak Pidana. Al-Jinayah: Jurnal Hukum Pidana Islam, 8(1), 38–57.
Gracia, G., Ramadhan, D. A., & Matheus, J. (2022). Implementasi Konsep Euthanasia: Supremasi Hak Asasi Manusia dan Progresivitas Hukum di Indonesia. Ikatan Penulis Mahasiswa Hukum Indonesia Law Journal, 2(1), 1–24. https://doi.org/10.15294/ipmhi.v2i1.53730.
Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Nursyamsudin, & Samud. (2022). Sistem Peradilan Pidana Terpadu (Integrated Criminal Justice System) menurut KUHAP. Mahkamah: Jurnal Kajian Hukum Islam, 7(1), 149–160.
Rinaldi, F. (2022). Proses Bekerjanya Sistem Peradilan Pidana dalam Memberikan Kepastian Hukum dan Keadilan. Jurnal Hukum Respublica, 21(2), 179–188.
Simanjuntak, F., Hutabarat, D. E., Estella, W., & Purba, D. N. (2020). Penerapan Surat Dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum Berdasarkan Hukum Positif Indonesia. Doktrina: Journal of Law, 3(2), 119–127.
Walandouw, R. A., R, P. D., & Pondaag, H. (2020). Unsur Melawan Hukum Yang Subjektif dalam Tindak Pidana Pencurian Pasal 362 KUHP. Lex Crimen, 9(3), 249–257.