Perlindungan Hukum Atas Tanah Pusako Kaum dalam Keluarga yang Belum Terdaftar di Kota Pariaman

Main Article Content

Dino Alfarisi Putra
Kurnia Warman
Syofirman Sofyan

Abstract

Harta warisan atas tanah yang belum disertipikatkan, cara hukum dalam melindungi hak atas tanah tersebut salah satunya yaitu dengan mengakui alat bukti berupa keterangan saksi maupun surat dibawah tangan. Meskipun pengakuan terhadap 2 alat bukti tersebut tidak menjadikannya sebagai alat bukti yang sempurna jika dibandingkan dengan akta otentik. Oleh karena itu, untuk menguatkan hak kepemilikan atas tanah tersebut hanya dapat dilakukan dengan cara pendaftaran tanah. Adapun rumusan masalah yang diteliti dalam penelitian ini, yaitu: 1) Mengapa tanah pusako kaum dalam keluarga di Kota Pariaman masih banyak belum terdaftar di Kantor Pertanahan? 2) Bagaimana pewarisan tanah pusako kaum dalam keluarga pada masyarakat Kota Pariaman? 3) Bagaimana perlindungan hukum terhadap ahli waris atas tanah pusako kaum dalam keluarga yang belum terdaftar di Kota Pariaman? Metode penelitian yang penulis gunakan adalah yuridis normatif dan yuridis empiris. Jenis data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder, yang diperoleh dari wawancara dan studi dokumen dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Adapun hasil temuan penulis yaitu Penyebab tanah pusako kaum dalam keluarga yang belum terdaftar, yaitu adanya anggapan bahwa sertipikat hak atas tanah tidak penting, sulitnya mendapatkan persetujuan seluruh anggota keluarga, sulitnya mendapatkan persetujuan dari Ketua KAN, tanah pusako kaum yang didaftarkan cenderung dibebankan pajak, adanya anggapan bahwa tanah pusako kaum yang didaftarkan cenderung menjadi konflik dan sengketa dalam keluarga. Pewarisan tanah pusako kaum dalam keluarga yang tidak terdaftar terjadi dengan sendirinya tanpa melakukan proses administrasi, yaitu ahli waris secara langsung dapat melakukan penguasaan fisik bidang tanah pusako kaum tersebut. Proses administrasi dalam pemerintahan terjadi ketika pewarisan atas tanah pusako kaum dalam keluarga yang tidak terdaftar, akan didaftarkan oleh ahli waris ke kantor pertanahan. Perlindungan hukum yang diberikan oleh negara, dalam hal ini pemerintah kepada ahli waris atas tanah pusako kaum dalam keluarga yang belum terdaftar, diberikan 2 (dua) bentuk perlindungan hukum, yaitu pertama perlindungan hukum secara preventif dalam bentuk melakukan pendaftaran dan kedua perlindungan hukum secara represif dalam bentuk mengajukan keberatan dan gugatan ke pengadilan.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Alfarisi Putra, D., Warman, K., & Sofyan, S. (2024). Perlindungan Hukum Atas Tanah Pusako Kaum dalam Keluarga yang Belum Terdaftar di Kota Pariaman. UNES Law Review, 6(4), 12209-12224. https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i4.2219
Section
Articles

References

Albert, 2016, “Kajian Yuridis Tentang Eksistensi Hak Milik Atas Tanah Yang Belum Memiliki Sertipikat Kepemilikan Tanah”, Lex Crimen, Volume 5, Nomor 5,
M.A. Moegni Djojodirdjo, 1982, Perbuatan Melawan Hukum, Pradnya Paramita, Jakarta,
Maria S.W. Sumardjono, 1996, Pedoman Pembuatan Usulan Penelitian, Sebuah Panduan Dasar, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta,
Munir Faudi, 2020, Perbuatan Melawan Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung,
Rusmadi Murad, 1991, Penyelesaian Sengketa Hukum Atas Tanah, Mandar Maju, Bandung,
Ryan Alfi Syahhri, 2014, “Perlindungan Hukum Kepemilikan Hak Atas Tanah”, Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion, Volume 2, Nomor 5,
Satrian Braja Hariandja, 2019, “Perlindungan Hukum Pemegang Hak Atas Tanah Terhadap Objek Yang Sama (Studi Putusan Nomor Putusan 55/Pdt.G2007/PN.RAP)”, Jurnal Hukum Kaidah, Volume 18 Nomor 3,
Urip Santoso, 2019, Pendaftaran Tanah dan Peralihan Hak Atas Tanah, Prenadamedia Group, Jakarta,
Zainuddin Ali, 2011, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta