Penyelesaian Wanprestasi dalam Perjanjian Kredit dengan Jaminan Fidusia Pada PT Reksa Finance di Kota Jakarta

Main Article Content

Tiyas Asri Putri
Gunawan Djajaputra

Abstract

This research aims to examine the resolution of defaults in credit agreements with fiduciary guarantees at PT REKSA FINANCE in the City of Jakarta. Collateral in a credit agreement can be in the form of material collateral and personal collateral. Factors causing default involve debtor errors in managing their business, health problems that require medical costs, irregularities in the use of credit facilities, and bad faith in paying debts. PT REKSA FINANCE in Jakarta City is facing difficulties in returning loans that are not paid by debtors. This research underlines the need for PT REKSA FINANCE to focus more on non-litigation resolution in order to maintain its reputation and minimize default problems. Apart from that

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Asri Putri, T., & Djajaputra, G. (2023). Penyelesaian Wanprestasi dalam Perjanjian Kredit dengan Jaminan Fidusia Pada PT Reksa Finance di Kota Jakarta. UNES Law Review, 6(1), 3269-3275. https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i1.1119
Section
Articles

References

Abdulkadir, Muhamad. Hukum dan Penelitian Hukum (Bandung, Citra Aditya Bakti, 2014).
Bahsan, M. Pengantar Analisis Perbankan Indonesia (Jakarta, CV. Rejeki Agung, 2003). Mertokusum, Sudikno. Mengenal Hukum Suatu Pengantar (Yogyakarta Liberty, 2007). Satrio J. Hukum Jaminan Hak Jaminan Kebendaan Fidusia, (Bandung, Citra Aditya Bakti, 2002).
Dita Dhaamya Natih dan Ni Made Ari Yuliartini. “Perlindungan Konsumen Terkait Transaksi Jual Beli Barang Bermerek Palsu Secara Online”, Kerta Negara 7, No 10 (2019). Dwija Di Putra, I Made dan Ida Ayu Sukihana. “Kedudukan Penyedia Aplikasi Terkait Ketidaksesuaian Barang yang Diterima Oleh Konsumen dalam Jual Beli Melalui Internet Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Kerta Semaya 1, No 10 (2018).
Hartini, Sri. “Pelaksanaan Perjanjian Kredit dengan Jaminan Fidusia di Kantor Pusat PT. Bank Bukopin Tbk Jakarta.” Jurnal Hukum 3, (2008).
Ida Ayu Dwi Weda Astuti. “Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPOM RI dan BPSK) Kota Jakarta dalam Menangani Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Konsumen”, Jurnal Hukum Universitas Udayana (2012).
Jody Bagus Wiguna dan I Nengah Suantra. 2017, Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Penggunaan Vaksin Palsu Di Masyarakat, Kertha Semaya 11, No. 11 (2017).
Sevila, Apriolem. “Pelaksanaan Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Makanan dalam Kemasan yang Telah Kadaluwarsa di kota Pekanbaru (Studi di Kel. Sukaramai Kec. Pekanbaru Kota), Jurnal Hukum 3, (2013).
Trisna Widyantari dan Ni Putu, A.A Ngurah Wirasila,. “Pelaksanaan Ganti Kerugian Konsumen Berkaitan Dengan Ketidaksetaraan Produk Pada Jual Beli Online”, Kerta Semaya 7, (2019).
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Undang-Undang Republik Indonesia No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3632
Undang-Undang Republik Indonesia No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia,
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3889.
Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 26/4/BPPP tahun 1993 tentang Kualitas Aktiva Produksi dan Pembentukan Penyisihan Penghapusan Aktiva Produksi.