Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) Menurut Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Perkembangannya
Main Article Content
Abstract
This research was conducted with the aim of knowing how to regulate the concept of unlawful acts and how the similarities and differences in default with unlawful acts. Using normative juridical research methods, it is concluded: 1. Unlawful acts (Onrechtmatigedaad) are a provision regulated in Article 1365 of the Civil Code that occurs a lot in society. Based on Article 1365 of the Civil Code, there are a number of elements, namely: 1. The existence of an act; 2. The act is against the law; 3. There is a mistake on the part of the perpetrator; 4. There is a loss to the victim; and 5. There is a causal relationship between actions and losses. 2. Legal acts have developed through jurisprudence both in the Netherlands and in Indonesia, which expands the meaning of legal acts not only violating the law, but also violating the decency and decency that live and prevail in society.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
FauzanH.M., Kaidah Penemuan Hukum Yurisprudensi Bidang Hukum Perdata, Kencana, Cetakan Pertama, Jakarta, 2014.
FuadyMunir, Konsep Hukum Perdata, RajaGrafindo Persada, Cetakan ke-2, Jakarta, 2015. ] Perbuatan Melawan Hukum. Pendekatan Kontemporer, Citra Aditya Bakti, Cetakan ke-2, Bandung.
HarahapM. Yahya, Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan. Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan, Sinar Grafika, Cetakan ke-3, Jakarta, 2005.
Marwan M. dan Jimmy. P., Kamus Hukum, Reality Publisher, Cetakan Pertama, Surabaya, 2009.
MertokusumoSudikno, Mengenal Hukum. Suatu Pengantar, Liberty, Cetakan ke-2, Yogyakarta, 2005.
MiruAhmadi, Hukum Kontrak dan Perancangan Kontrak, RajaGrafindo Persada, Cetakan ke-6, Jakarta, 2014.
MuhammadAbdulkadir, Hukum Perdata Indonesia, Citra Aditya Bakti, Cetakan ke-5, Bandung, 2014.
Hukum Perikatan, Citra Aditya Bakti, Cetakan ke-2, Bandung, 1990.
Setiawan I Ketut Oka, Hukum Perikatan, Sinar Grafika, Cetakan Pertama, Jakarta, 2016. SetiawanR., Pokok-pokok Hukum Perikatan, Binacipta, Cetakan, ke-4, Bandung, 1987.
Simanjuntak Cornelius dan Natalie Mulia, Organ Perseroan Terbatas, Sinar Grafika, Cetakan Pertama, Jakarta, 2009.
SoekantoSoerjono dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat, RajaGrafindo Persada, cetakan ke-15, Jakarta.
Subekti R. dan R. Tjitrosudibio, Kitab UndangUndang Hukum Perdata, Pradnya Paramita, Cetakan ke-32, Jakarta, 2002.
SyahraniRiduan, Rangkuman Intisari Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Cetakan ke3, Bandung, 2004.