Analisis Perspektif Pro Kontra Masyarakat Terhadap Penerapan Sema No. 2 Tahun 2023
Main Article Content
Abstract
Artikel ini bertujuan memberikan gambaran yang cukup komprehensif tentang kontroversi seputar SEMA No. 2 Tahun 2023 di Indonesia terkait dengan perkawinan beda agama. Hasil Penelitian ini menunjukan adanya keragaman agama di Indonesia, peraturan perundang-undangan yang berlaku, kewenangan hakim, dan pentingnya keadilan serta kepastian hukum merupakan pertimbangan yang sangat relevan. Kontroversi seputar SEMA ini memang sangat kompleks dan mencerminkan ketegangan antara aspek agama, hukum, dan kebebasan hakim. Isu ini memang sangat sensitif dan memerlukan pembahasan mendalam serta pertimbangan yang cermat oleh berbagai pihak, termasuk legislator, pengadilan, dan masyarakat luas. Sebagai solusi, perdebatan ini harus diarahkan menuju solusi yang dapat menghormati hak-hak individu, memperkuat kebhinekaan Indonesia, serta memastikan perlindungan hukum dan administratif yang memadai bagi perkawinan antar-umat berbeda agama.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Al Jabry, Abdul Mutaal Muhammad, Pernikahan Campuran Menurut Pandangan Islam, terj. Achmad Sathori (Jakarta: PT. Bulan Bintang, 1988)
Al Maragi, Ahmad Mustofa, Tafsir al Maragi (Mesir Al Babi Al Habibi, 1394H/1974) terj. K.Anshori Umar Sitanggal dkk)
Al-Wahidi, Asbab al-Nuzul (Kairo: Dar al-Ittih}ad al-‘Arabi li al-Tab’ah, 1968)
Arief , Abd. Salam, Pembauran Pemikiran Hukum Islam (Yogyakarta: LESFI, 2003)
Ash Shiddieqy, M. Hasbi, Hukum-Hukum Fiqih Islam (Jakarta: PT. Bulan Bintang, 1991)
Depag RI, al Qur’an dan terjemah (Gema Risalah press Bandung, 1989)
Faridl, Miftah, Masalah Nikah dan Keluarga (Jakarta: Gema Insani Press, 1999)
Ibnu Hazm, al muhallah, vi,Bairut;dar-al fikr. 449
M. Karsayuda, Perkawinan Beda Agama (Yogyakarta: Total Media, 2006) Madjid , Nurcholis, dkk. Fiqih Lintas Agama (Jakarta: PARAMADINA, 2004) Mas’udi , Masdar F., “Meletakkan Kembali Maslahah Sebagai Acuan Syari’at”,
Jurnal Ulumul Qur’an, No. 3 vol: IV, (Jakarta: PARAMADINA, 1995) 157
Nurcholish, Ahmad, Memoar Cintaku Pengalaman Empiris Pernikahan Beda Agama (Yogyakarta: LKiS, 2004)
O.S. Eoh, Perkawinan antar-Agama dalam Teori dan Praktek (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 1996)
Purwaharsanto pr, Perkawinan campuran Antar Agama menurut UU RI No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan: Sebuah Telaah Kritis Aktualita Media Cetak (Yogyakarta: tnp, 1992)
Rasyid Ridha, Tafsir al-manar, VI,Mesir,1952
Rida, Muhammad Rasyid, Tafsir al-Manar, jilid II (Beirut: Dar al-Fikr, 1957)
Shihab , M. Qurais, Ahli kitab dalam Wahyu Nafis, ed. Rekontruksi dan religius Islam
(Jakarta;Paramadina,1969)
Suhadi, Kawin Lintas Agama Perspektif Kritik Nalar Islam (Yogyakarta: LKiS, 2006) Wikipedia, Pernikahan antar-Agama dalam Islam, Ensiklopedia bebas, 2009.
https://jdih.mahkamahagung.go.id/legal-product/sema-nomor-2-tahun-2023/detail
https://www.hukumonline.com/stories/article/lt64cb75d5cbc5c/nasib-kawin-beda-agama-dan-terbitnya-sema-no2-tahun-2023
https://lk2fhui.law.ui.ac.id/portfolio/surat-edaran-mahkamah-agung-tentang-larangan-pencatatan-perkawinan-beda-agama-solusi-atau-kemunduran-hukum/
https://m.kumparan.com/amp/hendrikussuyatno/membedah-eksistensi-dan-kekuatan-sema-no-2-tahun-2023-terhadap-kebebasan-hakim-20q1B8WuM7M
https://kemenag.go.id/kolom/larangan-hakim-menetapkan-perkawinan-beda-agama-beSC4
https://www.mpr.go.id/berita/Yandri-Susanto:-MUI-Dan-Ormas-Islam-Harus-Sosialisasikan-SEMA-No.2-Tahun-2023
https://unair.ac.id/tinjauan-kritis-dan-evaluasi-surat-edaran-sema-no-2-tahun-2023/
https://setara-institute.org/sema-22023-tidak-kompatibel-dengan-kebinekaan-dan-negara-pancasila/