Penegakan Hukum Lingkungan Dengan Sanksi Adminsitrasi Bagi Pelaku Pencemaran Lingkungan Yang Disebabkan Oleh Kegiatan Pertambangan

Main Article Content

Tifanni Tifanni
Gunawan Djajaputra

Abstract

Pengelolaan sumber daya alam di sektor pertambangan yang dilakukan pemerintah dan badan usaha selama ini menimbulkan dampak negatif, antara lain: kerusakan alam, kerusakan lingkungan, serta masyarakat dan badan usaha yang masih mengabaikan nilai-nilai dari sumber daya alam tersebut. Sebagai mana yang terjadi di Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terdapat banyak daerah pertambangan yang tidak memperhatikan kerusakan lingkungan, diperlukan penegakan hukum yang tegas serta mekanisme penyelesaian terkait kerusakan lingkungan yang di dasari dengan dasar hukum dan rasa keadilanyang berpotensi baik kedepannya.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Tifanni, T., & Djajaputra, G. (2023). Penegakan Hukum Lingkungan Dengan Sanksi Adminsitrasi Bagi Pelaku Pencemaran Lingkungan Yang Disebabkan Oleh Kegiatan Pertambangan. UNES Law Review, 6(1), 4039-4045. https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i1.1202
Section
Articles

References

Nisaa, Anika Ni’matun dan Suharnob. “Penegakan Hukum Terhadap Permasalahan Lingkungan Hidup Untu Mewujudkan Pembangunan Berkelanjutan”. Jurnal Bina Mulia Hukum, Volume 4 No. 2 Tahun 2020.
Sriyanto. “Kondisi Lingkungan Hidup Di Jawa Tengah Dan Prospek Pembangunan Ke Depan”. Jurnal Geografi, Volume 4 No. 2 Juli 2007.
Sembel, Dantje T. Toksikologi Lingkungan. (Yogyakarta: CV. ANDI OFFSET, 2015). hal. 2.
Ibrahim, Indra. “Dampak Penambangan Timah Ilegal Yang Merusak Ekosistem Di Bangka Belitung”. Volume 1 No. 1 Tahun 2015.
Efendi, Jonaedi dan Johnny Ibrahim. Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Cetakan ke-2. (Depok: PRENADAMEDIA GROUP, 2018).
Alfianto, Angga Shandy. Peranan Pemerintah Daerah Dalam Pengendalian Pencemaran Lingkungan Akibat Pertambangan Pasir (Studi Kasus Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang). (Jember: Universitas Jember, 2017).
Agustian, Rio Armanda et al. “Problematikan Penegakan Hukum Pertambangan Timah Ilegal Dalam Mweujudkan Restorative Justice: Studi di Kepolisian Resor Bangka”. Society, Volume 9 No. 2 Tahun 2021.
Moho, Hasaziduhu. “ Penegakan Hukum Di Indonesia Menurut Aspek Kepastian Hukum, Keadilan dan Kemanfaatan”. Jurnal Warta Edisi No. 59 Tahun 2019.
Sudjana. “ Penegakan Hukum Terhadap Pembajakan Karya Cipta Dalam Perspektif Teori Fungsionalisme Struktural”. Kanun Jurnal Ilmu Hukum, Volume 22 No. 1 Tahun 2020.
Kurniawan, Andre et al. “ Penegakan Hukum Lingkungan di Indonesia”. Jurnal Multidisiplin Teknologi dan Arsitektur. Volume 1 No. 2 Tahun 2023.
Anonim. “ Recovery, Reklamasi, Restorasi dan Rehabilitasi Lahan Tambang”. https://agincourtresources.com/id/2022/09/28/recovery-reklamasi-restorasi-dan-rehabilitasi-lahan-tambang/. 18 November
Munir, Misbakhul dan RR Diah Nugraheni Setyowati. “Kajian Reklamasi Lahan Pasca Tambang Di Jambi, Bangka, Dan Kalimantan Selatan”. KLOROFIL, Volume 1 No. 1 Tahun 2017.
Anonim. “ Apa Arti Recovery? Ini Penjelasan dan Contoh Penggunaannya”. https://kumparan.com/pengertian-dan-istilah/apa-arti-recovery-ini-penjelasan-dan-contoh-penggunaannya-20qyoQoSuGw/full. 18 November