Perbandingan Hukum dalam Pembagian Royalti Sebagai Harta Bersama dalam Perkawinan: Indonesia, Malaysia, dan Amerika Serikat

Main Article Content

Umar Rizqullah
Fokky Fuad

Abstract

Penelitian ini mengkaji regulasi mengenai royalti sebagai harta bersama dalam perkawinan di Indonesia, Malaysia, dan Amerika Serikat dengan tujuan memberikan rekomendasi untuk memastikan keadilan dan kesejahteraan bagi pasangan yang menikah. Dengan menggunakan pendekatan kualitatif dan analisis komparatif, penelitian ini menyoroti perbedaan dalam pengakuan hukum dan praktik pembagian royalti di ketiga negara tersebut. Hasil temuan menunjukkan bahwa sementara Indonesia dan Malaysia mengakui royalti sebagai aset bersama berdasarkan hukum, di Amerika Serikat, sistem distribusi bergantung pada hukum negara bagian. Penelitian ini juga menekankan pentingnya perlindungan hak pencipta, meningkatkan kesadaran akan perjanjian pra-nikah, serta mempertimbangkan kontribusi non-finansial dan regulasi era digital untuk menjamin keadilan bagi kedua belah pihak. Aspek-aspek ini memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang bagaimana kerangka hukum, konteks budaya, dan faktor sosial-ekonomi berinteraksi dalam pembagian harta bersama dalam perkawinan.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Rizqullah, U., & Fuad, F. (2024). Perbandingan Hukum dalam Pembagian Royalti Sebagai Harta Bersama dalam Perkawinan: Indonesia, Malaysia, dan Amerika Serikat. UNES Law Review, 7(1), 158-168. https://doi.org/10.31933/unesrev.v7i1.2263
Section
Articles

References

Adams, R. (2017). Understanding Intellectual Property Law. Journal of Legal Studies, 45(2), 123-145.
Rahman, F. (2023). Royalti sebagai Harta Bersama dalam Perkawinan: Studi Kasus Virgoun dan Inara. Jurnal Hukum Keluarga, 15(1), 102-117.
Smith, J. (2019). Community Property Law in California: Implications for Intellectual Property and Royalties. California Law Review, 107(3), 611-645.
Zakaria, M. (2020). Perkembangan Hukum Keluarga di Malaysia: Isu dan Cabaran. Journal of Islamic Law Review, 16(2), 155-170.
Haq, M. Miftahul, Mohd. Yusuf Daeng M., & Felandry, Dedy. (2023). Analisa Yuridis Mediasi Pada Kasus Perceraian Karena Adanya Pihak Ketiga Berdasarkan Kaidah Fiqhiyah dan Hukum Positif di Indonesia (Studi Kasus Virgoun dan Inara). Journal of Social Science and Digital Marketing (JSSDM), 3(2), 77-93.
Kudus, N., Sanib, S. S., & Yusuf, H. (2024). Pembagian Harta Bersama Berupa Hak Royalti Hak Cipta dalam Hukum Perkawinan di Indonesia. Halu Oleo Law Review, 8(1).
Susilo, B., & Laot Kian, A. M. (2024). Legal Analysis of Friedman's Justice Theory About Jointly Acquired Property in the form Songs Copyright in Indonesia. East Asian Journal of Multidisciplinary Research (EAJMR), 3(1), 219-232.
Assidik, A., & Gassing, A. Q. (2020). Tinjauan Hukum Islam dan Hukum Positif terhadap Prenuptial Agreement atau Perjanjian Pra Nikah. QaḍāuNā Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Keluarga Islam, 1(1).
Hanifah, I. A. (2024). Analisis royalti hak cipta lagu sebagai harta bersama dalam gugatan cerai. Res Justitia: Jurnal Ilmu Hukum Program Studi Hukum Fakultas Hukum Universitas Bina Bangsa, 4(1), 10189.
Rahmat, M., & Abdullah. (2023). Asas Keadilan Dalam Pembagian Harta Bersama. JEULAME: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 2(2), 68-81.
Wijaya, N. R., Angela, A., Wardhana, D., Suwandi, K., Malau, L., Harisman, M. R. A. P., & Darylta, S. (2023). Sosialisasi Pembuktian Kasus Hukum Kekeluargaan (Analisis Putusan Nomor 809/Pdt.P/2019/Pn. Dps). Jurnal Pengabdian West Science, 2(11), 1057–1076.
Alexander, O. (2019). Efektivitas Pembagian Harta Gono - Gini Pasca Perceraian dalam Persfektif Yuridis Sosiologis. El-Ghiroh: Jurnal Studi Keislaman, 16(01), 113-129.
Sari, M. (2021). Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual dalam Hukum Perdata. Jurnal Ilmu Hukum, 15(3), 233-247.
Rahmawati, A. (2019). Hukum Perkawinan Islam di Indonesia. Jurnal Hukum Islam, 10(1), 56-67.
Maulana, L. D., & Witasari, A. (2021). Perlindungan hukum terhadap pemegang hak lisensi atas siaran di stasiun televisi TV One. Prosiding Jurnal Unissula. 387-401.
Pramanto, S.H., M.H., W. J. (2022). Optimalisasi Penarikan Dan Pendistribusian Royalti Hak Cipta Oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional. Wicarana (Jurnal Hukum dan Hak Asasi Manusia), 1(2), 93–104.
Desmayanti, R. (2013). Undang-undang hak cipta Indonesia dan undang-undang hak cipta Malaysia: Perlindungan dan penerapan (sebuah perbandingan). ADIL: Jurnal Hukum, 4(2), 372-394.
Abdullah, A., Ahmad, Z., & Zakaria, Z. (2020). Mechanisms of Music Royalty Payment in Malaysia. International Journal of Academic Research in Business and Social Sciences, 10(7), 819–830.
Ibrahim, N., & Abdul, N. (2017). Division Of Matrimonial Property In Malaysia: The Legal Historical Perspective. SEJARAH: Journal of the Department of History, 15(15), 143.
Sutini, W., & Dewi, P. E. T. (2021). Pembagian Harta Bersama Pasca Perceraian Terhadap Kontribusi Isteri Sebagai Pencari Nafkah (Studi Komparasi di Australia, Malaysia dan Jepang). Aktual Justice, 6(2), 121–139.
Carlson, E. (2015). "Taxation of Intellectual Property." Journal of Taxation, 123(3), 112-130.
Ellman, I. M., Kurtz, P. M., & Scott, E. S. (2010). Family Law: Cases, Text, Problems. LexisNexis.
Fisk, C. L. (2019). "The Music Modernization Act: Intellectual Property and Music in the Digital Era." Journal of Intellectual Property Law & Practice, 14(6), 423-431.
Goldstein, P. (2017). Copyright, Patent, Trademark, and Related State Doctrines. Foundation Press.
Lemley, M. A. (2007). "Intellectual Property Rights and Contract Law." Journal of Intellectual Property Law, 15(1), 1-28.
Singer, J. W. (2014). Property Law: Rules, Policies, and Practices. Wolters Kluwer.