Neighboring Rights dalam Sengketa Penyiaran (Free to Air) Studi Komparasi Hukum Indonesia dan Korea Selatan
Main Article Content
Abstract
Broadcasting institutions as one of the creators included in the neighboring right group often face economic rights violations that cause losses of up to trillions of rupiah. It is undeniable that the value of copyrighted works of intellectual products of the human mind needs to be appreciated with an economic orientation to realise the welfare of the creators' lives. In Indonesia and South Korea, economic rights violations against copyrighted works of broadcasting occur. The case at the end of January 2024 related to organised intellectual property rights violations no longer falls into the realm of civil law but can also be charged with criminal law. The case is related to the arrest of a South Korean citizen who committed an organised copyright crime with a loss value of 19.7 billion rupiah according to a report from Munhwa Broadcasting Corporation (MBC). The research method used by the author is a statutory approach (the statue approach) using normative law or (legal research) by examining legislation in the form of primary, secondary, and tertiary legal materials collected by means of literature study.From the research conducted by the author on the assessment of two regulations, it can be concluded that both countries apply the same rules for the protection of Neighboring Rights in accordance with the agreements in the Bern and Rome Conventions. Broadcasters have neighboring rights that are guaranteed privileges so that violations of the law can be subject to civil and criminal sanctions. The principle of Fair Use or exclusion is also applied by both countries, but no details are provided because they adopt the principle of common law where jurisprudence or previous judicial decisions become the source of law.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Illegal Streaming Di Media Sosial Perspektif Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014
Tentang Hak Cipta. Al-Mustashfa: Jurnal Penelitian Hukum Ekonomi Islam Vol. 07 No. 01.
A.M. Honore,’Ownership’ in A.G. Guest (ed.). (1961).Oxford Essays ini Jurisprudence
Oxford.
Aris Prio Agus Susanto,S.H., M.H, Ahmad Rifai, S.H., M.H, Dr. Edy Wijayanti,
S.E.,MH.Kes., Dr. Rina Arum Prastyanti, S.H., M.H.(2022). Pengantar Metodologi
Penilitia Hukum. Pustakabarupress.
Arunmas, Phusadee. Website Warned Stops Showing Popular Korean Tv Series dalam berita
Bangkok Post Tanggal 17 November 2016 yang diakses pada:
https://www.bangkokpost.com/thailand/general/1137512/website-warned-stops-showing-popular-korean-tv-series.
Bambang Pratama. Fair Use Vs Penggunaan yang Wajar dalam Hak Cipta dalam situs
hukum Universitas Bina Nusantara Tanggal 31 Januari 2015 yang diakses pada:
https://business-law.binus.ac.id/2015/01/31/fair-use-vs-penggunaan-yang-wajar-dalam-hak-cipta/.
Bima, Abdurrahman. (2022). Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Lisensi Hak Siar
Terhadap Tayangan Streaming Tidak Berlisensi. Journal of Intellectual Property, Vol. 5 No. 2.
CISAC. KOMCA Wins Lawsuit Againts Hi Mart Lotte Regarding Copyright Infringement
Tanggal 23 September 2016 yang diakses pada:
https://www.cisac.org/Newsroom/society-news/komca-wins-lawsuit-against-hi-mart-lotte-regarding-copyright-infringement.
Copyright Act South Korea diakses pada www.law.go.kr.
Dolot, Mohamad. (2020). Determinasi Perlindungan Hukum Pemegang Hak Atas
Neighboring Right. Jambura Law Review Volume 2.
Eko, Wahyu.(2020). Perbuatan Melawan Hukum Berupa Pelanggaran Hak Cipta Terhadap
Pemegang Lisensi Hak Cipta. Journal of Intellectual Property Vol. 3 No. 2.
Estevania, Cyntia. Perlindungan Terhadap Masyarakat Dalam Kaitannya Dengan Penyiaran
Yang Dilakukan Oleh Lembaga Penyiaran Berbasis Internet. Jurnal Hukum Adigama
Volume 4 Nomor 2.
Fathia, Maryati, Dasrol. (2005). Hak Kekayaan Intelektual Dan Tantangan Implementasinya
di Perguruan Tinggi. Jurnal Hukum Prima Kantor HKI-IPB, Bogor Vol 6 No 2.
Harwanto, Edi Ribut. (2023). Pelanggaran Hak Cipta Dan Hak Moral Yang Dilakukan Yuser
Dapat Diancam Hukuman Pidana . Jurnal Hukum Indonesia Vol 2 Juli 2023.
