IMPLEMENTASI PENEGAK HUKUM INDONESIA TERHADAP BANDAR DAN PENGEDAR NARKOTIKA GOLONGAN I
DOI:
https://doi.org/10.31933/unesrev.v5i3.455Keywords:
Penegak Hukum, Pengedar, BandarAbstract
Tujuan penelitian ini yaitu untuk memberikan masukan dan saran kepada para penegak hukum dalam hal ini (1) BNN (Badan Narkotika Nasional) yang dibantu oleh (2) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri); (3) Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Para penegak hukum tersebut agar dapat memaksimalkan usaha dalam menghentikan para bandar dan pengedar narkotika atas penjualan serta pengedaran narkotika dalam negeri maupun internasional. Kajian ini menggunakan Metode penelitian Hukum Normatif yang didukung dengan Data Primer dalam penelitian ini adalah Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan menggunakan Data Sekunder dan pendekatan Deskriptif Analitis. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa upaya penegakan hukum atas terjadinya suatu tindak pidana narkotika dilakukan secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum, dengan Badan Narkotika Nasional dan kepolisian menindak dalam penggerebekan maupun dalam penangkapan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kemudian, menjatuhkan hukuman sesuai dengan Pasal 113 ayat (2) dan 114 ayat (2). Dengan demikian, harapannya para penegak hukum dapat mengurangi pengedaran narkotika serta memberantas para bandar dan pengedar narkotika melalui memaksimalkan tindakan hukuman yang sesuai dengan pelaku tindak pidana narkotika.
Downloads
References
Dr.Mudzakir,S.H.M.H, “Perencanaan Pembangunan Hukum Nasional Bidang Hukum Pidana Dan Sistem Pemidanaan (Politik Hukum Dan Pemidanaan)”
Dr. Monang Siahaan,S.H,M.M,Pembaruan Hukum Pidana Indonesia (Jakarta:PT Grasindo,2016),
Dr. Wawan Edi Prastiyo, S.H.,M.H., Rekonstruksi Hukum Rehabilitasi bagi Pecandu dan Korban Penyalah Guna Narkotika, Cetakan Kesatu, Juni 2022
S.Andi Sutrasno, “Penerapan Pidana Bagi Pecandu, Korban Penyalahguna Dan Pengedar Narkotika”
Lawrence M Friedman, The Legal system a social science perspective, Russel Sage Foundation, Newyork, 1987
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2015
Risqi Perdana Putra, Kebijakan Formulasi Sanksi Pidana Dalam Undang-Undang Narkotika Yang Akan Datang, Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, Volume 4, Nomer 3, Tahun 2022
Dina Eriza Valentine Purba, Alvi Syahrin, Edi Yunara, & M. Eka Putra, Penerapan Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 127 Ayat (1) Huruf A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Dalam Kaitannya Dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2015, Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum, Vol 9, 1 Juni 2022.
Lazuardi Maringan, Sanksi Pidana Bagi Pengedar Narkotika Berdasarkan Undang-Undang 35 Tahun 2009, Vol XI, 2 Januari 2022
Fathur Rachman, Implementasi Penegakan Hukum Bagi Pengedar Narkotika Di Indonesia, Vol 12, 2 Juli 2017
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.