PENGAWASAN OJK ATAS DATA PRIBADI KONSUMEN PADA PERUSAHAAN PEER TO PEER LENDING
Main Article Content
Abstract
Peer to peer lending providers require consumer personal data to conduct funding, this is very important to pay attention to the protection of personal data, because in the use of personal data due to the possibility of misuse of user personal data. The government issued a new policy due to problems and issues over the misuse of personal data by issuing and passing Law Number 27 of 2022 concerning the protection of personal data. The formulation of the problem discussed, how is the Legal Protection of Consumers Regarding the Misuse of Personal Data in Peer to peer lending Transactions and the Financial Services Authority Supervision of Peer to peer lending Business Activities related to Consumer Protection of Personal data. Normative writing method, with, descriptive nature of writing, type of data using secondary data, qualitative data analysis. And conclusion making is done with deductive logic. Based on the results of the study, Legal Protection of Consumers regarding Misuse of Personal Data in Peer to peer lending transactions, regulated by Law Number 27 of 2022 and also regulated in POJK 10/2022, the two regulations regulate the prohibitions and obligations of Peer to peer organizers in terms of protection in personal data management and regulate the sanctions obtained in the event of misuse of personal data and POJK No.6/POJK.07/2022 is a form of OJK's efforts in organizing integrated supervision of Peer to peer lending companies.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Sanapiah Faisal. (2010). Format-Format Penelitian Sosial. Jakarta: Rajawali Pres
SoerJono Soekanto. (2015). Pengantar Penelitian Ilmu Hukum. Depok: UI-Press.
Abdul Hadi. (2022). Bima Guntara, Pembaharuan Hukum nasional Dalam Upaya Perlindungan Data Pribadi di Era Distrupsi Kecerdasan Buatan (Artifical Intellegence). Jurnal Hukum Mimbar Justitia,Volume 8 No. 1, h. 248
Dararida Fandra Mahira., Emilda Yofita., Lisa Nur Azizah. (2022). Consumer Protection System (CPS): Sistem Perlindungan Data Pribadi Konsumen Melalui Collaboration Concept, Jurnal Legislatif, Volume 3 Nomor 2, h.287
Elvira Fitriyani Pakpahan, dkk. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Data Pribadi Dalam Industri Financial Technology, Jurnal VeJ, Volume 6 No. 2, h. 303
Fajrin Putri Carolin, Rani Apriani. (2022). Analisis Pengaturan Perlindungan Data Pribadi Pengguna Fintech Lending dalam Peraturan OJK Nomor 06/Pojk.07/2022, Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, Vol. 8, No. 8, Juni 2022, h. 9-9
Husni Kurniawati. (2022). Yunanto Yunanto, Perlindungan Hukum Terhadap Penyalahgunaan Data Pribadi Debitur Dalam Aktivitas Pinjaman Online, Jurnal Ius Constituendum Volume 7 Nomor 1, 2022. h.303
Moh Hamzah Hisbulloh. (2021). Urgensi rancangan Undang-undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi, Jurnal Hukum Unissula, Volume 37 No. 2, Desember 2021, h.124
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik
Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak asasi manusia
Undang-Undang nomor 23 Tahun 2006 J.o Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi kependudukan
Peraturan Menteri Nomor 20 tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi
POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi
POJK 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen Dan Masyarakat Di Sektor Jasa Keuangan
Putusan Nomor 438/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Utr
Fahmi Ahmad Burhan. Pencurian Data Pribadi Hantui Pertumbuhan Pesat Fintech Saat Pandemi. Diakses pada 13 April 2023 https://katadata.co.id/agustiyanti/finansial/61fa8fd46825d/pencurian-data-pribadi-hantui-pertumbuhan-pesat-fintech-saat-pandemi.
Otoritas Jasa Keuangan. Statistik Fintech Lending Periode Desember 2022. Diakses pada 13 April 2023 https://www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/data-dan-statistik/fintech/Pages/Statistik-Fintech-Lending-Periode-Desember-2022.aspx.
Otoritas Jasa Keuangan. Penyelenggara Fintech Lending Berizin di OJK per 9 Maret 2023. Diakses pada 13 April 2023 https://www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Pages/Penyelenggara-Fintech-Lending-Berizin-di-OJK-per-9-Maret-2023.aspx.