Kepastian Hukum Sertipikat Hak Atas Tanah dengan Dasar Penerbitan Surat Palsu (Studi Putusan Pengadilan Negeri Batusangkar Nomor 67/Pid.B/2021/PN Bsk)
Main Article Content
Abstract
The case of a land dispute with the object of the dispute being a certificate of land rights issued using a fake document is the Decision of the Class II Batusangkar District Court Number 67/Pid.B/2021/PN Bsk which has obtained permanent legal force. The dispute in this case is located in Jorong Baruah, Nagari Padang Magek, Rangkat District, Tanah Datar Regency. The research method used is normative juridical with a case approach. The findings in this research, namely that certificates of land rights issued using fake documents, certainly do not provide legal certainty. This certificate can be categorized as a genuine but fake certificate. This kind of certificate must of course be canceled and declared invalid and withdrawn from circulation after being proven through a process in the District Court. To prevent the occurrence of genuine but fake certificates, this is by increasing the accuracy of the authorities who process the creation and issuance of land title certificates. The consideration of the Panel of Judges in the Decision of the Batusangkar District Court Number 67/Pid.B/2021/PN Bsk is that the Defendant was legally and convincingly proven at trial to fulfill the criminal elements charged by the Public Prosecutor, namely Article 263 paragraph (1) of the Criminal Code. So the Panel of Judges sentenced the Defendant to imprisonment for 1 (one) year and 6 (six) months.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Ali Achmad Chomzah, 2003, Hukum Pertanahan Seri Hukum Pertanahan III-Penyelesaian Sengketa Hak Atas Tanah dan Seri Hukum Pertanahan IV-Pengadaan Tanah Instansi Pemerintah, Prestasi Pustaka, Jakarta.
Brian Eric Hamenda, Goodlieb N. Mamahit, dan Daniel F. Aling, 2021, “Penyelesaian Sengketa Hak Atas Tanah yang Disebabkan oleh Penerbitan Sertipikat yang Cacat Hukum”, Lex Administratum, Volume IX, Nomor 3.
Fatika Sari, Yeni Widowaty, dan Leli Joko Suryono, 2020, “Penegakan Hukum Pemalsuan Surat Disebabkan Penyerobotan Hak Atas Tanah”, Indonesian Journal of Criminal Law and Criminology (IJCLC), Volume 1, Nomor 3.
Fatika Sari, Yeni Widowaty, dan Leli Joko Suryono, 2020, “Penegakan Hukum Pemalsuan Surat Disebabkan Penyerobotan Hak Atas Tanah”, Indonesian Journal of Criminal Law and Criminology (IJCLC), Volume 1, Nomor 3.
I Gusti Agung Ngurah Agung, 2020, Penerapan Positivisme Hukum Modern Terhadap Asas Kepastian Hukum Dalam Sertipikat Hak Milik Atas Tanah, Disertasi, Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Krisnadwipayana, Jakarta.
Jusmiarni, 2016, Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Pemalsuan Surat Sertipikat Tanah yang Dapat Mengakibatkan Kerugian Pada Orang Lain (Studi Kasus Putusan Nomor 741/Pid.B/2014/PN Makassar, Skripsi, Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar, Makassar.
M. Yamin Lubis dan Abdul Rahim Lubis, 2008, Hukum Pendaftaran Tanah, Mandar Maju, Bandung.
N.K. Denzim dan Y.S. Lincoln, 1994, Handbook of Qualitative Research, Sage Publications, Thousand Oaks.
Rose Linda Elvira, 2019, Kepastian Hukum Sertipikat Hak Atas Tanah yang Tumpang Tindih (Analisis Terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 138/K/TUN/2010, Tesis, Program Magister Kenotariatan Universitas Jember, Jember.
Suhariningsih, 2009, Tanah Terlantar, Asas dan Pembaharuan Konsep Menuju Penertiban, Prestasi Pustaka, Jakarta.
Tatiek Sri Djatmiati, 2002, Prinsip Izin Usaha Industri di Indonesia, Disertasi, Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Airlangga, Surabaya.
Yudhi Setiawan, 2009, Instrumen Hukum Campuran Dalam Konsolidasi Tanah, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Zainuddin Ali, 2011, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan.
Kementrian Agraria dan tata ruang/badan pertahanan nasional, program proyek operasi nasional agraria, http://www.bpn.go.id
Direktorat Jenderal Infrastruktur Keagrariaan, 2016, Petunjuk Teknis Pengukuran Dan Pemetaan Bidang Tanah Sistematik Lengkap, Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasiona
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 189 Tahun 1981 tentang Proyek Operasi Nasional Agraria.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 261/Pid/2014/PT.Bdg.
Putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 741/Pid.B/2014/PN Makassar.
Putusan Mahkamah Agung Nomor 825 K/Pid/2014.
Putusan Pengadilan Negeri Batusangkar Nomor 67/Pid.B/2021/PN Bsk.
Putusan Mahkamah Agung Nomor 138/K/TUN/2010.