Urgensi Pencatatan Perkawinan Sebagai Bentuk Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan dan Anak dalam Mewujudkan Keluarga Bahagia

Main Article Content

Yasniwati Yasniwati

Abstract

Sahnya sebuah  perkawinan adalah sesuatu  hal yang sangat krusial yang  berkaitan erat dengan akibat-akibat perkawinan. Suatu perkawinan dikatakan  sah maka kedudukan hukum mengenai akibat perkawinan ini terutama  mengenai  keturunan (anak) dan harta akan menjadi tegas dan jelas. Harta yang diperoleh selama perkawinan berlangsung mempunyai hubungan hukum dengan kedua belah pihak yang telah melangsungkan perkawinan. Begitupun juga dengan keturunan yang lahir dalam ikatan sebuah perkawinan yang sah juga mempunyai hubungan hukum dengan orang tuanya.Kendatipun  sudah diatur  secara tegas dan jelas dinyatakan dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, dalam Pasal 2 ayat (2)  menyatakan bahwa tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun dalam kenyataannya masih banyak perkawinan yang dilakukan hanya sesuai ketentuan ajaran agama masing-masing dan belum dicatat pada pegawai yang berwenang/belum memiliki bukti Akta nikah. Penyebabnya bermacam-macam seperti pernikahan poligami yang belum mendapat izin dari isteri pertama, perceraian yang dilakukan diluar pengadilan dan juga kurangnya kesadaran untuk mencatatkan perkawinan karena mereka beranggapan menikah yang penting sah menurut hukum agama dan tidak perlu dicatatkan.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Yasniwati, Y. (2023). Urgensi Pencatatan Perkawinan Sebagai Bentuk Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan dan Anak dalam Mewujudkan Keluarga Bahagia. UNES Law Review, 6(1), 2312-2317. https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i1.1021
Section
Articles

References

Ahmad Rofiq, Hukum Islam di Indonesia, Jakarta, PT Raja Grafindo Persada, 1995
Abdul Manan, Aneka Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia, Jakarta, Kencana, 2006
Neng Djubaedah, Pencatatan Perkawinan dan Perkawinan Tidak Dicatat, Jakarta, Sinar Grafika, 2010
Teguh Samudera, Hukum Pembuktian dalam Acara Perdata, Bandung, Penerbit Alumni, 1992
Wahjono Darmabrata, Hukum Perdata: Asas-Asas Hukum Orang dan Keluarga, Jakarta, Gitamajaya, 2004
Undang-undang No. 16 Tahun 2019 Perubahan Undang-undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Kompilasi Hukum Islam Inpres No. 1 Tahun 1991
http://id.wikipedia.org/wiki/Kawin_lari diakses pada tanggal 2 Oktober 2023