OPTIMALISASI PROGRAM JAMINAN KESEHATAN NASIONAL DALAM RANGKA PENDAFTARAN PERALIHAN HAK ATAS TANAH BERDASARKAN DARI SURAT EDARAN MENTERI ATR BPN NO.5/SE-400.HK.02/II/2022
Main Article Content
Abstract
The transition process in the process of buying and selling land requires the active participation of land buyers in the JKN-KIS program, so the buying and selling process will take quite a long time and seem complicated. The purpose of this study is to find out the legal consequences and obstacles encountered in implementing Circular Letter Number 5/SE-400.HK.02/II/2022 Ministry of Agrarian Affairs and Spatial Planning/National Land Agency in transferring land rights. This study uses empirical research using two research approaches, namely Sociology of Law and Legislation. The results of this study indicate that the implementation of the implicit law of Circular Number 5/SE-400.HK.02/II/2022 Ministry of Agrarian Affairs and Spatial Planning/National Land Agency in the transfer of land rights is a delay in the completion and ownership of documents. Certificates, lack of legal certainty, emergence of disputes between PPAT and BPN, violation of legal standards regarding the implementation of BPJS requirements and the effect of ineffective service processes and no relevant rights between BPJS ownership and registration of land ownership. . The obstacles faced were complaints from PPAT that not all customers were registered as active BPJS participants and there was an exception for land certificates of 25% because the buyer did not meet the requirements as an active BPJS participant.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Ginting, Y. O. (2023). Pendaftaran Tanah Terhadap Hak Milik Dan Peralihannya Oleh Anak. Notary Law Journal 2 (2):148-62. https://doi.org/10.32801/nolaj.v2i2.43.
Slamet, A. (2020). Peralihan Hak Milik Atas Tanah yang Berasal dari Warisan. Legalitas: Jurnal Ilmiah Hukum, 5(2), 117-120. https://doi.org/10.31293/lg.v5i2.5166
Nasution, I. F. A., Anzaikhan, M., & Latif, M. S. A. (2022). Covid-19 in Islamic Theology And Its Impact on Socio-Religious Affairs in Indonesia. European Journal of Science and Theology.
Nurdin, R., & Ridwansyah, M. (2020). Aceh, Qanun and National Law: Study on Legal Development Orientation. SAMARAH: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam, 4(1), 107. https://doi.org/10.22373/sjhk.v4i1.6416
Wijaya, W. P. (2020). Ayat-Ayat Waris Dalam Tinjauan Tafsir Maudhu’i dan Penyimpangannya di Indonesia. Wardah, 21(1), 106–122. https://doi.org/10.19109/wardah.v21i1.5826
Rawan, P. (2000). Logika dan Prosedur Penelitian: Pengantar Teori dan Panduan Praktik Penelitian Sosial bagi Mahasiswa dan Peneliti Pemula. STIA LAN Press.
Siregar, M. G. (1995). Marsitogol Perkawinan Dalam Budaya Batak Angkola. Pusat Perabinaan dan Pengembangan Bahasa Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah Intruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Hubaib Alif Khariza, “Program Jaminan Kesehatan Nasional : Studi Deskriptif Tentang Faktor-Faktor Yang Dapat Mempengaruhi Keberhasilan Implementasi Program Jaminan Kesehatan Nasional,” Skripsi : Administrasi Negara, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Airlangga, 2015.
Anggara, Dedy Yudistian. Analisis Yuridis Pertanggung Jawaban Notaris Terhadap Tindak Pidana Memasukan Keterangan Yang Tidak Benar Dalam Akta Waris (STUDI KASUS PUTUSAN NO. 259/PID. B/2015/PN. CJR). Diss. Universitas Islam Sultan Agung, 2022.
Arinda P, Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional Sebagai Salah Satu Syarat Dalam Peralihan Hak Atas Tanah Karena Jual Beli (Studi Di Kantor Pertanahan Kabupaten Sampang), Doctoral dissertation, Universitas Islam Malang, 2022.