PELAKSANAAN DISPENSASI KAWIN DI BAWAH UMUR PASCA BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN DI PENGADILAN AGAMA KELAS IB TANJUNG PATI KABUPATEN LIMA PULUH KOTA
Main Article Content
Abstract
Perkawinan merupakan suatu hal yang penting dalam kehidupan manusia, dari perkawinan tersebut seseorang akan dapat memperoleh keseimbangan baik secara biologis, psikologis, maupun sosial. Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, yang dimaksud dengan ikatan jasmani dan rohani antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri untuk membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Lahirnya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang mengatur bahwa usia perkawinan bagi laki-laki dan perempuan adalah 19 tahun tentunya akan menambah jumlah permohonan dispensasi perkawinan di bawah umur di Pengadilan Agama. . Tulisan ini dibuat dalam bentuk tulisan yuridis empiris (hukum sebagai realitas sosial, budaya, atau das sein). Dari hasil penelitian penulis, faktor pendorong untuk mengajukan dispensasi nikah antara lain pertama, faktor ekonomi, kedua, faktor pendidikan orang tua, ketiga, hubungan biologis, dan keempat, kehamilan di luar nikah. Pengadilan Agama Klas IB Tanjung Pati telah mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Berlakunya undang-undang tersebut ibarat pisau bermata dua, di satu sisi undang-undang menginginkan pendidikan yang layak bagi anak, dan di sisi lain menyangkut kebutuhan komunitas.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Kamarusdiana dan Ita Sofia “Dispensasi Kawin Dalam Perspektif Hukum Islam, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam” Jurnal Sosial & Budaya Syar-i FSH UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Vol. 7 No. 1 (2020) hlm 50
Marilang, Dispensasi Kawin Anak Di Bawah Umur, Jurmal AL Daulah Vol. 7, No.1, Juni 2018.
Muhammad Kunardi dan Mawardi Muzamil, Implikasi Dispensasi Perkawinan Terhadap Eksistensi Rumah Tangga Di Pengadilan Agama Semarang, Jurnal Pembaharuan Hukum, Vol. 1 No. 2, Mei-Agustus 2014.
Munadiroh, Kajian Hukum Terhadap Permohonan Dispensasi Kawin Pada Perempuan Di Bawah Umur Di Pengadilan Agama Semarang (Studi Kesehatan Reproduksi), Jurnal Idea Hukum, Vol 2. No. 1, edisi Maret 2016.
Moh. Idris Ramulyo, Hukum Perkawinan Islam Suatu Analisis Dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam (KHI), Cetakan V, PT. Bumi Aksara, Jakarta, 2004.
Mahkamah Agung Republik Indonesia, Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor Tahun 2019 Tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin, Pasal 11 ayat (2)
Rachmadi Usman, Aspek-Aspek Hukum Perorangan dan kekeluargaan di Indonesia, Cetakan I, PT. Sinar Grafi ka, Jakarta, 2006.
Teuku Yudi Afrizal “Dispensasi Perkawinan di Bawah Umur dalam Perspektif Hukum Islam dan PerUndang-Undang an Bidang Perkawinan di Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe” Jurnal Hukum Acara Perdata ADAPHER Vol. 5, No. 1, Januari – Juni 2019 Airlangga, Surabaya 2019.
https://sipp.pa-tanjungpati.go.id/
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan