IMPLEMENTASI PENEGAK HUKUM INDONESIA TERHADAP BANDAR DAN PENGEDAR NARKOTIKA GOLONGAN I

Authors

  • Sulthan Hunafa Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Jakarta
  • Elfrida Ratnawati Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.31933/unesrev.v5i3.455

Keywords:

Penegak Hukum, Pengedar, Bandar

Abstract

Tujuan penelitian ini yaitu untuk memberikan masukan dan saran kepada para penegak hukum dalam hal ini (1) BNN (Badan Narkotika Nasional) yang dibantu oleh (2) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri); (3) Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Para penegak hukum tersebut agar dapat memaksimalkan usaha dalam menghentikan para bandar dan pengedar narkotika atas penjualan serta pengedaran narkotika dalam negeri maupun internasional. Kajian ini menggunakan Metode penelitian Hukum Normatif yang didukung dengan Data Primer dalam penelitian ini adalah Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan menggunakan Data Sekunder dan pendekatan Deskriptif Analitis. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa upaya penegakan hukum atas terjadinya suatu tindak pidana narkotika dilakukan secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum, dengan Badan Narkotika Nasional dan kepolisian menindak dalam penggerebekan maupun dalam penangkapan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kemudian, menjatuhkan hukuman sesuai dengan Pasal 113 ayat (2) dan 114 ayat (2). Dengan demikian, harapannya para penegak hukum dapat mengurangi pengedaran narkotika serta memberantas para bandar dan pengedar narkotika melalui memaksimalkan tindakan hukuman yang sesuai dengan pelaku tindak pidana narkotika.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Anang iskandar, ”Politik Hukum Narkotika”, PT.Elexmedia komputindo, Jakarta, hlm 8-9
Dr.Mudzakir,S.H.M.H, “Perencanaan Pembangunan Hukum Nasional Bidang Hukum Pidana Dan Sistem Pemidanaan (Politik Hukum Dan Pemidanaan)”
Dr. Monang Siahaan,S.H,M.M,Pembaruan Hukum Pidana Indonesia (Jakarta:PT Grasindo,2016),
Dr. Wawan Edi Prastiyo, S.H.,M.H., Rekonstruksi Hukum Rehabilitasi bagi Pecandu dan Korban Penyalah Guna Narkotika, Cetakan Kesatu, Juni 2022
S.Andi Sutrasno, “Penerapan Pidana Bagi Pecandu, Korban Penyalahguna Dan Pengedar Narkotika”
Lawrence M Friedman, The Legal system a social science perspective, Russel Sage Foundation, Newyork, 1987
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2015
Risqi Perdana Putra, Kebijakan Formulasi Sanksi Pidana Dalam Undang-Undang Narkotika Yang Akan Datang, Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, Volume 4, Nomer 3, Tahun 2022
Dina Eriza Valentine Purba, Alvi Syahrin, Edi Yunara, & M. Eka Putra, Penerapan Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 127 Ayat (1) Huruf A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Dalam Kaitannya Dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2015, Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum, Vol 9, 1 Juni 2022.
Lazuardi Maringan, Sanksi Pidana Bagi Pengedar Narkotika Berdasarkan Undang-Undang 35 Tahun 2009, Vol XI, 2 Januari 2022
Fathur Rachman, Implementasi Penegakan Hukum Bagi Pengedar Narkotika Di Indonesia, Vol 12, 2 Juli 2017

Downloads

Published

2023-04-27

How to Cite

Hunafa, S., & Ratnawati, E. (2023). IMPLEMENTASI PENEGAK HUKUM INDONESIA TERHADAP BANDAR DAN PENGEDAR NARKOTIKA GOLONGAN I. UNES Law Review, 5(3), 1369–1377. https://doi.org/10.31933/unesrev.v5i3.455

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>