PENYELAMATAN KEUANGAN NEGARA DARI PERSPEKTIF HUKUM PROGRESIF
Article Sidebar
Main Article Content
Abstract
This research aims to explore how state financial recovery is carried out in Indonesia and analyze it using progressive law. Law enforcement against fraud in government activities is still a major problem in Indonesia. This fraud resulted in state losses, but the fines and compensation imposed were far below the value of state losses. The formulation of the problem is how is the state financial recovery carried out in Indonesia? and has the state's financial recovery considered a progressive legal approach? This research is a qualitative research, with normative research methods and carried out by means of literature studies. The data used is secondary data in the form of primary legal materials and secondary legal materials. This research shows that there is a disparity in sentencing that causes recovery against the impact of losses on state finances that is not optimal. The verdict of the panel of judges seems to only focus on the interests of punishing the perpetrators rather than recovering the victims. In conclusion, in law enforcement, punishment alone does not restore state losses, so it has not fulfilled the people's sense of justice. Progressive steps are needed from law enforcement officials to take action to save state finances which are the people's rights. This is in line with progressive legal theory and improves the image of law enforcement in Indonesia for the better through judge decisions that prioritize a sense of justice for the people.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Aulia, M. Zulfa. “Hukum Progresif dari Satjipto Rahardjo: Riwayat, Urgensi, dan Relevansi”. Undang: Jurnal Hukum, Fakultas Hukum Universitas Jambi, Vol. 1 No. 1 (2018): 159-1852018. https://ujh.unja.ac.id/index.php/home/article/view/20/8
Arif, M.Yasin al, “Penegakan Hukum dalam Perspektif Hukum Progresif”, Undang: Jurnal Hukum Fakultas Hukum Universitas Jambi, Vol. 2, No. 1 (2019), 169-192, https://doi.org/10.22437/ujh.2.1.169-192.
Ibrahim, Anis. (2007). Merekonstruksi Keilmuan Ilmu Hukum dan Hukum Millenium Ketiga. Malang: In-TRANS, 2007.
Joni, Emirzon, I Gede AB Wiranata dan Firman Muntaco. (2007). Membedah Hukum Progresif. Jakarta: Penerbit Buku Kompas.
Rahardjo, Satjipto. (2009). Hukum Progresif, Sebuah Sintesa Hukum Indonesia. Yogyakarta: Genta Publishing.
-------------------------. (2006). Hukum dalam Jagat Ketertiban . Jakarta: UKI Press.
-------------------------. (2009). Hukum dan Perilaku:Hidup Baik adalah dasar Hukum yang Baik. Jakarta: Penerbit Buku Kompas.
Kumoro, Gunawan Bayu , Untung Sri Hardjanto, Budi Ispriyarso. (2019). Pelaksanaan Tugas Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Dalam Memeriksa Pengelolaan Dan Tanggung Jawab Keuangan Negara Menurut Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 Tentang Badan Pemeriksa Keuangan”. Diponegoro Law Jurnal, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, 8 (1): 343-359. https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/25339/0
Indarto, Sebastian (2021). Kebijakan Penyelamatan Keuangan Negara Dari Tindak Pidana Korupsi Berdasarkan Perspektif Hukum Progresif. Jurnal Reformasi Hukum Universitas Islam Jakarta, 25 (2): 182-201. https://doi.org/10.46257/jrh.v25i2.321
Mahmud, Ade . (2018). Problematika Asset Recovery Dalam Pengembalian Kerugian Negara Akibat Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Yudisial, Komisi Yudisial, 11(3) (2018): 347-366. http://dx.doi.org/10.29123/jy.v11i3.262
Suhariyanto, Budi. (2018). Penerapan Pidana Uang Pengganti Kepada Korporasi Dalam Perkara Korupsi Demi Pemulihan Kerugian Keuangan Negara. Jurnal Rechsvinding. Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional Badan Pembinaan Hukum Nasional Kemenkumham RI. 7(1) : 113-130. http://dx.doi.org/10.33331/rechtsvinding.v7i1.213
Yulia, Rena. (2019). Hakikat Pengembalian Kerugian Negara: Sebuah Penghukuman Buat Pelaku Atau Pemulihan Bagi Korban?. Lex Lata, Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya. 1 (2) : 172-181. http://journal.fh.unsri.ac.id/index.php/LexS
Laporan Hasil Pemantauan Tren Vonis ICW 2021. diakses 24 Oktober 2022. https://www.antikorupsi.org/sites/default/files/dokumen/Laporan%20Hasil%20Pemantauan%20Tren%20Vonis%20Tahun%202021.pdf
Laporan Hasil Akuntabilitas Kinerja KPK, diakses 24 Oktober 2022. https://www.kpk.go.id/id/publikasi/laporan/laporan-akuntabilitas-kinerja
Laporan Tahunan KPK Tahun 2021, diakses 23 Oktober 2022. https://www.kpk.go.id/id/publikasi/laporan-tahunan
Website KPK. “Statistik TPK Berdasarkan Jenis Perkara”, diakses 25 Oktober 2022. https://www.kpk.go.id/id/statistik/penindakan/tpk-berdasarkan-jenis-perkara
Medcom. (10 Maret 2021). Hakim Bebaskan Nurhadi Membayar Uang Pengganti Korupsi. https://www.medcom.id/nasional/hukum/4KZzdaWK-hakim-bebaskan-nurhadi-membayar-uang-pengganti-korupsi
MYS. (2 Desember 2012). Menggali Karakter Hukum Progresif. Hukumonline , https://www.hukumonline.com/berita/a/menggali-karakter-hukum-progresif-lt529c62a965ce3
UU No 31 tahun 1999 jo UU No.20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
UU Nomor 7 Tahun 2006 tentang Ratifikasi Konvensi Anti Korupsi (UNCAC) 2003.
UU No. 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.
UU No.1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana Oleh Korporasi
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pidana Tambahan Uang Pengganti Dalam Tindak Pidana Korupsi,
Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: Per-028/A/ JA/10/2014 tentang Pedoman Penanganan Perkara Pidana Dengan Subjek Hukum Korporasi,
Peraturan Jaksa Agung Nomor: Per013/A/JA/06/2014 tentang Pemulihan Aset
Most read articles by the same author(s)
- Ali Hakim Lubis, Elfrida Ratnawati, RESTORATIF JUSTICE TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA UJARAN KEBENCIAN , UNES Law Review: Vol 5 No 3 (2023): UNES LAW REVIEW (Maret 2023)
- Alamsyah Podungge, Elfrida Ratnawati, PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP WHISTLEBLOWER DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA , UNES Law Review: Vol 5 No 3 (2023): UNES LAW REVIEW (Maret 2023)