Indikasi Jual Rugi untuk Menyingkirkan Pelaku Usaha Lainnya Berdasarkan Uu No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha
Main Article Content
Abstract
In buying and selling activities on the TikTok application, many business actors sell goods below market price with the aim of getting rid of their competitors or other business actors. Are the actions of business actors who reduce prices below market with the aim of eliminating their competitors permitted in Law no. 5 of 1999 concerning Prohibition of Monopoly Practices and Business Competition? is the main problem of writing this research. The research method used is normative legal research, which uses secondary data and is analysed descriptively. The results of this research show that the actions of business actors who reduce prices below market with the aim of eliminating their competitors are prohibited according to the Business Competition Law, in the proof process using the approach rule of reason it is necessary to fulfil the elements of Article 20 of the Business Competition Law to be considered a selling practice at a loss. The flash sale program with the features live streaming in the TikTok application, is not necessarily a practice of selling at a loss carried out by business actors because it requires fulfilment of the elements, conditions, and validation of the sale of this practice.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Hayati, Adis Nur. “Analisis Tantangan Dan Penegakan Hukum Persaingan Usaha Pada Sektor E-Commerce Di Indonesia.” Jurnal Penelitian Hukum De Jure 21, no. 1 (2021): 109–22.
Kagramanto, L. Budi. Mengenal Hukum Persaingan Usaha. Surabaya: Laros, 2015.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha. “Pedoman Pelaksanaan Pasal 20 (Jual Rugi) UU Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat,” 2011.
L., Billyzard Y, and I Made Sarjana. “PRAKTIK FLASH SALE PADA E-COMMERCE DITINJAU DARI KETENTUAN PREDATORY PRICING DALAM HUKUM PERSAINGAN USAHA.” Jurnal Kertha Negara 9, no. 12 (2021): 1050–66.
Nazhari, A, and N Irkham. “Analisis Dugaan Praktik Predatory Pricing Dan Penyalahgunaan Posisi Dominan Dalam Industri E-Commerce.” Jurnal Persaingan Usaha 3, no. 1 (2023): 19–31.
Nugroho, Susanti Adi. Hukum Persaingan Usaha Di Indonesia Dalam Teori Dan Praktik Serta Penerapan Hukumnya. Jakarta: Kencana, 2012.
Rizaty, Monavia A. “Per April 2023, Pengguna TikTok Indonesia Terbanyak Kedua Dunia.” DataIndonesia.Id, May 19, 2023. https://dataindonesia.id/internet/detail/per-april-2023-pengguna-tiktok-indonesia-terbanyak-kedua-dunia.
Sianipar, L.H., dkk. “TINJAUAN HUKUM PRAKTIK JUAL RUGI DALAM INDUSTRI RETAIL BERDASARKAN UU NO.5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTIK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT (STUDI PADA SWALAYAN MAJU BERSAMA GLUGUR).” PATIK: Jurnal Hukum 7, no. 3 (2018): 227–39.
Sutanto, Vincentius Eric. “Analisis Pendekatan Rules of Reason Dalam Kasus Praktik Predatory Pricing (Studi Kasus Putusan Nomor 03/KPPU-L/2020).” Wajah Hukum 7, no. 1 (April 2023): 17–22.
Telaumbanua, Dalinama. “Konsep Penyalahgunaan Posisi Dominan Dalam Hukum Persaingan Usaha.” Tesis, Program Pascasarjana Universitas Kristen Satya Wacana, 2012.