Analisis Perspektif Pro Kontra Masyarakat Terhadap Penerapan Sema No. 2 Tahun 2023

Main Article Content

Aurora Vania Crisdi Gonadi
Gunawan Djajaputra

Abstract

Artikel ini bertujuan memberikan gambaran yang cukup komprehensif tentang kontroversi seputar SEMA No. 2 Tahun 2023 di Indonesia terkait dengan perkawinan beda agama. Hasil Penelitian ini menunjukan adanya keragaman agama di Indonesia, peraturan perundang-undangan yang berlaku, kewenangan hakim, dan pentingnya keadilan serta kepastian hukum merupakan pertimbangan yang sangat relevan. Kontroversi seputar SEMA ini memang sangat kompleks dan mencerminkan ketegangan antara aspek agama, hukum, dan kebebasan hakim. Isu ini memang sangat sensitif dan memerlukan pembahasan mendalam serta pertimbangan yang cermat oleh berbagai pihak, termasuk legislator, pengadilan, dan masyarakat luas. Sebagai solusi, perdebatan ini harus diarahkan menuju solusi yang dapat menghormati hak-hak individu, memperkuat kebhinekaan Indonesia, serta memastikan perlindungan hukum dan administratif yang memadai bagi perkawinan antar-umat berbeda agama.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Gonadi, A. V. C., & Djajaputra, G. (2023). Analisis Perspektif Pro Kontra Masyarakat Terhadap Penerapan Sema No. 2 Tahun 2023. UNES Law Review, 6(1), 2974-2988. https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i1.1072
Section
Articles

References

Abubakar, Alyasa, Perkawinan Muslim dengan Non-Muslim (Negro Aceh Darussalam: Dinas Syari’at Islam, 2008)
Al Jabry, Abdul Mutaal Muhammad, Pernikahan Campuran Menurut Pandangan Islam, terj. Achmad Sathori (Jakarta: PT. Bulan Bintang, 1988)
Al Maragi, Ahmad Mustofa, Tafsir al Maragi (Mesir Al Babi Al Habibi, 1394H/1974) terj. K.Anshori Umar Sitanggal dkk)
Al-Wahidi, Asbab al-Nuzul (Kairo: Dar al-Ittih}ad al-‘Arabi li al-Tab’ah, 1968)
Arief , Abd. Salam, Pembauran Pemikiran Hukum Islam (Yogyakarta: LESFI, 2003)
Ash Shiddieqy, M. Hasbi, Hukum-Hukum Fiqih Islam (Jakarta: PT. Bulan Bintang, 1991)
Depag RI, al Qur’an dan terjemah (Gema Risalah press Bandung, 1989)
Faridl, Miftah, Masalah Nikah dan Keluarga (Jakarta: Gema Insani Press, 1999)
Ibnu Hazm, al muhallah, vi,Bairut;dar-al fikr. 449
M. Karsayuda, Perkawinan Beda Agama (Yogyakarta: Total Media, 2006) Madjid , Nurcholis, dkk. Fiqih Lintas Agama (Jakarta: PARAMADINA, 2004) Mas’udi , Masdar F., “Meletakkan Kembali Maslahah Sebagai Acuan Syari’at”,
Jurnal Ulumul Qur’an, No. 3 vol: IV, (Jakarta: PARAMADINA, 1995) 157
Nurcholish, Ahmad, Memoar Cintaku Pengalaman Empiris Pernikahan Beda Agama (Yogyakarta: LKiS, 2004)
O.S. Eoh, Perkawinan antar-Agama dalam Teori dan Praktek (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 1996)
Purwaharsanto pr, Perkawinan campuran Antar Agama menurut UU RI No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan: Sebuah Telaah Kritis Aktualita Media Cetak (Yogyakarta: tnp, 1992)
Rasyid Ridha, Tafsir al-manar, VI,Mesir,1952
Rida, Muhammad Rasyid, Tafsir al-Manar, jilid II (Beirut: Dar al-Fikr, 1957)
Shihab , M. Qurais, Ahli kitab dalam Wahyu Nafis, ed. Rekontruksi dan religius Islam
(Jakarta;Paramadina,1969)
Suhadi, Kawin Lintas Agama Perspektif Kritik Nalar Islam (Yogyakarta: LKiS, 2006) Wikipedia, Pernikahan antar-Agama dalam Islam, Ensiklopedia bebas, 2009.
https://jdih.mahkamahagung.go.id/legal-product/sema-nomor-2-tahun-2023/detail
https://www.hukumonline.com/stories/article/lt64cb75d5cbc5c/nasib-kawin-beda-agama-dan-terbitnya-sema-no2-tahun-2023
https://lk2fhui.law.ui.ac.id/portfolio/surat-edaran-mahkamah-agung-tentang-larangan-pencatatan-perkawinan-beda-agama-solusi-atau-kemunduran-hukum/
https://m.kumparan.com/amp/hendrikussuyatno/membedah-eksistensi-dan-kekuatan-sema-no-2-tahun-2023-terhadap-kebebasan-hakim-20q1B8WuM7M
https://kemenag.go.id/kolom/larangan-hakim-menetapkan-perkawinan-beda-agama-beSC4
https://www.mpr.go.id/berita/Yandri-Susanto:-MUI-Dan-Ormas-Islam-Harus-Sosialisasikan-SEMA-No.2-Tahun-2023
https://unair.ac.id/tinjauan-kritis-dan-evaluasi-surat-edaran-sema-no-2-tahun-2023/
https://setara-institute.org/sema-22023-tidak-kompatibel-dengan-kebinekaan-dan-negara-pancasila/