KEDUDUKAN ANAK LUAR KAWIN MENURUT PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO 46/PUU-VIII/2010 DAN PENELANTARAN ANAK DITINJAU DARI HUKUM PIDANA
Keywords:
Anak, Perlindungan Anak, Penelantaran AnakAbstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk memberikan Kepastian dan Perlindungan Hukum kepada Anak Luar Kawin. Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak- haknya agar dapat hidup, tumbuh, dan berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Bahwa kewajiban untuk memberikan nafkah terhadap anak diatur dalam Pasal 80 ayat (4) Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang mengatur bahwa sesuai dengan penghasilannya, suami menanggung: a. nafkah, kiswah dan tempat kediaman bagi istri, b. biaya rumah tangga, biaya perawatan dan biaya pengobatan bagi bagi istri dan anak, c. biaya Pendidikan bagi anak. Bahwa selain itu juga kewajiban hukum untuk memberikan nafkah pemeliharaan terhadap anak kandung juga diatur dalam Pasal 107 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ( KUHPER )(Kitab Undang Undang Hukum Perdata ( KUHPER ), n.d.). Bahwa perbuatan Penelantaran Anak telah melanggar telah melanggar ketentuan Pasal 76 huruf b Undang–Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 9 ayat (1) Jo. Pasal 2 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, yaitu tentang Penelantaran Anak dan Keluarga yang berbunyi sebagai berikut “ Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh Anak dalam situasi perlakuan salah dan penelantaran” ( Pasal 76 huruf b Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak ). Penelitian ini merupakan penelitian Kualitatif dengan metode normative dan dilakukan dengan studi kepustakaan . Data yang digunakan data sekunder berupa bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Dengan adanya penelitian ini diharapkan adanya kepastian hukum bagi Anak Luar Kawin.
Downloads
References
Gosita, A. (1993). Masalah Korban Kejahatan ( Kumpulan Karangan (2nd, Cetakan Ketiga ed.). Akademika Pressindo.
Ikh/har. (2022). Putusan Lengkap Pengadilan Terkait Kasus Bambang Pamungkas dan Amalia. CNN Indonesia.
Kitab Undang Undang Hukum Perdata ( KUHPER ). (n.d.).
Kompilasi Hukum Islam ( KHI ). (n.d.).
Mamengko, B. (2019). Pemberlakuan Sanksi Pidana Terhadap Perbuatan Penelantaran Anak Di Indonesia. Lex Crimen, VIII.
Muhammad, H. B. (n.d.). HAK WARIS ANAK LUAR KAWIN DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI ANAK Oleh.
Rahmawati, E. J. (n.d.). Penelantaran Anak (Bayi) dalam Perspektif Hukum Pidana (Studi Kasus Di Wilayah Kota Surakarta).
Rofiq, A. (2013). Hukum Perdata islam Di Indonesia (Revisi, Cet 4). PT. Rajagrafindo Persada.
Sevilla, M., Angelin, R., Danas, F., Akbar, P., Sanduan, P., Danas Putri, F., & Sanduan, A. P. (n.d.). DILEMA HAK MEWARIS ANAK LUAR KAWIN DALAM PERSEPEKTIF HUKUM PERDATA.
Siregar, F. A. C., Kesuma, P. A., & Mihzam, A. (2022). Tinjauan Terhadap Penelantaran Anak. Sanksi 2022.
Susanto, M. H., Puspitasari, Y., Habibi, M., Marwa, M., & Dahlan Yogyakarta, A. (n.d.). KEDUDUKAN HAK KEPERDATAAN ANAK LUAR KAWIN PERSPEKTIF HUKUM ISLAM.
Undang Undang No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (n.d.).
UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan . (n.d.).
UUD 1945. (n.d.).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.