Inge, H.Yuhelson, Bernard. (2023). Perlindungan Hukum Kepada Pencipta Lagu yang
Diumumkan Tanpa Seizin Pencipta. Jurnal Multidisiplin Indonesia, Vol. 2 No. 9.
Korea Copyright Commision. Copy Right Act Article 88 diakses pada:
https://www.copyright.or.kr/eng/laws-and-treaties/copyright-law/act.do
Luky, Aryani. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Hak Lisensi Atas Siaran TV
di Stasiun Televisi TV One. Prosiding Konstelasi Ilmiah Mahasiswa Unissula (KIMU) 5.
M Razi Rahman, Adi Lazuardi.Akademisi Apresiasi Rekomendasi Kebijakan Siaran Gratis
dari KPI, dalam berita Antara News Tanggal 7 Oktober 2019 yang diakses pada:
https://www.antaranews.com/berita/1101100/akademisi-apresiasi-rekomendasi-kebijakan-siaran-gratis-dari-kpi.
M. Razi Rahman, Kelik Dewanto. Lembaga Penyiaran Berizin Dinilai Bisa Siarkan Free To
Air dalam berita Antara News Tanggal 11 Oktober 2019 yang diakses pada:
https://www.antaranews.com/berita/1107526/lembaga-penyiaran-berizin-dinilai-bisa-siarkan-free-to-air.
M. Taufikul Basari. RCTI Gugat Matrix TV Rp 6,577 Triliun, dalam berita Kabar24 Bisnis
Tanggal 4 Juli 2019 yang diakses pada:
https://kabar24.bisnis.com/read/20190704/16/1120095/rcti-gugat-matrix-tv-rp6577-triliun.
Muhaimin. (2020). Metode Penulisan Hukum. Mataram University Press.
Nano Tresna Arfana, Lulu Anjarsari. M.Hali,M.Halim. MK tegaskan Siaran Ulang Dapat
Dilakukan Dengan Izin dalam berita Mahkamah Konstitusi Tanggal 29 September
2020 yang diakses pada: https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=16616&menu=2.
Ngutra, Theresia. (2016). Hukum dan Sumber-Sumber Hukum.Jurnal Supremasi.
Reihan, Rika, dan Ranti. (2023). Komersialisasi Konten Lagu dan Musik Dalam Platform
Digital Dikaitkan Dengan Prinsip Fair Use. Comserva Volume 03 No 4.
Rizky Suryarandika, Red: Erdy Nasrul, Kemenkumham Selidiki Pidana Hak Cipta
Terorganisasi dengan Nilai Kerugian Fantastis dalam Berita Republika Tanggal 18
Januari 2024 yang diakses pada:
https://news.republika.co.id/berita/s7g7v5451/kemenkumham-selidiki-pidana-hak-cipta-terorganisasi-dengan-nilai-kerugian-fantastis.
Rose, Mark. (1995).The Invention of Copyright. Harvard University Press.
Ruth, Reni, Fendy. (2023). Upaya Korea Selatan Dalam Melindungi Hak Cipta KOREAN
WAVE Dari Pembajakan Konten Digital. Journal of International Relation Volume 9
Nomor 2.
SAS,Bersama Korea dan Interpol, DJKI Tindak Pelaku Pelanggaran Kekayaan Intelektual di
Indonesia, dalam berita Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Tanggal 17 Januari
2024 yang diakses pada: https://www.dgip.go.id/artikel/detail-artikel/bersama-korea-dan-interpol-djki-tindak-pelaku-pelanggaran-ki-di-indonesia?kategori=ki-komunal.
Suhayati, Monika. (2014). Perlindungan Hukum Terhadap Hak Ekonomi Pemilik Hak Terkait
dalam Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Suryani, Ni Putu Elvina. (2014). Korean Wave Sebagai Instrumen Soft Power Untuk
Memperoleh Keuntungan Ekonomi Korea Selatan. Global Vol. 16 No. 1.
Susanti , R. Diah Imanungrum. (2017). Hak Cipta Kajian Filosofis dan Hitoris. Setara Press.
Undang-Undang Hak Cipta No 28 Tahun 2014.
Wibowo, Ahad Fajri. (2021). Perlindungan Hak Cipta Terhadap Penggandaan Permainan
Video. Jurnal Hukum dan Pembangunan Vol 51 No 2 Article 5.
Windi, Nirwan, Sri. Penayangan Siaran TV Berbayar Oleh Pemilik TV Kabel Secara Gratis
Menurut UU No 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Aukflarung: Jurnal Pendidikan,
Sosial, dan Humaniora.