Urgensi Pencatatan Perkawinan Sebagai Bentuk Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan dan Anak dalam Mewujudkan Keluarga Bahagia
Main Article Content
Abstract
Sahnya sebuah perkawinan adalah sesuatu hal yang sangat krusial yang berkaitan erat dengan akibat-akibat perkawinan. Suatu perkawinan dikatakan sah maka kedudukan hukum mengenai akibat perkawinan ini terutama mengenai keturunan (anak) dan harta akan menjadi tegas dan jelas. Harta yang diperoleh selama perkawinan berlangsung mempunyai hubungan hukum dengan kedua belah pihak yang telah melangsungkan perkawinan. Begitupun juga dengan keturunan yang lahir dalam ikatan sebuah perkawinan yang sah juga mempunyai hubungan hukum dengan orang tuanya.Kendatipun sudah diatur secara tegas dan jelas dinyatakan dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, dalam Pasal 2 ayat (2) menyatakan bahwa tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun dalam kenyataannya masih banyak perkawinan yang dilakukan hanya sesuai ketentuan ajaran agama masing-masing dan belum dicatat pada pegawai yang berwenang/belum memiliki bukti Akta nikah. Penyebabnya bermacam-macam seperti pernikahan poligami yang belum mendapat izin dari isteri pertama, perceraian yang dilakukan diluar pengadilan dan juga kurangnya kesadaran untuk mencatatkan perkawinan karena mereka beranggapan menikah yang penting sah menurut hukum agama dan tidak perlu dicatatkan.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Abdul Manan, Aneka Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia, Jakarta, Kencana, 2006
Neng Djubaedah, Pencatatan Perkawinan dan Perkawinan Tidak Dicatat, Jakarta, Sinar Grafika, 2010
Teguh Samudera, Hukum Pembuktian dalam Acara Perdata, Bandung, Penerbit Alumni, 1992
Wahjono Darmabrata, Hukum Perdata: Asas-Asas Hukum Orang dan Keluarga, Jakarta, Gitamajaya, 2004
Undang-undang No. 16 Tahun 2019 Perubahan Undang-undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Kompilasi Hukum Islam Inpres No. 1 Tahun 1991
http://id.wikipedia.org/wiki/Kawin_lari diakses pada tanggal 2 Oktober 2023