Penyelesaian Perkara Pidana Anak Yang Belum Berumur 12 (Dua Belas) Tahun pada Tingkat Penyidikan di Polresta Padang
Main Article Content
Abstract
Investigators, social counselors and professional social workers must work together and coordinate with each other so that the stages as stipulated in Government Regulation No. 65 of 2015 concerning Guidelines for the Implementation of Diversion and Handling of Children Who Are Not Yet 12 Years Old, the initial initiative for implementing this government regulation in The investigator's hand is supported by the role of social counselors and professional social workers in making decisions whether the perpetrators of children who are not yet 12 years old are returned to their parents/guardians or put in LPKS. The type of research used in this study is an empirical juridical approach and is descriptive analysis in nature. The roles of Investigators, Community Counselors and Professional Social Workers have their respective roles in coordinating the decision making of perpetrators of children under the age of 12 as stipulated in Government Regulation No. 65 of 2015 concerning Guidelines for the Implementation of Diversion and Handling of Underage Children 12 years old. the initial initiative for implementing these government regulations lies in the hands of investigators supported by the role of social counselors and professional social workers in making decisions whether the perpetrators of children who are not yet 12 years old are returned to their parents/guardians or admitted to LPKS.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Azriadi, Mairul, Peran Pembimbing Kemasyarakatan dan Pekerja Sosial Profesional Dalam Upaya Diversi Terhadap Anak di Bukittinggi, Fairness and Justice: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, Volume 17 Nomor II Bulan November, Tahun 2019.
Bambang Purnomo, Gunarto, Amin Purnawan, Penegakan Hukum Tindak Pidana Anak Sebagai Pelaku Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak (Studi Kasus Di Polres Tegal), Jurnal Hukum Khaira Ummah Volume 13 Nomor 1, Maret 2018,
Dani Krisnawati, Niken Subekti Budi Utami, Penanganan Terhadap Anak Belum Berumur 12 (Dua Belas) Tahun Yang Melakukan Tindak Pidana Berdasarkan Sistem Peradilan Pidana Anak, Jurnal Mimbar Hukum, Volume 32, Nomor 3, Oktober 2020,
Elfina Lebrine Sahetapy, Peranan Social Report Pada Sistem Peradilan Pidana Anak Jurnal Masalah-Masalah Hukum, Jilid 49 Nomor 3, Juli 2020,
Lilik Mulyadi, (2014) Wajah Sistem Peradilan Pidana Anak Indonesia, Bandung, PT. Alumni,
Maidin Gultom, (2006) Perlindungan Hukum Terhadap Anak, dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia, Refika Aditama, Bandung,
Marlina, (2012) Peradilan Pidana Anak di Indonesia, Pengembangan Konsep Diversi dan Restorative Justice, Bandung, PT. Refika Aditama,
Roeslan Saleh, (1982) Pikiran-pikiran tentang Pertanggungan Jawab Pidana, Cetakan Pertama,Ghalia Indonesia, Jakarta,
Tim Penyusun Buku Panduan Pelatihan Sistem Peradilan Pidana Anak Kementrian Hukum dan HAM, (2014) Buku Panduan Sistem Peradilan Pidana Anak, bagi Aparat Penegak Hukum dan Petugas Instansi Terkait, Jakarta,