Pelaksanaan Asimilasi Narapidana dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 di Wilayah Hukum Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Padang

Main Article Content

Indah Ikhwan
Elwi Danil
Fadillah Sabri

Abstract

The government implemented the policy to prevent the Covid-19 virus in correctional institutions by issuing Regulation of the Minister of Law and Human Rights of the Republic of Indonesia Number 32 of 2020 concerning Requirements for Providing Assimilation and Integration Rights for Prisoners and Children in the Context of Preventing and Controlling the Spread of Covid-19 which was later changed to Regulation of the Minister of Law and Human Rights of the Republic of Indonesia Number 43 of 2021 concerning the Second Amendment to the Regulation of the Minister of Law and Human Rights of the Republic of Indonesia Number 32 of 2020 concerning Conditions for Providing Assimilation and Integration Rights for Prisoners and Children in the Context of Preventing and Controlling the Spread of Covid-19 . The existence of this policy of providing home assimilation has become a social controversy in society because of the repetition of criminal acts committed by prisoners while undergoing the home assimilation program. The research method used is empirical juridical. This research utilizes primary data and secondary data. The results of the research show that the implementation of home assimilation is in accordance with the applicable SOP, although there are still those who repeat criminal acts which cause their home assimilation to be revoked. Implementing home assimilation is one way to reduce overcapacity in correctional institutions. Supervision of the implementation of home assimilation is carried out by visiting clients' homes, via telephone and video calls. In implementing home assimilation, the obstacles faced are influenced by five factors in law enforcement.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Ikhwan, I., Danil, E., & Sabri, F. (2023). Pelaksanaan Asimilasi Narapidana dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 di Wilayah Hukum Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Padang. UNES Law Review, 6(1), 3107-3122. https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i1.1101
Section
Articles

References

A. Widiada Gunakarya, Sejarah dan Konsepsi Pemasyarakatan, CV Armiko, Bandung, 1998.
Andi Hamzah, Sistem Pidana dan Pemidanaan di Indonesia dari retribusi ke reformasi, Pradnya Paramita, Jakarta, 1986.
Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2021 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19.
Bambang Poernomo, Pelaksanaan Pidana Penjara Dengan Sistem Pemasyarakatan, Liberty, Yogyakarta, 1986.
Bambang Waluyo, Penelitian Hukum dalam Praktek, Sinar Grafika, Jakarta, 2008.
Black Henry Campbell, Black’s Law Dictionary, St Paul Minosota, West, Publishing, 1998.
C. I Harsono, Sistem Baru Pembinaan Narapidana, Djambatan, Jakarta, 1995.
Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Dirjen Pemasyarakatan, Cetak Biru Pembaharuan Sistem Pemasyarakatan, 2008.
Didin Sudirman, Masalah-masalah Aktual Bidang Pemasyarakatan, Pusat Kajian dan Pengembangan Kebijakan Depkunham RI, Jakarta, 2006.
Didin Sudirman, Naskah Rancangan Cetak Biru Pembaharuan Pemasyarakatan, Departemen Hukum dan HAk Asasi Manusia Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, 2008.
Djisman Samosir, Sekelumit tentang Penologi dan Pemasyarakatan, Nuansa Aulia, Bandung, 2012.
Dwi Adi K, Kamus Praktis Bahasa Indonesia, Fajar Mulya, Surabaya, 2001.
Dwidja Prayitno, Sistem Pelaksanaan Pidana Penjara di Indonesia, Refika Aditama, Bandung, 2006
Ela Alawiyah Jufri, “Pelaksanaan Asimilasi Narapidana di Lapas Terbuka Jakarta”, ADIL: Jurnal Hukum Vol 8 No 1, 2017.
Eva Achjani Zulfa, Anugerah Rizki Akbari, dan Zakky Ikhsan Samad, Perkembangan Sistem Pemasyarakatan, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2017.
Evan C, Privatisasi Penjara Upaya Mengatasi Krisis Lembaga Pemasyarakatan di Indonesia, Calpulis, Yogyakarta, 2016.
J.E Sahetapy, Suatu Studi Khusus mengenai Ancaman Pidana Mati Terhadap Pembunuhan Berencana, Radjawali, Jakarta, 1982.
John Salindeho, Tata Laksana Dalam Manajemen, Sinar Grafika, Jakarta, 1998.
Mardjono Reksodiputro, Kriminologi dan SPP Kumpulan Karangan Buku Kedua, cet. I, Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum UI, Jakarta, 2007.
Muladi dan Barda, Teori-teori Dan Kebijakan Pidana, Alumni, Bandung, 1992.
Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19.
Niniek Suparnie, Eksistensi Pidana Denda Dalam Sistem Pidana dan Pemidanaan, Sinar Grafika, Jakarta,1996.
P.A.F. Lamintang, Hukum Penintensier Indonesia, Armico, Bandung, 1994.
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19.
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2021 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2021 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19.
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan.
Pertrus Iwan Panjaitan dan Pandapotan Simorangkir, Lembaga Pemasyarakatan Dalam Perspektif Sistem Peradilan Pidana, Midas Surya Grafindo, Jakarta,1995.
Petrus Irwan P dan Wiwik Sri Widiarty, Pembaharuan Pemikiran DR. Saharjo Mengenai Pemasyarakatan Narapidana, CV Indhill Co, Jakarta, 2008.
Petrus Iwan Panjaitan dan Samuel Kikilaitety, Pidana Penjara Mau Kemana, IndHill Co, Jakarta, 2007.
Prosedur Tetap Pelaksanaan Tugas Pemasyarakatan Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RI Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Roeslan Saleh, Stelsel Pidana Indonesia, Bina Aksrana, Jakarta, 1987.
Saharjo, Pohon Beringin Pengayoman, Rumah Pengayoman Suka Miskin, Bandung, 1979.
Sarjoeno Soekanto, Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2008.
Soerjono Soekanto & Sri Mamudj, Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat), Rajawali Pers, Jakarta,2001.
Soerjono Soekanto, Sosiologi:Suatu Pengantar, Rajawali Grafindo Persada., Jakarta, 1983.
Suharto, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Pt. Indah, Surabaya, 1995.
Sujanto, Beberapa Pengertian di Bidang Pengawasan, Ghalia Indonesia, Bandung, 1986.
Tolib Setiadi, Pokok-Pokok Hukum Penitensier Indonesia, Alfabeta, Bandung, 2010.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
Undang-undang Nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Zainudin Ali, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2010.
Anna Maria Magdalenna Pridag, “Efektifitas Peraturan Menteri Hukum Dan HAM Tentang Asimilasi Narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang dalam rangka Covid-19”, Adigama : Jurnal Hukum, Vol 4 No 1, 2021.
Rizqi Mely Trimiyati,“Pembebasan Narapidan dalam Perspektif Konsep Asimilasi Pandemi Covid-19”, Poltekip : Vol 4 No 3, 2020.
Sahat Marulu Tua Situmeang, “Pembebasan Narapidana Dalam Perspektif Konsep Asimilasi Di Masa Pandemi Covid-19”, Litigasi: Vol 21 No 2, 2020.
Velycia Maya Yuwanta,”Pemidanaan Terhadap Narapidana Yang Melakukan Tindak Pidana Di Lembaga Pemasyarakatan”, Jurist-Diction: Jurnal Hukum Vol 2 No 4, 2019.
http://www.psychologymania.com/2012/10/pengertian-narapidana.html

Most read articles by the same author(s)