Pertanggungjawaban Hukum Terhadap Korban Atas Biaya Restitusi yang Tidak Terpenuhi Pada Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 1712/Pid.Sus/2021/Pn.Tng
Main Article Content
Abstract
Restitution is compensation given to victims of criminal acts who have suffered both materially and physically, mentally or emotionally as a result of the perpetrator of the crime. The right to restitution is regulated in Government Regulation No. 3 of 2002. This right can be in the form of return of property, payment of compensation for loss or suffering, or reimbursement of costs for certain actions. Generally, the right to restitution is given to victims of serious crimes. However, not all victims receive this right fully, as happened in case No. 1712/PID.SUS/2021/PN.TNG, where the child victim was sexually assaulted, causing the victim to become pregnant and give birth to a child. This research was conducted using normative research methods with a statutory and case approach. This research data is of secondary type with primary and secondary legal materials which will be analyzed qualitatively. The research results show that the convicted person who is unable to fulfill the restitution demands will be subject to substitute imprisonment that does not exceed the threat of the main punishment and the state compensates a certain amount of restitution to victims of sexual violence according to the court's decision through the victim assistance fund.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Adisti, Neisa Angrum. “Permasalahan Pelaksanaan Restitusi Bagi Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang”. Simbur Cahaya. Vol. 26 No. 1, Juni 2019.
Arief, Barda Nawawi. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana (Perkembangan Menyusun KUHP Baru). (Jakarta: Kencana Preneda Group, 2010).
Arikunto. Prosedur Penelitian: Suatu Pendekatan Praktik. (Jakarta: Rineka Cipta, 2011).
Asmawie, M. Hanafi. Ganti Rugi dan Rehabilitasi Menurut KUHAP. (Jakarta: PT Pradnya Paramita, 1992).
Atmasasmita, Romli. Masalah Santunan terhadap korban tindak pidana. (Jakarta: Majalah Nasio Departemen Kehakiman, 1992).
Audina, N. A. “Perlindungan Hukum Terhadap Korban Pelanggaran HAM Berat (Tinjauan Hukum Nasional Dan Hukum Internasional)”. Legalite: Jurnal Perundang Undangan Dan Hukum Pidana Islam. Vol. 5 No. 1. 2020.
Apriyani, Maria Novita. “Implementasi Restitusi Bagi Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual”. Risalah Hukum. Vol. 17, No. 1, Juni 2021.
Dadang. “Pemberian Restitusi Korban Kasus Pidana Perdagangan Orang dan Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang”. Rechtsregel: Jurnal Ilmu Hukum. Vol. 6 No. 1, 2023.
Eddyono, Supriyadi Widodo et.al. Masukan Terhadap Perubahan UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. (Jakarta: Koalisi Perlindungan Saksi dan Korban).
Fitriani, Rini. “Peranan Penyelenggara Perlindungan Anak Dalam Melindungi dan Memenuhi Hak-Hak Anak”. Jurnal Hukum Samudra Keadilan. Vol. 2 No. 2. Desember 2016.
Fuady, Munir. Perbuatan Melawan Hukum. (Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2013).
Jr, William L. Barnes. “Revenge on Utilitarianism: Renouncing A Comprehen-sive Economics Theory of Crime and Punishment”. Indiana Law Journal. Vol. 74 No. 1, 1999.
Hadisaputra, Sobry Suktikno. Penelitian Kualitatif. (Bali: Holistica, 2010).Kasih, Dien Kalpika. “Efektivitas Pemberian Restitusi Terhadap Korban Tindak Pidana Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban”. Jurnal Idea Hukum. Vol. 4 No. 1, Maret 2018.
Luthan, Salman. Kebijakan Kriminalisasi di Bidang Keuangan. (Yogykarta: FH UII Press, 2014).
Marlina. Hak Restitusi terhadap korban Tindak Pidana Perdagangan Orang. (Jakarta: PT Refika Aditama, 2015).
Marzuki, Peter Mahmud. Penghantar Ilmu Hukum. (Jakarta: Kencana, 2008).
Madyana, Rida dan Safik Faozi, “Pemulihan Korban Melalui Restitusi Bagi Korban Kekerasan Seksual (Studi Putusan Nomor: 989 PID.SUS/2021/PN BDG)”. UNES Law Review. Vol. 6 No. 1 September 2023.
Muladi. Hak Asasi Manusia,Politik dan Sistem Pengadilan Pidana. (Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponogoro, 2002).
Octaviani, Ariani Vemi. “Pemberian Hak Restitusi Terhadap Anak Yang Menjadi Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual”. Journal Of Lex Theory, VOL. 3 NO. 2, 2022.
Prihatmini, Sapti dan Fanny Tanuwijaya. “Pengajuan dan Pemberian Hak Restitusi Bagi Anak Yang Menjadi Korban Kejahatan Seksual”. RechtIdee. Vol. 14, No. 1, Juni 2019.
Rahmawati, Anissa. “Pengaturan Pemberian Restitusi Dalam Suatu Tindak Pidana Pembunuhan (Studi Putusan Nomor 22-K/PMT-II/AD/II/2022)”. Bureaucracy Journal. Vol. 3 No. 2, Agustus 2023.
Rahmi, Atikah. “Pemenuhan Restitusi Dan Kompensasi Sebagai Bentuk Perlindungan Bagi Korban Kejahatan Seksual Dalam Sistem Hukum Di Indonesia”. De Lega Lata Jurnal Ilmu Hukum. Vol. 4 No. 2, 2019.
Saimima, Ika Dewi Sartika. Rekonstruksi Pidana Restitusi dan Pidana Kurungan Pengganti dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang. (Yogyakarta: CV Budi Utama, 2020).
The Asia Fondation. Prosedur Pemberian Kompensasi Dan Restitusi. (Jakarta: ICJR, 2007).
Simatupang, Benget Hasudungan, et al. “Hak Restitusi Bagi Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana
Kekerasan Seksual”. University of Bengkulu Law Journal. Vol. 8 No. 1. April 2023.