Analisis Perlindungan Hukum bagi Pemegang Polis Asuransi Jiwa Terkait dengan Aksesibilitas Rekam Medis
DOI:
https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i2.1272Keywords:
Perlindungan Hukum, Pemegang Polis, Asuransi Jiwa, Aksesibilitas Rekam Medis, Privasi Data KesehatanAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum yang diberikan kepada pemegang polis asuransi jiwa dalam konteks aksesibilitas rekam medis. Aksesibilitas rekam medis menjadi isu sentral dalam klaim asuransi jiwa, di mana informasi kesehatan pemegang polis memegang peran krusial dalam penentuan klaim. Studi ini melibatkan analisis mendalam terhadap peraturan dan kebijakan hukum yang mengatur hubungan antara pemegang polis dan perusahaan asuransi jiwa. Penelitian juga mencakup tinjauan terhadap perkembangan teknologi dan keamanan informasi yang dapat mempengaruhi aksesibilitas rekam medis. Hasil analisis menyoroti perlunya kejelasan norma hukum terkait privasi dan keamanan data kesehatan, seiring dengan meningkatnya risiko kebocoran informasi. Selain itu, diperlukan kajian lebih lanjut terkait etika penggunaan data kesehatan dalam konteks asuransi jiwa. Temuan penelitian ini dapat memberikan kontribusi pada penyempurnaan kerangka hukum yang melindungi pemegang polis asuransi jiwa, khususnya terkait dengan aksesibilitas rekam medis. Peningkatan kejelasan aturan dapat memberikan kepercayaan kepada pemegang polis sambil tetap memperhatikan aspek keamanan dan privasi dalam pengelolaan informasi kesehatan.
Downloads
References
Goso, G. (2023). PERAN LITERASI KEUANGAN DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN KEUANGAN RUMAH TANGGA:" Multiple Studi Kasus Pada Pasangan Suami Istri Peserta Asuransi Jiwa" (Doctoral dissertation, Universitas Hasanuddin).
Muhammad, R. (2020). Kebijakan Hukum Pidana Dalam Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Pelanggaran Rahasia Medis.
BAB, I. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) khususnya Pasal 27 ayat (2) menyatakan bahwa setiap Warga Negara Indonesia berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusian. Rumusan ini dapat dimaknai bahwa negara bertanggung jawab untuk memberikan hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak kepada.
Korompis, G. E. (2021). JAMINAN KESEHATAN NASIONAL.
Kustiyanti, S. A. (2023). . Smart Hospital: Konsep, Implementasi, dan Tantangan. Transformasi Rumah Sakit Indonesia Menuju Era Masyarakat, 5, 161.
Pangkey, D. A., & Lintong, E. H. (2023). PERILAKU KONSUMEN Memahami Motivasi dan Keputusan Pembelian. BADAN PENERBIT STIEPARI PRESS.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.