Peralihan Hak Milik atas Tanah berdasarkan Hibah Wasiat dengan Penerima Wasiat Meninggal Dunia di Provinsi Sumatera Barat
Main Article Content
Abstract
A person who dies does not stipulate everything regarding his inheritance, so the distribution of the assets left behind will be carried out based on the law (ab intestato). Meanwhile, if someone before he died had written his will in a deed, then his inheritance was divided based on a will (testament). The legal consequences of the will if the beneficiary dies before the transfer of land rights is carried out, namely: a) If the beneficiary dies before the testator or testator dies, the will is declared null and void, b) If the beneficiary dies after the giver of the will dies first world, the will remains valid due to the validity of the gift based on a will, namely after the giver of the will dies.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Boedi Harsono, (2005), Hukum Agraria Indonesia-Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, isi dan Pelaksanaannya, Djambatan, Jakarta,
http://misaelandpartners.com/artikel-hibah-waris-wasiat-dan-hibah-wasiat/,
https://id.wikipedia.org/wiki/Akta_autentik, diakses pada hari Minggu,
https://www.hukumonline.com/berita/a/pembagian-harta-waris-menurut-hukum-perdata lt6236c9ba3d767/?page=2, Pembagian harta waris menurut hukum perdata,
Supriadi, (2007), Hukum Agraria, Sinar Grafika:Jakarta,
Wawancara dengan Bapak Alim Bastian, selaku Kepala Kantor Pertanahan Kota Padang