Perjanjian Distributor dengan Pedagang Kelontong (Studi Kasus Perjanjian Distributor Pemasok Snack ke Pedagang Kelontong di Pasar Cipete Utara Jakarta Selatan)
Main Article Content
Abstract
Perjanjian merupakan suatu peristiwa di mana seorang berjanji kepada seorang lainnya atau di mana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal. Sebuah perikatan dapat menjadi undang-undang bagi para pihak yang melakukan perikatan tersebut apabila ada kata sepakat (Pasal 1338 KUHPer). Konsinyasi merupakan jenis pendistribusian produk maupun barang yang dikirim dari pihak pengirim atau produsen oleh supplier untuk dititip kepada pedagang yang memiliki outlet. Perjanjian konsinyasi disebut perjanjian tidak bernama (innominaat) yang merupakan perjanjian yang dikenal secara umum karena perjanjian ini tidak mempunyai nama secara khusus dalam KUHPer maupun KUHD. Perjanjian konsinyasi berlandaskan asas konsensualisme, pacta sunt servanda, serta itikad baik. Dalam pemenuhan hak dan kewajibannya dalam perjanjian harus didasari dari substansi perjanjian yang mereka sepakati. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan memecahkan masalah terkait Pengaturan hukum yang mengatur perjanjian terkait hak dan kewajiban antara pemasok snack dan pedagang kelontong dalam perjanjian distributor di Pasar Cipete Utara serta Pertanggungjawaban Hukumnya. Kerangka teori yang dugubakan dalam penelitian ini berlandaskan pada teori dan konsep perjanjian, seperti teori kesepakatan, hukum perjanjian, serta unsur-unsur yang harus dipenuhi dalam perjanjian yang dibuat. Penelitian ini menggunakan metode penelitian dengan pendekatan Social legal research yang memiliki sifat penelitian yang eksplanatoris dan bersumber pada yuridis normatif. Sehingga menghasilkan kesimpulan bahwa dalam melakukan perjanjian distributor, para pihak secara yuridis memiliki hak dan kewajiban mereka dalam memenuhi perjanjian yang diperjanjikan, serta para pihak bertanggungjawab penuh demi hukum dan perjanjian atas kesepakatan yang telah mereka buat dengan pemberian sanksi berupa denda atau ganti kerugian.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Darmiwati. “TANGGUNG GUGAT TERHADAP KERUGIAN YANG DITERBITKAN OLEH ANAK DI SEKOLAH BERDASARKAN PASAL 1367 KUHPERDATA.” Jurnal Das Sollen 5, no. July (2020): 1–23.
Prakoso, Andria Luhur. “Prinsip Pertanggung Jawaban Perdata Dalam Perpspektif Undang Undang Hukum Perdata Dan Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.” Journal of Chemical Information and Modeling 53, no. 9 (2019): 211–22.
Saltriwiguna, Didit. “Perlindungan Hukum Terhadap Pihak Debitur Akibat Kenaikan Suku Bunga Kredit Bank (Tinjauan Hukum Perlindungan Konsumen).” Risalah Hukum 5, no. 2 (2009): 23–45. https://e-journal.fh.unmul.ac.id/index.php/risalah/article/view/239.
Sari, Indah. “Perbuatan Melawan Hukum (Pmh) Dalam Hukum Pidana Dan Hukum Perdata.” Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara 11, no. 1 (2020): 53–70. https://doi.org/10.35968/jh.v11i1.651.
Subekti. Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta: PT Intermasa, 1989.
Irayadi, Muhammad. "Asas Keseimbangan Dalam Hukum Perjanjian." HERMENEUTIKA: Jurnal Ilmu Hukum 5.1 (2021).
Arista, Windi. "Pelaksanaan perjanjian konsinyasi ditinjau dari pasal 1338 KUHPerdata." Jurnal Hukum Tri Pantang 6.1 (2020): 51-58.
Habibi, Khairul, dan Indra Kesuma Hadi. "Pelaksanaan perjanjian konsinyasi antara produsen pakaian dengan pedagang pakaian di Kota Banda Aceh." Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan 3.1 (2019): 75-85.
Permata, Gherys Apria, and Herni Widanarti Suradi. "PERJANJIAN KONSINYASI ANTARA DISTRIBUTION OUTLET “DISTRICTSIDES” DENGAN SUPPLIER." Diponegoro Law Journal 5.2 (2016): 1-17.
Moniung, Ezra Ridel. "Perjanjian Keagenan dan Distributor dalam Perspektif Hukum Perdata." Lex Privatum 3.1 (2015).
Umar, Dhira Utara. "Penerapan Asas Konsensualisme Dalam Perjanjian Jual Beli Menurut Perspektif Hukum Perdata." Lex Privatum 8.1 (2020).
Al-Manfaluthy, Muhd, and Indra Kesuma Hadi. "Perjanjian konsinyasi antara produsen kue bolu dengan pihak swalayan di Kabupaten Aceh Besar." Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan 3.4 (2019): 916-924.
Munawarah, Munawarah, dan Ilyas Yunus. "WANPRESTASI DALAM PELAKSANAAN PERJANJIAN KONSINYASI ANTARA PRODUSEN KUE ACEH TRADISIONAL DENGAN PEDAGANG KECIL DI KECAMATAN MEUREUDU KABUPATEN PIDIE JAYA." Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan 5.1 (2021): 23-31.
Sutrisno, Andri. "Pertanggung Jawaban Hukum (Liability) Transaksi Online Dalam Penggunaan Aplikasi Online (Studi Kasus Perbandingan Aplikasi Gojek Dengan Bukalapak)." Journal Evidence Of Law 2.1 (2023): 48-66.
Gorda, A. A. N. S. R. "Tanggung jawab pihak konsinyor yang melakukan wanprestasi dalam perjanjian konsinyasi pada PT. Down To Earth." Jurnal Analisis Hukum 1.2 (2018): 240-254.
Mujib, M. Misbahul. Pelaksanaan perjanjian konsinyasi antara distributor buku dengan pedagang buku di Shopping Center Yogyakarta. Diss. Universitas Gadjah Mada, 2007.
Sinaga, Niru Anita. "Peranan asas-asas hukum perjanjian dalam mewujudkan tujuan perjanjian." Binamulia Hukum 7.2 (2018): 107-120.
Hertanto, Ari Wahyudi. "Aspek-aspek Hukum Perjanjian Distributor dan Keagenan (Suatu Analisis Keperdataan)." Jurnal Hukum & Pembangunan 37.3 (2007): 381-408.
Effendy, Taufik, and Istiana Heriani. "Perjanjian Distribusi Dalam Persaingan USAha Tidak Sehat." Al-Adl: Jurnal Hukum 8.1 (2016).
Nofiandi, Nofiandi. "PERJANJIAN ANTARA DISTRIBUTOR DAN PEDAGANG GROSIR TERKAIT PRODUK MAKANAN DAN MINUMAN PADA CV. PURNAMA JAYA GADUT." SAKATO LAW JOURNAL 1.2 (2023): 281-290.
Salim, Agus. "Perjanjian Konsinyasi Antara Consignor dan Consignee Dalam Perspektif Hukum Positif Indonesia." (2014).
BALI, TAKSU. "AKIBAT HUKUM KONTRAK PERJANJIAN KONSINYASI ANTARA DISTRIBUTOR DENGAN SUPPLIER SNACK."
MAMNUNAH, NIM. PELAKSANAAN PERJANJIAN KONSINYASI ANTARA SUPLIER DENGAN DISTRIBUTOR (STUDI DI HAMZAH BATIK MALIOBORO YOGYAKARTA). Diss. UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA, 2015.
Ridwan, Annisa Syaufika Yustisia. "Tinjauan Yuridis Konstruksi Hukum Perjanjian Pada Jasa Titip Beli Dan Titip Jual." Mimbar Hukum 33.1: 138-160.
Pariduri, Amelia Syafira. "Analisis Hukum Perjanjian Titip Jual Dalam Asas Kebebasan Berkontrak." Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum [JIMHUM] 1.4 (2021).
HASBI ASSIDIQI, F. A. I. S. A. L. WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN KONSINYASI DIHUBUNGKAN DENGAN BUKU KE TIGA KUH PERDATA TENTANG PERIKATAN (Studi Kasus Wanprestasi Antara Supplier dan Distro Lavayette). Diss. Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, 2017.
KRISDIYANTI, DIYAH. WANPRESTASI DALAM PELAKSANAAN PERJANJIAN KONSINYASI (TITIP JUAL) ANTARA ONLINE SHOP CACAFOOD. IDN DENGAN TOKO SARI SAYUR DI KOTA TEGAL. Diss. Universitas Pancasakti Tegal, 2021.
Sinaga, Niru Anita, dan Nurlely Darwis. "Wanprestasi dan Akibatnya Dalam pelaksanaan perjanjian." Jurnal Mitra Manajemen 7.2 (2020).
Warmadewa, I. Made Aditia, and I. Made Udiana. "Akibat hukum wanprestasi dalam perjanjian baku." Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum 5.2 (2017): 2016.
https://www.hukumonline.com/berita/a/mengenal-asas-pacta-sunt-servanda-lt63f4b06969233
WAWANCARA:
Wawancara : Imin, Wawancara, tanggal 2 April 2024 di Pasar Cipete Jakarta Selatan.
Wawancara : Dwi, Wawancara, tanggal 3 April 2024 di Pasar Cipete Jakarta Selatan.
Wawancara : Siti, Wawancara, tanggal 3 April 2024 di Pasar Cipete Jakarta Selatan.
Wawancara : Rudi, Wawancara, tanggal 26 Mei 2024 di Pasar Cipete Jakarta Selatan.
Wawancara : Kusnul, Wawancara, tanggal 26 Mei 2024 di Pasar Cipete Jakarta Selatan.
Wawancara : Siti, Wawancara, tanggal 26 Mei 2024 di Pasar Cipete Jakarta Selatan.
Wawancara : Sugito, Wawancara, tanggal 26 Mei 2024 di Pasar Cipete Jakarta Selatan.
Wawancara : Kardi, Wawancara, tanggal 26 Mei 2024 di Pasar Cipete Jakarta Selatan.