Perbedaan Putusan Bpsk Dan Pengadilan Negeri Atas Perjanjian Pembiayaan Dengan Penyerahan Hak Milik Secara Fidusia
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini membandingkan penyelesaian sengketa antara Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dan Pengadilan Negeri dalam kasus perjanjian pembiayaan dengan jaminan fidusia. Dalam konteks perubahan kehidupan manusia yang memerlukan tambahan sumber dana, pinjam-meminjam dengan jaminan fidusia umumnya digunakan. Rumusan masalah penelitian adalah perbandingan dalam penyelesaian sengketa antara BPSK dan Pengadilan Negeri. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif dengan analisis data berdasarkan undang-undang, regulasi, putusan pengadilan, dokumen akademik, dan literatur terkait. Hasil penelitian menunjukkan perbedaan signifikan dalam kekuatan hukum putusan antara BPSK dan Pengadilan Negeri. Pengadilan Negeri memiliki kekuatan eksekusi langsung, sedangkan BPSK mengandalkan kesepakatan sukarela. Selain itu, pendekatan penentuan kompensasi juga berbeda, dengan Pengadilan Negeri cenderung memberikan kompensasi lebih tegas. Dalam konteks perjanjian pembiayaan dengan jaminan fidusia, pemilihan metode penyelesaian harus mempertimbangkan karakteristik sengketa dan tujuan pihak yang bersengketa. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa pemilihan antara BPSK dan Pengadilan Negeri perlu mempertimbangkan kebutuhan dan kompleksitas sengketa yang bersangkutan. Pihak ketiga yang terpengaruh juga harus melindungi hak-hak mereka sesuai dengan hukum yang berlaku. Saran penelitian adalah untuk mempertimbangkan karakteristik sengketa dengan cermat. Jika penyelesaian dengan kekuatan hukum dan eksekusi diperlukan, Pengadilan Negeri mungkin menjadi pilihan yang lebih sesuai. Namun, jika sengketa bersifat lebih fleksibel dan lebih memilih kesepakatan sukarela, maka BPSK bisa menjadi alternatif yang baik, memungkinkan para pihak untuk mencapai kesepakatan yang moderat.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Anonim. “Apa itu Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)”. LBH “Pengayoman” UNPAR. (Bandung: Universitas Parahyangan, 2022, August 15). https://lbhpengayoman.unpar.ac.id/apa-itu-badan-penyelesaian-sengketa-konsumen-bpsk/
Dwi Nugrohandhini. Kewenangan BPSK memeriksa keberatan lelang eksekusi Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan. Artikel. (Bandung; 2018) https://www.djkn.kemenkeu.go.id/artikel/baca/12643/Kewenangan-BPSK-Memeriksa-Keberatan-Lelang-Eksekusi-Pasal-6-Undang-Undang-Hak-Tanggungan.html
Edwin Desyanto Pakpahan. “Eksekusi Jaminan Fiducia Dan Pelaksanaan Dalam Praktek Menurut UU No. 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fiducia (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Nomor 216/PDT.SUS.BPSK/2017/PN.MDN)”. Jurnal Magister Hukum UKI NOVUM ARGUMENTUM, 1(1), April 2022, Page 85-95. https://karya.brin.go.id/id/eprint/17807/1/Jurnal_Edwin%20Desyanto%20Pakpahan_Universitas%20Kristen%20Indonesia_2022.pdf
Harahap, M. Y. Arbitrase: ditinjau dari Reglemen Acara Perdata (Rv), Peraturan prosedur BANI, International Centre for the Settlement of Investment Disputes (ICSID), UNCITRAL arbitration rules, Convention on the Recognition and Enforcement of Foreign [sic] Arbitral Award, PERMA no. 1 tahun 1990. (PT. Citra Aditya Bakti: Bandung, 2000).
Juanda, E. “Hubungan Hukum antara Para Pihak dalam Perjanjian Pembiayaan Konsumen”. Jurnal Ilmiah Galuh Justisi Vol. 9(2), (FH Unigal: 2021). https://doi.org/10.25157/justisi.v9i2.6256
Ktg, H. P. Quo Vadis Pelaksanaan Parate Eksekusi Jaminan Fidusia. Artikel. (Pengadilan Negeri Kotamobagu: 2021, November 9). https://pn-kotamobagu.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=85:quo-vadis-pelaksanaan-parate-eksekusi-jaminan-fidusia&catid=86:artikel&Itemid=650
Kurniawan, K. “Permasalahan dan Kendala Penyelesaian Sengketa Konsumen Melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)”. Journal of Dinamika Hukum, 12(1). (2012). https://doi.org/10.20884/1.jdh.2012.12.1.113
Misnar Syam, et. al,. “Sengketa Leasing Dalam Konteks Penyelesaian Sengketa Konsumen”. UNES Journal of Swara Justisia, 7(1), April 2023, Page 161-173. https://swarajustisia.unespadang.ac.id/index.php/UJSJ/article/view/324
Miru, A., & Pati, S. Hukum perikatan: penjelasan makna pasal 1233 sampai dengan 1456 BW. (Jakarta: Rajawali Pers, 2008).
Rustan, R., Sahban, S., & Risma, A. “Perlindungan Hukum Pembeli Kendaraan Dalam Perjanjian Pembiayaan Konsumen Dan Eksekusi Jaminan Fidusia”, Supremasi: Jurnal Pemikiran dan Penelitian Ilmu-ilmu Sosial, Hukum, & Pengajarannya Vol. 16 No. 1 (Makassar: Universitas Muslim Indonesia, 2021). https://doi.org/10.26858/supremasi.v16i1.20226
Roida Nababan. “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Akibat Penjualan Objek Jaminan Fidusia Dalam Perjanjian Pembiayaan”. Jurnal Visi Sosial Humaniora(VSH), 2(2), 2021, Page 204-224. https://ejournal.uhn.ac.id/index.php/humaniora/
Sinaga, N. A., & Darwis, N. “Wanprestasi dan Akibatnya Dalam Pelaksanaan Perjanjian”. Jurnal Mitra Manajemen, 7(2), (Jakarta: Universitas Suryadarma, 2020). https://journal.universitassuryadarma.ac.id/index.php/jmm/article/download/534/500
Siahaan N.H.T. Hukum Perlindungan Konsumen dan Tanggung Jawab Produk. (Jakarta, Pantai Rei: 2005).
Witanto, D.Y. Hukum Jaminan Fidusia dalam Perjanjian Pembiayaan Konsumen. (Bandung: Penerbit Mandar Maju, 2015).