Akibat Hukum Terjadinya Wanprestasi Dalam Perjanjian Kerja Tanpa Adanya Jaminan
Main Article Content
Abstract
Default is non-fulfillment of an obligation or obligation carried out by parties who are mutually binding. In the case of a cooperation agreement, it is often one of the parties that does not carry out the achievements as agreed. Default is carried out through several stages, namely a warning or subpoena which if there is no response then it can go to the court stage. In the case raised in the Supreme Court Decision Number 1386K/PDT/2020, that the Abdurrab Foundation committed an act of default in an agreement with PT Karya Metropolitan Utama because the Foundation did not fulfill its achievements and broke a promise. The research method used in this study uses normative juridical methods using secondary data. Then the results of the study stated that the judge's decision in granting part of the plaintiff's lawsuit was in accordance with the law and there was no deviation in deciding a case.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Badriyah, S. M. (2012). Pemuliaan (Breeding) Asas-Asas Hukum Perjanjian Dalam Perjanjian Leasing Di Indonesia. Yustisia, 1(2).
Perdana, R.M. (2022) “Analisis Yuridis Terhadap Kasusu Wanprestasi Perjanjian Kerjasama ( Studi Kasus Putusan Nomor 192 / Pdt . G / 2019 / PN Skt Pengadilan Negeri Surakarta ),” hal. 1–16.
Pradnyawati, P. dan Laba, I.N. (2018) “Tinjauan Yuridis Mengenai Perlawanan Pihak Ketiga (Derden Verzet) Terhadap Putusan Verstek,” Wicaksana: Jurnal Lingkungan dan Pembangunan, 2(1), hal. 25–33.
Prodjodikoro, W. (1974) Asas-asas Hukum Perdata. Bandung: Sumur.
Riandi, M., Ridwan, N. dan Permana, Y.S. (2022) “PERJANJIAN,” VI(2), hal. 441–451.
Satrio (2001) Hukum Perikatan, Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian. Cetakan 2. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Sholikah, Z., Santika, I. dan Ulya, R. (2015) “Penyelesaian Sengketa Dan Akibat Hukum Wanprestasi Pada Kasus Antara Pt Metro Batavia Dengan Pt Garuda Maintenance Facility (GMF) Aero Asia,” Privat Law, hal. 57–63.
Subekti (1979) Hukum Perjanjian. Cetakan 6. Jakarta: Intermasa.