Akibat Hukum Hak Asuh Anak Ketika Kedua Orang Tuanya telah Meninggal Dunia

Main Article Content

Reiza Rozalia
Gunawan Djajaputra

Abstract

Perkawinan masuk ke dalam kategori peristiwa hukum dan suatu jalan bagi manusia untuk meneruskan keturunannya. Ikatan dua subjek hukum tersebut terjalin dapat berdampak luas pada harta kekayaan dan anak yang lahir dalam Perkawinan tersebut. Salah satunya merupakan hak waris bagi anak yang menjadi bagian keturunan antara suami dan istri tersebut. Perkawinan menurunkan harta kekayaannya kepada ahli waris khususnya kepada anak, namun terdapat beberapa kasus terdapat perceraian yang menyebabkan akibat hukum terhadap ahli warisnya terkait harta kekayaan. Selain perceraian yang berdampak terhadap harta kekayaan pada ahli warisnya adalah meninggalnya orang tua sang anak, sehingga menyebabkan anak menjadi yatim piatu. Anak yang menjadi yatim piatu mendapatkan asuhan dari wali yang ditunjuk oleh orang tua anak sebelum ia meninggal ataupun dari pihak keluarga ayah atau ibunya yang ingin menjadi wali bagi anak tersebut. Metode yang digunakan pada penelitian ini ialah yuridis normatif dengan mengkaji peraturan perundang-undangan. Pendekatan yang dilakukan ialah dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil pembahasan pada penelitian ini ialah seorang anak yang ditinggal wafat oleh kedua orang tuanya akan tetap mendapatkan asuhan dari wali apabila ia belum mencapai umur 18 tahun. Bagi wali yang ingin mendapatkan hak asuh anak dapat meminta penetapan kepada Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri setempat.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Rozalia, R., & Djajaputra, G. (2024). Akibat Hukum Hak Asuh Anak Ketika Kedua Orang Tuanya telah Meninggal Dunia. UNES Law Review, 6(4), 9957-9967. https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i4.1966
Section
Articles

References

Afandi, A. (2000). Hukum Waris Hukum Keluarga Hukum Pembuktian. Jakarta: Rineka Cipta.
Amir, S. (1999). Permasalahan Dalam Pelaksanaan Faraid. Padang: IAIN IB Press.
Aziz, D. A. (2000). Ensiklopedia Hukum Islam Jilid 5. Jakarta: PT Ichtiar Baru van Hoeve.
Cahyaningsih, R. I. (2020). Dasar Pertimbangan Hakim Terhadap Putusan Perceraian Dengan Pemberian Hak Asuh Anak Kepada Bapak. Jurnal Privat Law.
Ghazali, A. R. (2019). Fikih Munakahat. Jakarta: Pranadamedia Group.
Indonesia, S. N. (1979, 6 23). Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak. Diambil kembali dari Database Peraturan: https://peraturan.bpk.go.id/Details/47148/uu-no-4-tahun-1979
Kobandaha, M. (2017). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga Dalam Sistem Hukum Di Indonesia. Jurnal Hukum Unsrat, 83.
Lilik, M. (2005). Pengadilan Anak di Indonesia "(Teori, Praktik, dan Permasalahannya)". Bandung: Mandar Maju.
Pratiwi, Y. D. (2019). Harmonisasi Perlindungan Harta Kekayaan Anak dalam Perwalian melalui Penguatan Peran Wali Pengawas. Jurnal Suara Hukum, 65.
Saebani, B. A. (2008). Perkawinan Dalam Hukum Islam dan Undang-Undang (Perspektif Fiqh Munakahat dan Undang-Undang No. 1/1974 tentang Poligami dan Problematiknya). Bandung: Pustaka Setia.
Sahara, I. I. (2019). Legalitas Penguasaan Hak Asuh Anak Di Bawah Umur (Hadhanah) Kepada Bapak Pasca Perceraian. Al-Qadau, 182.
Soimin, S. (1992). Hukum Orang dan Keluarga. Jakarta: Sinar Grafika.
Subekti. (2003). Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta: Intermasa.
Subekti, R. (1985). Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta: Intermasa.
Supeno, H. (2010). Kriminalisasi Anak (Tawaran Gagasan Radikal Peradilan Anak tanpa Pemidanaan). Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Syahrani, R. (2006). Seluk Beluk dan Asas-Asas Hukum Perdata Indonesia. Bandung: Alumni.
Tutik, T. T. (2006). Pengantar Hukum Perdata di Indonesia. Surabaya: Prestasi Pustaka.