Perlindungan Hukum Atas Tanah Pusako Kaum dalam Keluarga yang Belum Terdaftar di Kota Pariaman
Main Article Content
Abstract
Harta warisan atas tanah yang belum disertipikatkan, cara hukum dalam melindungi hak atas tanah tersebut salah satunya yaitu dengan mengakui alat bukti berupa keterangan saksi maupun surat dibawah tangan. Meskipun pengakuan terhadap 2 alat bukti tersebut tidak menjadikannya sebagai alat bukti yang sempurna jika dibandingkan dengan akta otentik. Oleh karena itu, untuk menguatkan hak kepemilikan atas tanah tersebut hanya dapat dilakukan dengan cara pendaftaran tanah. Adapun rumusan masalah yang diteliti dalam penelitian ini, yaitu: 1) Mengapa tanah pusako kaum dalam keluarga di Kota Pariaman masih banyak belum terdaftar di Kantor Pertanahan? 2) Bagaimana pewarisan tanah pusako kaum dalam keluarga pada masyarakat Kota Pariaman? 3) Bagaimana perlindungan hukum terhadap ahli waris atas tanah pusako kaum dalam keluarga yang belum terdaftar di Kota Pariaman? Metode penelitian yang penulis gunakan adalah yuridis normatif dan yuridis empiris. Jenis data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder, yang diperoleh dari wawancara dan studi dokumen dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Adapun hasil temuan penulis yaitu Penyebab tanah pusako kaum dalam keluarga yang belum terdaftar, yaitu adanya anggapan bahwa sertipikat hak atas tanah tidak penting, sulitnya mendapatkan persetujuan seluruh anggota keluarga, sulitnya mendapatkan persetujuan dari Ketua KAN, tanah pusako kaum yang didaftarkan cenderung dibebankan pajak, adanya anggapan bahwa tanah pusako kaum yang didaftarkan cenderung menjadi konflik dan sengketa dalam keluarga. Pewarisan tanah pusako kaum dalam keluarga yang tidak terdaftar terjadi dengan sendirinya tanpa melakukan proses administrasi, yaitu ahli waris secara langsung dapat melakukan penguasaan fisik bidang tanah pusako kaum tersebut. Proses administrasi dalam pemerintahan terjadi ketika pewarisan atas tanah pusako kaum dalam keluarga yang tidak terdaftar, akan didaftarkan oleh ahli waris ke kantor pertanahan. Perlindungan hukum yang diberikan oleh negara, dalam hal ini pemerintah kepada ahli waris atas tanah pusako kaum dalam keluarga yang belum terdaftar, diberikan 2 (dua) bentuk perlindungan hukum, yaitu pertama perlindungan hukum secara preventif dalam bentuk melakukan pendaftaran dan kedua perlindungan hukum secara represif dalam bentuk mengajukan keberatan dan gugatan ke pengadilan.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
M.A. Moegni Djojodirdjo, 1982, Perbuatan Melawan Hukum, Pradnya Paramita, Jakarta,
Maria S.W. Sumardjono, 1996, Pedoman Pembuatan Usulan Penelitian, Sebuah Panduan Dasar, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta,
Munir Faudi, 2020, Perbuatan Melawan Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung,
Rusmadi Murad, 1991, Penyelesaian Sengketa Hukum Atas Tanah, Mandar Maju, Bandung,
Ryan Alfi Syahhri, 2014, “Perlindungan Hukum Kepemilikan Hak Atas Tanah”, Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion, Volume 2, Nomor 5,
Satrian Braja Hariandja, 2019, “Perlindungan Hukum Pemegang Hak Atas Tanah Terhadap Objek Yang Sama (Studi Putusan Nomor Putusan 55/Pdt.G2007/PN.RAP)”, Jurnal Hukum Kaidah, Volume 18 Nomor 3,
Urip Santoso, 2019, Pendaftaran Tanah dan Peralihan Hak Atas Tanah, Prenadamedia Group, Jakarta,
Zainuddin Ali, 2011, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta