Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) Menurut Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Perkembangannya

Main Article Content

Mendy Cevitra
Gunawan Djajaputra

Abstract

This research was conducted with the aim of knowing how to regulate the concept of unlawful acts and how the similarities and differences in default with unlawful acts. Using normative juridical research methods, it is concluded: 1. Unlawful acts (Onrechtmatigedaad) are a provision regulated in Article 1365 of the Civil Code that occurs a lot in society. Based on Article 1365 of the Civil Code, there are a number of elements, namely: 1. The existence of an act; 2. The act is against the law; 3. There is a mistake on the part of the perpetrator; 4. There is a loss to the victim; and 5. There is a causal relationship between actions and losses. 2. Legal acts have developed through jurisprudence both in the Netherlands and in Indonesia, which expands the meaning of legal acts not only violating the law, but also violating the decency and decency that live and prevail in society.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Cevitra, M., & Djajaputra, G. (2023). Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) Menurut Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Perkembangannya. UNES Law Review, 6(1), 2722-2731. https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i1.1074
Section
Articles

References

Abintoro Prakoso, Penemuan Hukum. Sistem, Metode, Aliran dan Prosedur Dalam Menemukan Hukum, LaksBangPressindo, Cetakan Pertama, Yogyakarta, 2015.
FauzanH.M., Kaidah Penemuan Hukum Yurisprudensi Bidang Hukum Perdata, Kencana, Cetakan Pertama, Jakarta, 2014.
FuadyMunir, Konsep Hukum Perdata, RajaGrafindo Persada, Cetakan ke-2, Jakarta, 2015. ] Perbuatan Melawan Hukum. Pendekatan Kontemporer, Citra Aditya Bakti, Cetakan ke-2, Bandung.
HarahapM. Yahya, Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan. Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan, Sinar Grafika, Cetakan ke-3, Jakarta, 2005.
Marwan M. dan Jimmy. P., Kamus Hukum, Reality Publisher, Cetakan Pertama, Surabaya, 2009.
MertokusumoSudikno, Mengenal Hukum. Suatu Pengantar, Liberty, Cetakan ke-2, Yogyakarta, 2005.
MiruAhmadi, Hukum Kontrak dan Perancangan Kontrak, RajaGrafindo Persada, Cetakan ke-6, Jakarta, 2014.
MuhammadAbdulkadir, Hukum Perdata Indonesia, Citra Aditya Bakti, Cetakan ke-5, Bandung, 2014.
Hukum Perikatan, Citra Aditya Bakti, Cetakan ke-2, Bandung, 1990.
Setiawan I Ketut Oka, Hukum Perikatan, Sinar Grafika, Cetakan Pertama, Jakarta, 2016. SetiawanR., Pokok-pokok Hukum Perikatan, Binacipta, Cetakan, ke-4, Bandung, 1987.
Simanjuntak Cornelius dan Natalie Mulia, Organ Perseroan Terbatas, Sinar Grafika, Cetakan Pertama, Jakarta, 2009.
SoekantoSoerjono dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat, RajaGrafindo Persada, cetakan ke-15, Jakarta.
Subekti R. dan R. Tjitrosudibio, Kitab UndangUndang Hukum Perdata, Pradnya Paramita, Cetakan ke-32, Jakarta, 2002.
SyahraniRiduan, Rangkuman Intisari Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Cetakan ke3, Bandung, 2004.