Penyelesaian Wanprestasi dalam Perjanjian Kredit dengan Jaminan Fidusia Pada PT Reksa Finance di Kota Jakarta
Main Article Content
Abstract
This research aims to examine the resolution of defaults in credit agreements with fiduciary guarantees at PT REKSA FINANCE in the City of Jakarta. Collateral in a credit agreement can be in the form of material collateral and personal collateral. Factors causing default involve debtor errors in managing their business, health problems that require medical costs, irregularities in the use of credit facilities, and bad faith in paying debts. PT REKSA FINANCE in Jakarta City is facing difficulties in returning loans that are not paid by debtors. This research underlines the need for PT REKSA FINANCE to focus more on non-litigation resolution in order to maintain its reputation and minimize default problems. Apart from that
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Bahsan, M. Pengantar Analisis Perbankan Indonesia (Jakarta, CV. Rejeki Agung, 2003). Mertokusum, Sudikno. Mengenal Hukum Suatu Pengantar (Yogyakarta Liberty, 2007). Satrio J. Hukum Jaminan Hak Jaminan Kebendaan Fidusia, (Bandung, Citra Aditya Bakti, 2002).
Dita Dhaamya Natih dan Ni Made Ari Yuliartini. “Perlindungan Konsumen Terkait Transaksi Jual Beli Barang Bermerek Palsu Secara Online”, Kerta Negara 7, No 10 (2019). Dwija Di Putra, I Made dan Ida Ayu Sukihana. “Kedudukan Penyedia Aplikasi Terkait Ketidaksesuaian Barang yang Diterima Oleh Konsumen dalam Jual Beli Melalui Internet Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Kerta Semaya 1, No 10 (2018).
Hartini, Sri. “Pelaksanaan Perjanjian Kredit dengan Jaminan Fidusia di Kantor Pusat PT. Bank Bukopin Tbk Jakarta.” Jurnal Hukum 3, (2008).
Ida Ayu Dwi Weda Astuti. “Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPOM RI dan BPSK) Kota Jakarta dalam Menangani Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Konsumen”, Jurnal Hukum Universitas Udayana (2012).
Jody Bagus Wiguna dan I Nengah Suantra. 2017, Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Penggunaan Vaksin Palsu Di Masyarakat, Kertha Semaya 11, No. 11 (2017).
Sevila, Apriolem. “Pelaksanaan Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Makanan dalam Kemasan yang Telah Kadaluwarsa di kota Pekanbaru (Studi di Kel. Sukaramai Kec. Pekanbaru Kota), Jurnal Hukum 3, (2013).
Trisna Widyantari dan Ni Putu, A.A Ngurah Wirasila,. “Pelaksanaan Ganti Kerugian Konsumen Berkaitan Dengan Ketidaksetaraan Produk Pada Jual Beli Online”, Kerta Semaya 7, (2019).
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Undang-Undang Republik Indonesia No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3632
Undang-Undang Republik Indonesia No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia,
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3889.
Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 26/4/BPPP tahun 1993 tentang Kualitas Aktiva Produksi dan Pembentukan Penyisihan Penghapusan Aktiva Produksi.