RESTORATIF JUSTICE TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA UJARAN KEBENCIAN

Main Article Content

Ali Hakim Lubis
Elfrida Ratnawati

Abstract

Penulisan ini bertujuan untuk memberikan saran terhadap para penegak hukum di negara ini dalam hal ini instansi Kepolisian, Kejaksaan dan Hakim agar dalam menangani suatu permasalahan hukum dengan mengedepankan pendekatan keadilan restorasi dalam penyelesaian kasus hukum ujaran kebencian. Metode penulisan ini menggunakan penelitian hukum normatif dan memakai sumber data sekunder dengan pendekatan deskriptif analitis. Hasil dari penulisan ini mebuktikan bahwa penyelesaian dengan metode pendekatan Restorative Justice dapat digunakan kepada pelaku kejahatan ujaran kebencian sebagaimana ketentuan di dalam “ UU No. 19 Tahun 2016” tentang “Perubahan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008” Tentang “Informasi dan Transasksi Elektronik ( ITE )”. Penulisan ini dibuat untuk menjawab apakah penyelesaian secara restorative justice dalam tindak pidana ujaran kebencian merupakan sebuah solusi hukum? karena, semangat dari penyelesaian restortif justice adalah pemulihan terhadap keadaan semua bukan sebagai pembalasan. Oleh sebab itu, tujuannya agar upaya pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana ujaran kebencian dapat diminimalisir dan dilakukan pendekatan dengan cara mediasi atau duduk bersama antara pelaku dengan korban tindak pidana ujaran kebencian.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Lubis, A., & Ratnawati, E. (2023). RESTORATIF JUSTICE TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA UJARAN KEBENCIAN. UNES Law Review, 5(3), 756-763. https://doi.org/10.31933/unesrev.v5i3.349
Section
Articles

References

Jonlar Purba, “ Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Bermotif Ringan dengan Restorative Justice “, Jalan Permata Aksara, Jakarta, 2017, hlm. 56.
Irwansyah, Penelitian Hukum: Pilihan Metode dan Praktik Penulisan Artikel, Mirra Buana Media, Yogyakarta, 2020, hlm.98.
G. Widiartana, “Paradigma Restorative justice Dalam Penanggulangan Kejahatan Dengan Menggunakan Hukum Pidana”, Justicia Et Pax, Vol.33, No. 1, 2017, hlm. 1.
Marwan Effendy, Teori Hukum dari Perspektif Kebijakan, Perbandingan dan Harmonisasi Hukum Pidana, Referensi, Jakarta, 2014, hlm. 135
Mohammad Kemal Dermawan dan Mohammad Irvan Oli’I, Sosiologi Peradilan Pidana, FISIP UI dan Yayasan Obor Indonesia, Jakarta, 2015, hlm. 84.
Glery Lazuardi, Program Studi Magister Hukum, Program Pascasarjana Universitas Jayabaya, Email: glerylazuardi@gmail.com PENDEKATAN RESTORATIVE JUSTICE DALAM TINDAK PELAKU PENYEBARAN HOAKS, Jurnal Kertha Semaya, Vol. 8 No. 9 Tahun 2020, hlm 1301-1312 diakses pada 12 november 2022 pukul 23.00 wib
Laely Wulandari, Syamsul Hidayat, UPAYA PENANGANAN HATE SPEECH DENGANMEDIASI PENAL, jurnal [JATISWARA] [Vol. 36 No. 2 Juli 2021, diakses pada 14 november 2022, pukul 09.00 wib hal 142-143.
Mochamad Fajar Gemilang, Restorative Justice Sebagai Hukum Progresif Oleh Polri, Jurnal Ilmu Kepolisian Volume 13 No. 3 Desember 2019, hlm. 225
Erma Sirande,” MEWUJUDKAN PENEGAKAN HUKUM MELALUI RESTORATIVE JUSTICE”, JURNAL HUKUM dan KENOTARIATAN Volume 5 Nomor 4 (November 2021), 577
Dian Junita Ningrum, Suryadi, dan Dian Eka Chandra Wardhana, Kajian Ujaran Kebencian di Media Sosial, Jurnal Ilmiah Korpus II, no. III, Desember 2018, diakses pada pukul 22.35 WIB
Sodik Muslih, Mutiara Ramadhani, Diyah Ayu Riyanti, Muhammad Marizal, Implementasi Restorative Justice Pada Penyelesaian Kasus Pencemaran Nama Baik Dalam UU ITE, jurnal WIDYA PRANATA HUKUM Vol. 3, No. 2, September 2021 hal. 109-110 diakses pada tanggal 14 november 2022 pada pukul 09.30 wib
Surat Edaran Nomor SE/2/II/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif itu ditanda tangani bapak Kapolri pada 19 Februari 2021.
Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative justice,
Keputusan Dirjen Badan Peradilan Umum MA RI No. 1691/DJU/SK/PS.00/12/2020 tentang Pemberlakuan Pedoman Penerapan Restorative justice (Restorative Justice).