KONSEP PENGELOLAAN WAKAF OLEH NAZHIR UNTUK USAHA PRODUKTIF DEMI TERWUJUDNYA KESEJAHTERAAN SOSIAL DI INDONESIA
Main Article Content
Abstract
Waqf is a worship that is highly recommended by Rasulullah SAW. Waqf a practice that will always flow through his thighs even though he has passed away. In addition to the waqf, there was a manager who was asked by the waqif to manage the waqf assets that he gave, namely Nazhir. Nazhir existence in the development of waqf is very important, this can be likened to a manager in a company. He plays the role of developing waqf to produce something that is useful for religious and social interests in accordance with the hopes and intentions of the endowment. As a manager, Nazir can be formed from one or several people or institutions and also a Legal Entity. Waqf management should be able to manage waqf assets and the benefits of managing waqf are utilized for the welfare of the people.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Antonius Atosokhi Gea dan Antonina Panca Yuni Yulandari, 2006, Relasi dengan Dunia (alam, Iptek, dan Kerja), Cetakan kedua, Alex Media Komputindo, Jakarta,
Asep Saepudin Jahar, 2011, ” Nazhir Wakaf Uang di Indonesia, Al-Awqaf Jurnal Wakaf dan Ekonomi Islam, Vol !V No. 02Juli 2011, Badan Wakaf Indonesia.
Bamualim, Chaider dan Irfan Abubakar, 2005, Revitalisasi Filantropi Islam, Pusat Bahasa dan Budaya UIN, Jakarta.
Dina Nurdiana., 2016, “ Dampak Signifikansi Peningkatan Kapasitas Penggelolaan Tambahan Modal Dana UEP (Usaha Ekonomi Produktif) pada Peningkatan Keberdayaan Usaha Mikro Perempuan di Kecamatan Kota Sumenep, Jurnal Kebijakan dan Manajemen Publik, Volume 4, Nomor 2, Mei-Agustus 2016.
Hendri Faizal Noor, 2015, Ekonomi Untuk Kesejahteraan rakyat, Pt. Index Permata Puteri Media, Jakarta.
Juhaya S. Praja, 1997, Perwakafan di Indonesia: Sejarah dan Pemikiran, Hukum, dan Perkembangannya, Yayasan Piara, Bandung.
Jonker Sihombing,2008, Investasi Asing Melalui Surat Utang Negara di Pasar Modal, Alumni, Bandung.
Muhammad Daud Ali dan Habibah Daud, 1995, Lembaga-lembaga Islam di Indonesia, Pt. Raja Grafindo Persada, Jakarta
Sedarmayanti, 2004, Good Governance (Pemerinbtahan yang baik), Pt Mandar Maju, Bandung.